Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10
Pedoman Perubahan Perilaku dalam Bahasa Daerah
Pedoman Perubahan Perilaku menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyebarkan kampanye positif pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam hal ini, perubahan perilaku masyarakat diharapkan mencakup tiga hal, yaitu (1) iman, yaitu beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, (2) aman, yaitu patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (memakai masker, menjaga jarak menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun), dan (3) imun, yaitu istirahat cukup, olahraga teratur, tidak panik, bergembira, dan mengonsumsi makanan bergizi seimbang.
*Pedoman tersebut dapat diunduh melalui tautan: https://s.id/Pedoman3M