Kondisi Penamaan Wilayah Administratif di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Penggunaan bahasa pada penamaan wilayah administratif di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia jadi penanda identitas dalam masyarakat multilingual. Hal ini disebabkan identitas kesukuan masyarakat yang bermukim di wilayah administratif ini masih dapat terlihat dari penggunaan bahasa pada penamaan wilayahnya. Wilayah yang namanya menggunakan bahasa Melayu dapat dipastikan dominasi identitas kesukuan masyarakatnya adalah Melayu. Wilayah yang namanya menggunakan bahasa Dayak dipastikan didominasi oleh suku Dayak. Sementara itu, wilayah yang dinamai dengan bahasa Indonesia atau bahasa daerah lain dapat dipastikan mayoritas penduduknya berasal dari suku di luar Melayu dan Dayak, atau dapat dikatakan sebagai suku pendatang. Sebagai contoh, Desa Sei Alai yang nama wilayahnya diambil dari bahasa Melayu. Sei Alai berarti sungai yang banyak ditumbuhi pohon alai yang berbuah seperti petai berwarna hitam dan isinya keras. Desa Sei Alai ini didominasi oleh masyarakat suku Melayu. Selain itu, ada Desa Penyalimau yang nama wilayahnya diambil dari bahasa Dayak yang berarti banyak pohon jeruk. Desa Penyalimau didominasi oleh masyarakat suku Dayak, khususnya Dayak Pompang. Ada pula Desa Tri Mulya yang nama wilayahnya diambil dari bahasa Jawa yang berarti tiga kemuliaan. Desa Tri Mulya didominasi oleh masyarakat suku Jawa.  

Suku pendatang di Kabupaten Sanggau didominasi oleh suku Jawa. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya program transmigrasi di masa lalu. Karena transmigran kebanyakan berasal dari Pulai Jawa, banyak suku Jawa bermukim di Kabupaten Sanggau. Selain suku Jawa, ada pula suku lainnya, seperti Batak, Minangkabau, Sunda, Madura, dan Cina (BPS, 2018). Sebagian besar pendatang di Kabupaten Sanggau ini bekerja pada sektor pertanian dan perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit. Sementara itu, sebagian besar suku Melayu dan Dayak bekerja pada sektor pemerintahan dan perdagangan. Meskipun demikian, masyarakat yang berbeda etnis dan suku ini di beberapa wilayah sudah sangat melebur. KArenanya, penggunaan bahasa daerah tidak lagi dominan dan bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan untuk memudahkan komunikasi sehari-hari. Selain adanya peleburan tersebut, peningkatan tingkat pendidikan masyarakat hingga pendidikan tinggi di Kota Pontianak maupun luar Pulau Kalimantan juga turut membuat penggunaan bahasa daerah semakin minim dalam komunikasi sehari-hari. Hal ini berpengaruh kepada penguasaan bahasa daerah masyarakat di Kabupaten Sanggau yang semakin terbatas yang ditandai dengan ketidaktahuan masyarakat terhadap arti penamaan wilayah administratif mulai dari nama dusun, nama desa atau kelurahan, hingga nama kecamatan. Ini merupakan bahan pelindungan bahasa daerah.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap arti penamaan wilayah administratif di Kabupaten Sanggau menjadi kekhawatiran tersendiri. Pasalnya, generasi muda sudah tidak lagi menggunakan bahasa daerah, baik Melayu maupun Dayak dan hanya tergolong penutur pasif. Generasi tua atau separuh baya masih ada yang tergolong penutur aktif dan tidak sedikit pula yang tergolong penutur pasif. Sementara itu, hanya generasi tua yang masih dapat tergolong penutur aktif sehingga tahu arti penamaan wilayah administrasi yang menggunakan bahasa daerahnya. Kekhawatiran semakin meningkat manakala tidak semua penamaan wilayah administratif dalam Laporan Inventarisasi Pembakuan Nama Rupabumi (Pemerintah Kabupaten Sanggau, 2015) memuat arti dan sejarah asal usul penamaannya. Hal tersebut menandakan bahwa penggunaan bahasa daerah memang terbukti mengalami penurunan dalam komunikasi sehari-hari sehingga penduduknya sendiri tidak tahu arti penamaan wilayah administratifnya. Padahal, jika penutur bahasa daerah di sana aktif menggunakan bahasanya, mereka akan tahu arti dari nama wilayah administratif yang menggunakan bahasa daerah tersebut walaupun mereka tidak tinggal di wilayah itu. Mereka seharusnya dapat dengan mudah menjawab dan menuliskan arti nama wilayahnya. Dengan demikian, penamaan wilayah administratif menjadi hal penting sebagai bahan pelindungan bahasa daerah dalam masyarakat multilingual agar masyarakata tidak melupakan identitas kesukuan maupun bahasa daerahnya.

Di sisi lain, Kabupaten Sanggau memiliki kekhasan penamaan wilayah administratif sesuai dengan karakteristik geografisnya berdasarkan hasil penelitian toponimi wilayah dari Badan Bahasa (2020). Beberapa kekhasan tersebut adalah penamaan wilayah yang mengacu pada (1) nama etnis/suku, (2) nama tempat, dan (3) nama pohon atau buahnya. Contoh penamaan wilayah yang mengacu pada nama etnis/suku adalah Kecamatan Jangkang. Nama tersebut diambil dari nama salah satu subsuku Dayak, yaitu Dayak Jangkang, karena adanya dominasi suku Dayak Jangkang di wilayah ini. Contoh penamaan wilayah yang mengacu pada nama tempat adalah Desa Balai Karangan. Nama tersebut berarti tempat yang terdapat hamparan kerikil atau karang dan diambil dari bahasa Melayu. Contoh penamaan wilayah yang mengacu pada nama pohon atau buahnya adalah Desa Upe. Jika dilihat secara kuantitas, penamaan wilayah administratif terbanyak mengacu pada nama pohon atau buahnya. Ketiadaan lagi pohon atau buah yang dijadikan sebagai nama wilayah administratif pada masa sekarang ini menjadikan penduduk di sana tidak mengetahui arti dari nama wilayah itu. Hal ini disebabkan para penduduk di daerah tersebut tidak pernah melihat, memakan, ataupun menanam pohon atau buah yang dijadikan nama wilayah administratif itu. POhon-pohon itu sudah hilang sebagai dampakmaraknya pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan pada beberapa tahun terakhir.  

Hal lain yang menarik adalah penulisan nama wilayah administratif di Kabupaten Sanggau tidak sesuai dengan kaidah penamaan rupabumi, baik penggunaan bahasa di ruang publik maupun data penamaan wilayah institusi pemerintah sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi. Ketidaksesuaian penulisan nama wilayah sebagian besar terdapat pada nama wilayah yang terdiri atas nama generik dan spesifik yang seharusnya ditulis dalam satu kata masih belum konsisten. Berikut beberapa contoh dokumentasi praktik penulisan nama wilayah yang belum konsisten.

Keterangan: Desa Balai Karangan seharusnya ditulis serangkai atau satu kata menjadi Desa Balaikarangan (Penulisan nama wilayah yang masih salah).

Keterangan: Dusun Kasromego terdiri atas kata Kasro dan Mego sehingga penulisannya ditulis serangkai atau satu kata (penulisan penamaan wilayah yang sudah sesuai kaidah).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa situasi dan kondisi penamaan wilayah administratif di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia sangat berkaitan erat dengan (1) penggunaan bahasa daerah, (2) kekhasan geografis, serta (3) lingkungan masyarakatnya. Tiga hal itu sangat berperan dalam penamaan wilayah administratif sehingga ketiadaan salah satu aspek ataupun dominasi salah satu aspek membuat penamaan wilayah administratif mengalami perubahan atau pergeseran. Misalnya, ketiadaan kekhasan geografis, seperti tidak adanya pohon atau buah yang biasa tumbuh di sepanjang sungai akibat dari adanya pembangunan infrastruktur, perluasan kawasan permukiman, ataupun perluasan areal perkebunan, menjadikan masyarakat tidak mengetahui arti nama wilayah yang mengacu pada pohon atau buah khas daerah tersebut, walaupun masyarakat masih menggunakan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari. Selain itu, dominasi aspek lingkungan masyarakat yang semakin lama semakin heterogen juga membuat nama wilayah menjadi berubah yang awalnya menggunakan bahasa daerah menjadi bahasa Indonesia, seperti Desa Suka Damai, Desa Pusat Damai, Sungai Mawang, dan masih banyak lagi. Hal ini penting diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau supaya tidak kehilangan kekhasan dan identitas kesukuan dalam penamaan wilayah administratif. Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau perlu melindungi penggunaan bahasa daerah dalam penamaan wilayah administratif dengan menerapkan aturan penamaan wilayah yang disesuaikan dengan karakteristik wilayahnya, melakukan penertiban penamaan wilayah yang sesuai kaidah pembakuan nama rupabumi, dan memperbanyak penamaan yang lebih khusus dengan bahasa daerah di ruang publik sehingga dapat menjadi penanda identitas dan bahan pelindungan bahasa daerah dalam masyarakat yang heterogen dan multilingual.

(Artikel ini telah diringkas dan dimuat juga pada Buletin United Nations Group of Expert on Geographical Names- UNGEGN Information Bulletin number 61 yang dapat dilihat pada tautan ini https://unstats.un.org/unsd/ungegn/pubs/)

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2018). Potensi Desa di Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Badan Bahasa. (2020). Buka Peluang dan Kolaborasi Baru melalui Penelitian Tematik Pelindungan Bahasa tentang Toponimi Wilayah di Kabupaten Sanggau. URL: (diakses pada tanggal 26 April 2020)

Pemerintah Kabupaten Sanggau. (2015). Laporan Inventarisasi Pembakuan Nama Rupabumi. Sanggau: Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.

----------------------------------------------

*Penulis adalah peneliti bahasa di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat yang besar terhadap penelitian bahasa dan budaya di Indonesia, khususnya pemetaan bahasa (dialektologi), sosiolinguistik, leksikografi, konservasi bahasa, revitalisasi bahasa, maupun bahasa terancam punah dalam rangka pelindungan bahasa.

Satwiko Budiono

...

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa