Berdasarkan pasal 55 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan 233/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

1. Laporan Keuangan Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun 2021

2. Laporan Keuangan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun 2021

3. Laporan Keuangan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun 2022