Internasionalisasi Bahasa Indonesia
INTERNASIONALISASI BAHASA INDONESIA
Oleh : Dr. Hurip Danu Ismadi, M.Pd.1
Kongres Pemuda Kedua 27—28 Oktober 1928 yang merupakan tonggak awal persatuan suku dan golongan yang ada di wilayah nusantara telah bersepakat untuk membentuk kesatuan dalam wadah satu tanah air-bangsa-bahasa, yaitu Indonesia. Tertuang dalam keputusan kongres yang sekarang ini dikenal dengan Sumpah Pemuda, kesepakatan bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan yang bernama Indonesia menumbuhkan rasa persatuan anak-Indonesia yang pada akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia pada Kemerdekaan. Akhirnya pasca-Kemerdekaan, posisi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa resmi negara Indonesia seperti tercantum dalam dasar hukum tertinggi NKRI, yaitu UUD 1945, Pasal 36.
Dari awal kemunculan bahasa Indonesia, bisa dikatakan bahwa bahasa Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar fakta tersebut, disusunlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang merupakan legitimasi kedudukan bahasa Indonesia di wilayah NKRI yang lebih operasional.
Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Implikasi dari pasal tersebut adalah semua masyarakat Indonesia memiliki kewajiban yang sama untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap forum, baik forum ilmiah maupun forum nonilmiah.
Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud di atas berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Selain fungsi tersebut, bahasa Indonesia juga memiliki kedudukan sebagai bahasa resmi negara yang diwujudkan dalam fungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Selain kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, pemerintah diamanati tugas penginternasionalan bahasa Indonesia. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan (1) Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan; (2) Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan; dan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, jelaslah bagi warga negara Indonesia bahwa kita memiliki misi bersama yaitu menginternasionalkan bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Tentu
misi tersebut hanya bisa terlaksana jika seluruh lapisan masyarakat, dari masyarakat umum, pelaku usaha, hingga para akademisi mendukung, menggunakan, dan selalu mengutamakan bahasa Indonesia dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Sebaliknya, tindakan yang melemahkan bahasa Indonesia ataupun menguatkan fungsi bahasa selain bahasa Indonesia melebihi kedudukan/fungsi bahasa Indonesia di wilayah Indonesia harus dihindarkan apabila kita ingin menyukseskan misi penginternasionalan bahasa Indonesia dan menjadi warga negara yang taat pada aturan perundang-undangan.
Lebih lanjut mengenai internasionalisasi bahasa Indonesia, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Dalam Pasal 1 peraturan tersebut sudah dijelaskan arah pengembangan bahasa Indonesia, yaitu peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Berikut pejelasan mengenai pengembangan bahasa Indonesia tersebut. “Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional”.
Dalam Pasal 31 peraturan pemerintah tersebut juga dinyatakan tujuan internasionalisasi bahasa Indonesia. Tujuan tersebut adalah sebagai berikut: (1) Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bertujuan untuk menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa; (2) Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui: a) penggunaan bahasa Indonesia di forum internasional; b) pengembangan program pengajaran bahasa Indonesia untuk orang asing; c) peningkatan kerja sama kebahasaan dan kesastraan dengan pihak luar negeri; d) pengembangan dan pemberdayaan pusat pembelajaran bahasa Indonesia di luar negeri; dan/atau e) upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari banyaknya dasar perundang-undangan pengembangan bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional, sudah semestinya seluruh masyarakat Indonesia mendukung program internasionalisasi bahasa Indonesia dengan selalu mengupayakan penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan bidang kerja atau keahlian yang dimiliki. Perjuangan bangsa ini menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara hukum sangat jelas dan kuat kedudukannya. Oleh karena itu, jika ada lembaga atau forum melaksanakan kegiatan yang menjadikan bahasa, selain bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional atau ilmiah internasional di wilayah Republik Indonesia, tentu hal itu sangat bertentangan dengan semangat dan perjuangan negara. Ditambah lagi belum lama ini, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam perpres tersebut ditegaskan kembali kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di forum nasional ataupun internasional yang diselenggarkan di Indonesia. Perpres tersebut secara tidak langsung mendukung dan menguatkan upaya internasionalisasi bahasa Indonsia karena dengan aturan tersebut, mau tidak mau masyarakat internasional harus mengetahui dan memelajari bahasa Indonesia.
Dr. Hurip Danu Ismadi
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra