Visi Misi

Visi:

Terwujudnya insan berkarakter dan jati diri bangsa melalui bahasa dan sastra Indonesia

Misi:

  • meningkatkan mutu kebahasaan dan pemakaiannya;
  • meningkatkan keterlibatan peran bahasa dan sastra dalam membangun ekosistem pendidikan dan kebudayaan; dan
  • meningkatkan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
  • meningkatkan peran aktif diplomasi dalam internasionalisasi kebahasaan.

 

Tugas dan Fungsi

Tugas:

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.

Fungsi 
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut. 

  • Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
  • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. 
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
  • Pelaksanaan administrasi Badan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Tugas Unit Utama di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

1. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan.

2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra.

3. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra.

4. Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan penguatan dan pemberdayaan bahasa.