Selamat Datang, Widyabasa!
Widyabasa kini menjadi salah
satu pilihan jabatan fungsional bagi PNS yang akan bekerja, berkiprah, dan berkarier
di bidang kebahasaan dan kesastraan. Nomenklatur ini pun melengkapi nomenklatur
jabatan fungsional lain yang pembentukannya secara metanalisis menggabungkan
bentuk widya-, seperti widyaiswara dan widyaprada. Kedua
lema tersebut sudah termuat dengan makna tertentu di KBBI. Tentu dalam waktu
dekat, widyabasa akan dimasukkan pula sebagai lema baru di KBBI. Apakah ada
bentuk kata lain yang menggunakan widya- selain yang berkaitan dengan
jabatan fungsional PNS di Kemendikbudritek tersebut? Ternyata ada. Setidaknya
di KBBI tertera pula widya pasraman dan widyawisata.
Widya
dalam KBBI ditampilkan dalam dua bentuk, sebagai bentuk terikat dan sebagai
bentuk dasar. Widya sebagai bentuk terikat memunculkan penulisan yang
digabung seperti dalam widyaiswara, widyaprada, dan widyawisata. Widyabasa
mengikuti pola ini. Adapun sebagai bentuk dasar seperti dalam widya pasraman.
Widya berasal dari bahasa
Sanskerta dengan bentuk awalnya adalah vidhya atau vidya yang
mengandung konsep ilmu pengetahuan, kebenaran, dan pembelajaran. KBBI telah
memuat ungkapan dari bahasa Sanskerta widya karma vira paksa yang dimaknai
sebagai ‘ilmu pengetahuan sebagai darma bakti sebagai ksatria yang berani,
jujur, bijaksana tanpa pamrih demi kejayaan, keamanan, dan keselamatan’.
Ungkapan tersebut juga dimaknai sebagai semboyan Akademi Militer Angkatan
Udara. Adapun basa dalam widyabasa mengandung dua pengertian. Pengertian
pertama basa dengan makna bahasa dan pengertian kedua basa
sebagai akronim dari bahasa dan sastra.
Terlepas dari pembentukan
nomenklatur widyabasa yang menyatukan atau memisahkan widya, secara resmi widyabasa dikukuhkan sebagai
jabatan fungsional oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan
Fungsional Widyabasa. Dalam peraturan tersebut tertera bahwa Pejabat Fungsional
Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra.
Apa saja yang dapat dilakukan
oleh widyabasa? Dengan tugas pokok melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra, terdapat tiga unsur, yaitu unsur pengembangan
bahasa dan sastra yang meliputi 57 butir kegiatan, unsur pembinaan bahasa dan
sastra yang mencakupi 34 butir kegiatan, dan unsur pelindungan bahasa dan
sastra yang menaungi 14 butir kegiatan. Secara keseluruhan terdapat 105 butir
kegiatan yang dapat dilakukan oleh widyabasa. Pelaksanaan butir kegiatan tersebut dapat
disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga tempat widyabasa bekerja. Pemahaman
ini seturut dengan semangat yang ada di dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional yang mendorong pejabat fungsional berperan aktif dan
kontributif terhadap tugas dan fungsi lembaganya. Dengan demikian, tidak lagi
terdapat pertelingkahan antara kegiatan mengejar angka kredit dalam jabatan
fungsional dan kegiatan mendukung kinerja lembaga. Setiap pejabat fungsional,
termasuk widyabasa, diharapkan bekerja sesuai dengan ekspektasi kinerja yang
merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai ASN. Melalui proses konversi angka
kredit dalam evaluasi kinerja pejabat fungsional, kinerja ASN dan kinerja
lembaga diharapkan dapat selaras.
Jabatan fungsional widyabasa
bersifat terbuka. Oleh karena itu, PNS di luar instansi pembina, yaitu
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi
widyabasa. Kesempatan itu ada jika salah satu tugas dan fungsi lembaga yang
menaunginya berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra. PNS dapat menjadi pejabat fungsional widyabasa melalui beberapa
jalur, yaitu jalur pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian (inpassing), dan
promosi.
Widyabasa merupakan rumpun jabatan keahlian yang terbagi atas jenjang jabatan Widyabasa Ahli Pertama, Widyabasa Ahli Muda, Widyabasa Ahli Madya, dan Widyabasa Ahli utama. Jumlah widyabasa pada setiap jenjang akan ditentukan oleh serangkaian analisis yang proses dan contohnya terangkum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. Berikut ini contoh grafik yang menggambarkan perbandingan antara jumlah Pejabat Fungsional Widyabasa saat ini (Januari 2023) dan kebutuhan yang tersedia. Contoh yang ditampilkan merupakan perbandingan yang ada di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Dalam grafik tampak terlihat bahwa jumlah Pejabat Fungsional Widyabasa saat ini masih belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan.
GRAFIK RADAR PETA WIDYABASA
Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020 terdapat empat pendekatan dalam menghitung kebutuhan pejabat fungsional, yaitu hasil kerja, objek kerja, alat kerja, dan tugas per tugas. Dalam hal ini kebutuhan jabatan fungsional widyabasa dihitung secara sistematis berdasarkan pendekatan hasil kerja. Setelah dilakukan analisis mendalam dengan didahului penghitungan SKR (standar kemampuan rata-rata), volume hasil kerja, dan persentase kontribusi jenjang jabatan widyabasa, dapat diketahui total kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dalam suatu lembaga. Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tersebut termuat 34 hasil kerja widyabasa. Hasil kerja widyabasa tersebut dapat dipetakan sebagai berikut.
Sebagai jabatan fungsional di bidang kebahasaan dan kesastraan, widyabasa memiliki peran strategis untuk turut serta dalam pembangunan sumber daya manusia di bidang kebahasaan dan kesastraan. Dengan cakupan yang luas, pejabat fungsional widyabasa diharapkan mampu mengemban amanah untuk berada dalam setiap dinamika perkembangan dan kemajuan di bidang bahasa dan sastra. Bersama instansi pembina, widyabasa diharapkan menjadi insan kreatif di bidang kebahasaan dan kesastraan yang memiliki andil dalam menjaga salah satu identitas bangsa, yaitu bahasa Indonesia.
Bagaimana bahasa dibakukan dan dikodifikasi untuk
kemajuan bahasa itu sendiri, bagaimana bahasa dikembangkan sebagai suatu bentuk
ilmu pengetahuan, bagaimana bahasa dikembangkan untuk mendukung berbagai
kecakapan hidup, bagaimana bahasa diolah menjadi berbagai produk kebahasaan
yang bermanfaat, dan bagaimana bahasa didesain dan dikonstruksi sebagai instrumen
kemahiran berbahasa bagi penutur merupakan beberapa bidang kerja yang dapat
dilakukan oleh widyabasa. Selain itu, terdapat pula bidang kerja lain, seperti bagaimana
bahasa disuluhkan, disajikan, dikuasai, dituturkan, dan ditulis oleh masyarakat
serta bagaimana bahasa didokumentasikan, didialektikakan, dilestarikan, dan
dilindungi agar tetap berfungsi.
Cakupan yang luas tersebut
bukan berarti widyabasa melakukan semua hal yang berkaitan dengan bahasa dan
penutur bahasa. Jabatan fungsional lain, seperti peneliti, widyaiswara,
penerjemah, widyaprada, atau dosen memiliki tugas jabatan yang beririsan di
bidang kebahasaan dan kesastraan dengan ciri kepakaran tertentu. Misalnya,
dalam hal bagaimana bahasa dikaji dan diteliti secara mendalam dilakukan oleh peneliti;
bagaimana bahasa dilatihkan kepada pelajar, guru, atau dosen dilakukan oleh
widyaiwara; bagaimana bahasa diajarkan kepada penutur dilakukan oleh dosen;
bagaimana bahasa diajarkan sesuai dengan standar dan mutu yang terjamin dilakukan
oleh widyaprada; dan bagaimana bahasa diolah dalam bentuk teks yang dialihkan
ke dalam bahasa lain dilakukan oleh penerjemah. Tentu saja dengan kedekatan
bidang garap tersebut, kerja bersama dan kolaborasi antara jabatan fungsional
widyabasa dan jabatan fungsional lain memiliki peluang yang terbuka untuk
dilakukan.
Sebagai
jabatan fungsional baru, langkah para Pejabat Fungsional Widyabasa ditunggu. Momentum
bersejarah dalam Jabatan Fungsional Widyabasa terjadi pada tanggal 16 Januari
2022. Untuk pertama kalinya PNS sebagai Pejabat Fungsional Widyabasa dilantik. Pada
tanggal tersebut sejumlah 180 Pejabat Fungsional Widyabasa dilantik oleh Kepala
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz. Pejabat yang
dilantik merupakan PNS di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang telah
lulus dan mendapat rekomendasi dalam Uji Kompetensi Penyesuaian Jabatan Fungsional
Widyabasa. Segenap harapan akan kemajuan bahasa Indonesia dan bahasa daerah tertumpu
di lengan para widyabasa yang dilantik. Selamat datang, Widyabasa!

Atikah Solihah
Widyabasa Ahli Madya yang bertugas sebagai Koordinator Kepakaran dan Layanan Profesional Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.