Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 9.
1. Profil
6. Peraturan
7. Renstra
9. Laporan Layanan Informasi Publik
10. Agenda Kegiatan
11. Berita Kegiatan
12. Laporan Kinerja
14. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
15. RKAKL dan DIPA