Sejarah Badan Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan instansi pemerintah yang ditugaskan untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia. Sebagai badan yang telah lama menangani masalah kebahasaan dan kesastraan, Badan Bahasa mempunyai sejarah panjang. Berikut sejarah perkembangan Badan Bahasa.   

Tahun 1930

Usaha penelitian dalam bidang bahasa dan budaya telah dilakukan oleh para sarjana Belanda, baik pemerintah maupun swasta.  Pada tahun 1930-an pemerintah kolonial Belanda sudah mulai mengadakan penelitian tentang kebudayaan yang ada di Indonesia. Penelitian itu disalurkan melalui Lembaga Pendidikan Universiter, Kantoor voor Inlandsche Zaken, en Oudheidkundige Dienst. Sementara itu, usaha swasta sejak tahun 1930 diwakili oleh Yayasan Matthes, yang pada tahun 1955 namanya berubah menjadi Yayasan Sulawesi Selatan Tenggara yang berkedudukan di Makassar (Ujung Pandang). Yayasan itu bertujuan mengadakan penelitian bahasa dan kebudayaan daerah Makassar. Selain Yayasan Matthes, ada yayasan yang mempunyai tujuan yang sama, yaitu Yayasan Kirtya Liefrinck van der Tuuk yang berkedudukan di Singaraja, Bali, di bawah pimpinan Dr. R. Goris. Ketua yayasan itu akhirnya bekerja sama dengan cabang lembaga yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Tahun 1947 (Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek)

Dari masa ke masa, peristiwa bahasa dan kebudayaan Indonesia menarik perhatian para sarjana. Pada tahun 1947 Fakultas Sastra dan Filsafat yang pada saat itu berada di bawah naungan Departemen van Onderwijs, Kunsten en Wetenschappen (Kementerian Pengajaran, Kesenian, dan Ilmu Pengetahuan) meresmikan pembentukan suatu lembaga yang disebut Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang bertujuan menampung kegiatan ilmiah universitas, terutama dalam bidang bahasa dan kebudayaan.

Lembaga itu dipimpin oleh Prof. Dr. G.J. Held yang kemudian menjadi pemimpin umum. ITCO mempunyai tiga bagian, yaitu (1) Bagian Ilmu Kebudayaan, (2) Bagian Ilmu Bahasa dan Kesusastraan, dan (3) Bagian Leksikografi. Kegiatan yang dilakukan ITCO, selain penelitian bahasa dan kebudayaan, ialah penyalinan kembali naskah yang ditulis di daun lontar yang berasal dari Yayasan Kirtya Liefrinck van der Tuuk, naskah yang berasal dari Sono Budoyo, Yogyakarta,  dan naskah dari Yayasan Matthes, Makassar. Di samping itu, ITCO membuat film tentang tulisan sastra daerah, seperti tulisan Aceh, Batak Simalungun, Melayu, Makassar, dan Bugis. ITCO juga melakukan tukar-menukar film di Leiden, Pretoria, Kairo, dan New York. Kegiatan lain yang dilakukan ITCO ialah berusaha menarik perhatian para sarjana luar negeri untuk mengadakan penelitian ilmiah dan penerbitan tentang bahasa dan kebudayaan. Kegiatan itulah sebenarnya yang mengawali kegiatan kebahasaan dan kesusastraan yang dilakukan oleh lembaga bahasa yang tumbuh kemudian. Pada tahun 1952 ITCO digabung dengan Bagian Penyelidikan Bahasa, Balai Bahasa Yogyakarta, menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya.

 

Tahun 1947 (Panitia Pekerja)

Pada tahun 1947 Mr. Soewandi selaku Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan menugasi R.T. Amin Singgih Tjitrosomo untuk menyiapkan pembentukan suatu lembaga negara yang menangani masalah pemeliharaan dan pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Namun, pembentukan tersebut belum dapat dilaksanakan karena pada saat itu para ahli dan sarjana bahasa banyak yang mengungsi ke luar kota Jakarta. Persiapan yang telah dilakukan baru sampai pada pembentukan Panitia Pekerja berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 700/Bhg.A. tanggal 18 Juni 1974. Panitia Pekerja itu merupakan satu unit yang dikepalai oleh Mr. St. Takdir Alisjahbana dengan R.T. Amin Singgih Tjitrosomo sebagai sekretaris, dan dibantu oleh lima orang anggota, yaitu Adinegoro, W.J.S. Porwadarminta, Ks. St. Pamuntjak, R. Satjadibrata, dan R.T. Amin Singgih Tjitrosomo.

 

Tahun 1948 (Balai Bahasa)

Ketika terjadi pendudukan tentara Belanda, Panitia Pekerja di Jakarta belum berhasil membentuk suatu lembaga penelitian bahasa seperti yang diharapkan. Baru beberapa bulan setelah Pemerintah Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Mr. Santoso, menugasi R.T. Amin Singgih Tjitrosomo untuk menyiapkan pembentukan lembaga bahasa secara lengkap. Beberapa bulan setelah itu, dibentuklah suatu lembaga otonom yang berada langsung di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Lembaga tersebut bernama Balai Bahasa, yang diresmikan pada bulan Maret 1948 di Yogyakarta atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Mr. Ali Sastroamidjojo, Nomor 1532/A tanggal 26 Februari 1948. Pemimpin umum Balai Bahasa mula-mula adalah P.F. Dahler alias Amin Dahlan, kemudian R.T. Amin Singgih Tjitrosomo sebagai pejabat sementara. Karena P.F. Dahler meninggal dunia, selanjutnya pemimpin umum dipegang oleh Prof. Dr. Prijana. Adapun sekretaris Balai Bahasa adalah I.P. Simandjuntak. Balai Bahasa mempunyai empat seksi, yaitu (1) Seksi Bahasa Indonesia, (2) Seksi Bahasa Jawa, (3) Seksi Bahasa sunda, dan (4) Seksi Bahasa Madura. Tugas dan kegiatan Balai Bahasa ialah (1) meneliti bahasa Indonesia dan bahasa daerah, baik lisan maupun tulis, baik yang masih hidup maupun yang sudah tidak digunakan lagi, (2) memberi petunjuk dan pertimbangan tentang bahasa kepada masyarakat, dan (3) membina bahasa. Pada saat itu Balai Bahasa sudah mempunyai kantor cabang yang berkedudukan di Bukittinggi.

 

Tahun 1952 (Lembaga Bahasa dan Budaya)

Atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 1 Agustus 1952, Balai Bahasa menjadi bagian Fakultas Sastra, Universitas Indonesia. Tugas Balai Bahasa itu dilaksanakan oleh Lembaga Bahasa dan Budaya, yang merupakan gabungan dari Lembaga Penyelidikan Bahasa dan Kebudayaan (ITCO) dan Bagian Penyelidikan Bahasa, Balai Bahasa, dan Jawatan Kebudayaan. Pimpinan Lembaga Bahasa dan Budaya ialah Prof. Dr. Prijana yang merangkap sebagai Dekan Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Sejak tanggal 1 Mei 1957--karena beliau diangkat sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan--jabatan pimpinan Lembaga dipegang oleh Prof. Dr. P.A. Hoesein Djajadiningrat yang juga merangkap sebagai guru besar Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Jabatan sekretaris umum dipegang oleh Darsan Martadarsana dan pada tahun 1956 digantikan oleh Sjair. Pada tahun 1958 Sjair, karena pensiun, diganti oleh Dra. Lukijati Gandasubrata. Lembaga Bahasa dan Budaya mempunyai struktur oraganisasi yang lebih baik daripada Balai Bahasa. Lembaga Bahasa dan Budaya mempunyai tujuh bagian dengan tiga cabang. Bagian tersebut ialah (1) Bagian Penyelidikan Bahasa dan Penyusunan Tata Bahasa, (2) Bagian Lesksikografi, (3) Bagian Penyelidikan Kebudayaan, (4) Bagian Komisi Istilah, (5) Bagian Penyelidikan Kesusastraan, (6) Bagian Perpustakaan, dan (7) Bagian Terjemahan.

 

Tahun 1959 (Lembaga Bahasa dan Kesusastraan)

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69626/B/S, tanggal 1 Juni 1959, Lembaga Bahasa dan Budaya berganti nama menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan. Sejak itu lembaga tersebut beserta cabangnya terlepas dari Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan langsung di bawah Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Bagian Bahasa, Jawatan Kebudayaan dilebur dan pegawainya masuk ke Lembaga Bahasa dan Kesusastraan. Demikian pula, sejak bulan Juni 1964, Urusan Pengajaran Bahasa Indonesia dan Daerah, Jawatan Pendidikan Umum,  dimasukkan ke dalam lembaga itu.

Pimpinan pertama Lembaga Bahasa dan Kesusastraan adalah Prof. P.A. Hoesein Djajadiningrat dan Sekretaris Umum Dra. Lukijati Gandasubrata. Pada tahun 1960 jabatan pimpinan umum dipegang oleh sekretaris umum karena pimpinan umum meninggal dunia. Pada tahun 1962 Dra. Lukijati Gandasubrata pindah ke Semarang. Pada tahun 1966, pimpinan Lembaga Bahasa dan Kesusastraan itu digantikan oleh Dra. S.W. Rudjiati Muljadi. Lembaga Bahasa dan Kesusastraan terdiri atas delapan urusan, yakni (1) Urusan Tata Bahasa, (2) Urusan Peristilahan, (3) Urusan Kesusastraan Indonesia Modern, (4) Urusan Kesusastraan Indonesia Lama, (5) Urusan Bahasa Daerah, (6) Urusan Perkamusan, (7) Urusan Dokumentasi, dan (8) Urusan Terjemahan.

 

Tahun 1966 (Direktorat Bahasa dan Kesusastraan)

Berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/V/Kep/i/1966, tanggal 3 November 1966 Lembaga Bahasa dan Kesusastraan diubah namanya menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan di bawah pimpinan Dra. S.W. Rudjiati Muljadi.

Direktorat Bahasa dan Kesusastraan mempunyai bagian sebagai berikut:  (1) Dinas Bahasa Indonesia, (b) Dinas Kesusastraan Indonesia, (c) Dinas Bahasa dan Kesusastraan Daerah, (d) Dinas Bahasa dan Kesusastraan Asing, (e) Dinas Peristilahan dan Perkamusan, dan (f) Sekretariat.

 

Tahun 1969 (Lembaga Bahasa Nasional)

Atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mashuri, S.H., Nomor 034/1969 Tahun 1969, mulai tanggal 24 Mei 1969 nama Direktorat Bahasa dan Kesusastraan diganti menjadi Lembaga Bahasa Nasional. Secara struktural, lembaga itu berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dra. S.W. Rujiati Mulyadi diangkat sebagai Kepala Lembaga Bahasa Nasional dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 035/1969. Namun, dari tanggal 1 Januari -- 31 Desember 1970  Kepala Lembaga Bahasa Nasional dijabat oleh Drs. Lukman Ali karena Dra. S.W. Rujiati Mulyadi bertugas di luar negeri (Leiden).

Lembaga Bahasa Nasional mempunyai tugas (1) membina dan mengembangkan bahasa Indonesia dan daerah dalam bidang tata bahasa, peristilahan, perkamusan, sastra, dialek, terjemahan, dan kepustakaan; (2) mengadakan penelitian setempat, seminar, simposium, dan musyawarah bersama-sama instansi lain dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, badan, dan organisasi masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri; (3) memberikan bantuan, keterangan, pertimbangan, dan nasihat mengenai masalah bahasa dan sastra Indonesia dan daerah kepada instansi di lingkungan departemen, badan, organisasi masyarakat, atau perseorangan, baik di dalam maupun di luar negeri; (4) menyelenggarakan penerbitan dan penyebaran hasil penelitian untuk kepentingan pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan pada khususnya, serta bangsa dan negara Indonesia pada umumnya; (5) menyelenggarakan ketatausahaan selengkapnya; serta (6) memberi saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan demi kesempurnaan tugas pokok.

Karena tugas pembinaan, penelitian, dan pengembangan bahasa dan sastra nasional semakin luas, dengan Surat Keputusan Nomor 038/1970, tanggal 1 Mei 1970, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, memutuskan pembentukan kembali cabang Lembaga Bahasa Nasional, yaitu Cabang I di Singaraja, Cabang II di Yogyakarta, dan Cabang III di Makassar.

 

Tahun 1974 (Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa)

Dalam rangka reorganisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 dan 45 Tahun 1974, Lembaga Bahasa Nasional diubah namanya menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  079/O Tahun 1975, yang diubah dan disempurnakan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0222/O/ 1980, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditetapkan sebagai pelaksana tugas di bidang penelitian dan pengembangan bahasa dan sastra yang berada langsung di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Sejak 1975 secara berturut-turut kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dijabat oleh Prof. Dr. Amran Halim (1975--1984), Prof. Dr. Anton M. Moeliono (1984--1989), Drs. Lukman Ali (1989--1991), dan Dr. Hasan Alwi (1991--2000). Dalam menyelenggarakan tugas di bidang penelitian dan pengembangan bahasa dan sastra, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa mempunyai fungsi sebagai (1) perumus kebijakan Menteri dan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan bahasa; (2) pelaksana penelitian dan pengembangan bahasa serta pembina unit pelaksana teknis penelitian bahasa di daerah; (3) pelaksana urusan tata usaha pusat.

Susunan organisasi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, sebagai pelaksana tugas di bidang penelitian dan pengembangan bahasa dan sastra adalah sebagai berikut: (1) Bagian Tata Usaha, (2) Bidang Bahasa Indonesia dan Daerah, (3) Bidang Sastra Indonesia dan Daerah, (4) Bidang Perkamusan dan Peristilahan, dan (5) Bidang Pengembangan Bahasa dan Sastra. Dalam melaksanakan tugas itu, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa--hingga tahun 1999--hanya didukung oleh 3 unit pelaksana teknis (UPT), yaitu (1) Balai Bahasa Yogyakarta, (2) Balai Bahasa Denpasar, dan (3) Balai Bahasa Ujungpandang.

Sejalan dengan semakin luas cakupan tugas Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 226/O/1999 tanggal 23 September 1999 dan Nomor 227/O/ 1999 tanggal 23 September 1999, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa mendapat tambahan empat belas UPT. Keempat belas UPT itu ialah (1) Balai Bahasa Banda Aceh, (2) Balai Bahasa Medan, (3) Balai Bahasa Pekanbaru, (4) Balai Bahasa Padang, (5) Balai Bahasa Palembang, (6) Balai Bahasa Bandung, (7) Balai Bahasa Semarang, (8) Balai Bahasa Surabaya, (9) Balai Bahasa Banjarmasin, (10) Balai Bahasa Jayapura, (11) Kantor Bahasa Pontianak, (12) Kantor Bahasa Palangkaraya, (13) Kantor Bahasa Manado, dan (14) Kantor Bahasa Palu.

 

Tahun 2000 (Pusat Bahasa)

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 010/ MPN.A2/KP/2000 tanggal 25 Juli 2000, Dr. Hasan Alwi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa karena telah memasuki masa purnabakti dan diangkat sebagai Plh. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Sejak saat itu, nama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa menjadi Pusat Bahasa. Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11/MPN.A4/ KP/2001, Dr. Dendy Sugono diangkat sebagai Kepala Pusat Bahasa.

Setelah Dr. Dendy Sugono pensiun 1 Juni 2009, jabatan Kepala Pusat Bahasa sementara dijabat Agus Dharma, S.H., Ph.D. sebagai wakil sementara (Wks.) dan Dra. Yeyen Maryani, M.Hum. sebagai koordinator intern (korin). Pada tanggal 16 September 2010 Prof. E. Aminuddin Aziz, M.A., Ph.D. diangkat sebagai Kepala Pusat Bahasa. Namun, tanggal 27 Desember 2010, Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D. mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Tahun 2010 (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa)

Pada tahun 2009 Pemerintah dan DPR RI periode 2004 - 2009 mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Serta Lagu Kebangsaan. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Pusat Bahasa berganti nama menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dibawah Kementerian Pendidikan Nasional. Pusat Bahasa yang dulu secara organisasi berada di tingkat Eselon II kini setelah menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi unit utama (Eselon I) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, Agus Dharma, S.H., Ph.D. diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa didampingi tiga pejabat eselon dua yaitu Dra. Yeyen Maryani, M.Hum. sebagai Sekretaris Badan Bahasa, Prof. Dr. Cece Sobarna sebagai Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan, dan M. Qudrat Wisnu Aji, S.E, M.Ed. sebagai Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan.

Pada tanggal 30 November 2011, Mendikbud melantik Drs. Muhadjir, M.A. sebagai  Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan menggantikan M. Qudrat Wisnu Aji, S.E, M.Ed.  yang diangkat menjadi  Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal dan Dr. Sugiyono sebagai Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan menggantikan Prof. Dr. Cece Sobarna yang diangkat menjadi Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung.

Pada bulan Desember 2011, Agus Dharma, Ph.D. selaku Plt. Kepala Badan Bahasa telah memasuki masa purnabakti, maka berdasarkan Surat Perintah Mendikbud Nomor 327/MPN.A4/KP/2011, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dijabat oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi kebudayaan, Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch. Ph.D., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Sejak tanggal 16 April 2012, Prof. Dr. Mahsun, M.S. ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Surat Perintah Mendikbud Nomor 139/MPN.A4/KP/2012.

Pada tanggal 19 Juli 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. M. Nuh, D.E.A. melantik secara resmi Prof. Dr. Mahsun, M.S. sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Pada tanggal 19 Juni 2014, Mendikbud merotasi, menambah nomenklatur dan melantik pejabat eselon II di lingkungan Badan Bahasa yaitu Drs. Muhammad Muhajir, M.A. sebagai Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dr. Sugiyono sebagai Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan, Dra. Yeyen Maryani, M.Hum. sebagai Kepala Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, dan Prof. Rusdi, M.A.,  Ph.D. sebagai Kepala Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.

Pada tanggal 27 Oktober 2014, Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada Kabinet Kerja di bawah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pada tanggal 25 Juni 2015, Mendikbud mengangkat Prof. Emi Emilia, Ph.D., M.Ed. sebagai Kepala Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK) menggantikan Prof. Rusdi, M.A.,  Ph.D.

Pada tanggal 13 Juli 2015, Mendikbud melantik Dr. Sugiyono sebagai Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan dan Drs. M. Muhajir, M.A. sebagai Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Pada tanggal 28 Agustus 2015, Mendikbud melantik Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim, M.S. sebagai Kepala Pusat Pembinaan menggantikan Dr. Yeyen Maryani.

Pada tanggal 9 November 2015, Mendikbud melantik Dr. Hurip Danu Ismadi, M.Pd. sebagai Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menggantikan Drs. M. Muhajir, M.A. dan menugaskan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Dr. Didik Suhardi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bahasa setelah Prof. Dr. Mahsun, M.S. mengundurkan diri.

Di hari terakhir tahun 2015 (31 Desember 2015), Mendikbud melantik Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum. sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang baru. Kemudian, pada Jumat, 8 Mei 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim melantik Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D. sebagai Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas  Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Pusat Pembinaan Bahasa dan Satra, serta Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa. Di samping itu, Badan Bahasa memiliki 17 balai bahasa dan 13 kantor bahasa di 30 provinsi.

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa