Visi Misi
Visi:
Mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui terciptanya pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif dengan bahasa dan sastra.
Misi:
- Mewujudkan literasi kebahasaan dan kesastraan serta pengarusutamaan bahasa dan sastra dalam Pendidikan.
- Mewujudkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
- Mewujudkan kelestarian bahasa daerah.
- Mengoptimalkan tata kelola Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang
partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Tugas dan Fungsi
Tugas:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
- Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
- Pelaksanaan administrasi Badan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas Unit Utama di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
1. Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan.
2. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra.
3. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra.
4. Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan penguatan dan pemberdayaan bahasa.