Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 11.


1. Data Pokok Kebahasaan dan Kesastraan (Dapobas)

2. Informasi Kepegawaian 

    a. Informasi JF Widyabasa
    b. Jadwal
    c. Sumber Daya Manusia

3. Perjanjian Kerja Sama

4. Informasi Aset Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

5. Daftar Hasil Penelitian

    a. Penelitian Bahasa

    b. Penelitian Sastra 

6. Statistik Kebahasaan dan Kesastraan

7. Daftar Aset Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

8. POS

9. Rencana Umum Pengadaan