Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus memenuhi beberapa hal, di antaranya:

  1. Pelayanan diberikan secara cepat, tepat waktu, dan biaya yang proporsional.
  2. Cara pelayanannya sederhana.
  3. Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas.
  4. Badan publik wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah membentuk tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0132/I1/HM.01.00/2024 Tanggal 2 Januari 2024 .


BAGAN ORGANISASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
(Sesuai dengan Permendikbud Nomor 41 tahun 2020 Tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbud)


Tugas dan Fungsi PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian Konsekuensi; 
  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya; 
  7. Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  9. Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan.

 

Tugas dan Fungsi Koordinator PPID sesuai dengan Permendikbud 41 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan tugas layanan Informasi Publik;
  2. Melakukan pembinaan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik PPID Kementerian;
  3. Melakukan pendampingan kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik; 
  4. Melakukan pendampingan pelaksanaan Pengujian Konsekuensi kepada PPID Kementerian dalam menetapkan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  5. Memberikan persetujuan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
  6. Melakukan pengadministrasian penetapan Daftar Informasi Publik dan penetapan uji konsekuensi;
  7. Melakukan pendampingan dan memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; dan
  8. Menyampaikan laporan pelayanan Informasi Publik tahunan kepada Atasan PPID Kementerian dengan tembusan Menteri.