Penyuluhan

Landasan Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian pendidikan Nasional, Bab X pasal 652 ayat (1) Subbidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemasyarakatan, dan penyuluhan bahasa dan sastra.

Selayang Pandang
Upaya pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia, baik dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional maupun bahasa negara, perlu terus ditingkatkan, terlebih pada era global dan era perdagangan bebas seperti sekarang ini. Hal itu dimaksudkan agar kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia tersebut menjadi semakin mantap sehingga bahasa Indonesia dapat menjadi sarana komunikasi yang modern dan mampu menempatkan diri se¬jajar dengan bahasa-bahasa modern yang lain di dunia.

Salah satu upaya yang dilakukan dalam pembinaan bahasa Indonesia adalah pemasyarakatan bahasa Indonesia. Kegiatan pemasya¬rakatan bahasa Indonesia selain dimaksudkan untuk meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, juga untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa. Kegiatan pemasyarakatan bahasa Indonesia itu perlu dilakukan secara terus-menerus agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan diarahkan pada upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

Penyuluhan
Pemasyarakatan bahasa Indonesia dilakukan melalui penyuluhan langsung dan penyuluhan tidak langsung. Penyuluhan langsung dilakukan dengan cara bersemuka (bertatap muka) antara peserta penyuluhan (pesuluh) dan penyuluh. Sementara itu, penyuluhan tidak langsung, antara lain, dilakukan melalui media elektronik. Selain itu, penyuluhan tidak langsung dilakukan juga melalui telepon.

Penyuluhan langsung yang sudah dilakukan adalah penyuluhan untuk guru (khususnya guru nonbahasa), kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala tata usaha sekolah, dan para pejabat di kantor pemerintahan, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.  Penyuluhan melalui media elektronik yang telah dilakukan selama ini adalah penyuluhan di TVRI dan RRI. Penyuluhan di TVRI dilakukan melalui program Bahasa Indonesia yang Benar (BINAR), sedangkan penyuluhan di RRI dilakukan melalui program Aku Cinta Bahasa Indonesia (ACBI), Mercu Bahasa, dan Pujangga.

Program pembinaan bahasa Indonesia melalui media elektronik tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan TVRI dan RRI. Program tersebut dikelola oleh Subbidang Penyuluhan. Sejauh ini hasilnya cukup memuaskan.

Di masa mendatang penyuluhan melalui media elektronik ini diharapkan dapat lebih di tingkatkan baik itu kualitas maupun kuantitas dari siaran penyuluhan, Selain itu, perlu dilakukan peningkatan mutu bahan siaran dan kemasan penayangan atau siaran agar masyarakat lebih tertarik dengan program ini.