Selamat Datang, Widyabasa!

Widyabasa kini menjadi salah satu pilihan jabatan fungsional bagi PNS yang akan bekerja, berkiprah, dan berkarier di bidang kebahasaan dan kesastraan. Nomenklatur ini pun melengkapi nomenklatur jabatan fungsional lain yang pembentukannya secara metanalisis menggabungkan bentuk widya-, seperti widyaiswara dan widyaprada. Kedua lema tersebut sudah termuat dengan makna tertentu di KBBI. Tentu dalam waktu dekat, widyabasa akan dimasukkan pula sebagai lema baru di KBBI. Apakah ada bentuk kata lain yang menggunakan widya- selain yang berkaitan dengan jabatan fungsional PNS di Kemendikbudritek tersebut? Ternyata ada. Setidaknya di KBBI tertera pula widya pasraman dan widyawisata.

Widya dalam KBBI ditampilkan dalam dua bentuk, sebagai bentuk terikat dan sebagai bentuk dasar. Widya sebagai bentuk terikat memunculkan penulisan yang digabung seperti dalam widyaiswara, widyaprada, dan widyawisata. Widyabasa mengikuti pola ini. Adapun sebagai bentuk dasar seperti dalam widya pasraman.

Widya berasal dari bahasa Sanskerta dengan bentuk awalnya adalah vidhya atau vidya yang mengandung konsep ilmu pengetahuan, kebenaran, dan pembelajaran. KBBI telah memuat ungkapan dari bahasa Sanskerta widya karma vira paksa yang dimaknai sebagai ‘ilmu pengetahuan sebagai darma bakti sebagai ksatria yang berani, jujur, bijaksana tanpa pamrih demi kejayaan, keamanan, dan keselamatan’. Ungkapan tersebut juga dimaknai sebagai semboyan Akademi Militer Angkatan Udara. Adapun basa dalam widyabasa mengandung dua pengertian. Pengertian pertama basa dengan makna bahasa dan pengertian kedua basa sebagai akronim dari bahasa dan sastra.

Terlepas dari pembentukan nomenklatur widyabasa yang menyatukan atau memisahkan widya,  secara resmi widyabasa dikukuhkan sebagai jabatan fungsional oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Widyabasa. Dalam peraturan tersebut tertera bahwa Pejabat Fungsional Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.

Apa saja yang dapat dilakukan oleh widyabasa? Dengan tugas pokok melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, terdapat tiga unsur, yaitu unsur pengembangan bahasa dan sastra yang meliputi 57 butir kegiatan, unsur pembinaan bahasa dan sastra yang mencakupi 34 butir kegiatan, dan unsur pelindungan bahasa dan sastra yang menaungi 14 butir kegiatan. Secara keseluruhan terdapat 105 butir kegiatan yang dapat dilakukan oleh widyabasa.  Pelaksanaan butir kegiatan tersebut dapat disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga tempat widyabasa bekerja. Pemahaman ini seturut dengan semangat yang ada di dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang mendorong pejabat fungsional berperan aktif dan kontributif terhadap tugas dan fungsi lembaganya. Dengan demikian, tidak lagi terdapat pertelingkahan antara kegiatan mengejar angka kredit dalam jabatan fungsional dan kegiatan mendukung kinerja lembaga. Setiap pejabat fungsional, termasuk widyabasa, diharapkan bekerja sesuai dengan ekspektasi kinerja yang merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja  pegawai ASN. Melalui proses konversi angka kredit dalam evaluasi kinerja pejabat fungsional, kinerja ASN dan kinerja lembaga diharapkan dapat selaras.

Jabatan fungsional widyabasa bersifat terbuka. Oleh karena itu, PNS di luar instansi pembina, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi widyabasa. Kesempatan itu ada jika salah satu tugas dan fungsi lembaga yang menaunginya berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. PNS dapat menjadi pejabat fungsional widyabasa melalui beberapa jalur, yaitu jalur pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing),  dan promosi.

Widyabasa merupakan rumpun jabatan keahlian yang terbagi atas jenjang jabatan Widyabasa Ahli Pertama, Widyabasa Ahli Muda, Widyabasa Ahli Madya, dan Widyabasa Ahli utama. Jumlah widyabasa pada setiap jenjang akan ditentukan oleh serangkaian analisis yang proses dan contohnya terangkum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa. Berikut ini contoh grafik yang menggambarkan perbandingan antara jumlah Pejabat Fungsional Widyabasa saat ini (Januari 2023) dan kebutuhan yang tersedia. Contoh yang ditampilkan merupakan perbandingan yang ada di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Dalam grafik tampak terlihat bahwa jumlah Pejabat Fungsional Widyabasa saat ini masih belum memenuhi jumlah yang dibutuhkan.




GRAFIK RADAR PETA WIDYABASA

Sesuai dengan Permenpan RB  Nomor 1 Tahun 2020 terdapat empat pendekatan dalam menghitung kebutuhan pejabat fungsional, yaitu hasil kerja, objek kerja, alat kerja, dan tugas per tugas. Dalam hal ini kebutuhan jabatan fungsional widyabasa dihitung secara sistematis berdasarkan pendekatan hasil kerja. Setelah dilakukan analisis mendalam dengan didahului penghitungan SKR (standar kemampuan rata-rata), volume hasil kerja, dan persentase kontribusi jenjang jabatan widyabasa, dapat diketahui total kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dalam suatu lembaga. Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2022 tersebut termuat 34 hasil kerja widyabasa.  Hasil kerja widyabasa tersebut dapat dipetakan sebagai berikut.

Sebagai jabatan fungsional di bidang kebahasaan dan kesastraan, widyabasa memiliki peran strategis untuk turut serta dalam pembangunan sumber daya manusia di bidang kebahasaan dan kesastraan. Dengan cakupan yang luas, pejabat fungsional widyabasa diharapkan mampu mengemban amanah untuk berada dalam setiap dinamika perkembangan dan kemajuan di bidang bahasa dan sastra. Bersama instansi pembina, widyabasa diharapkan menjadi insan kreatif di bidang kebahasaan dan kesastraan yang memiliki andil dalam menjaga salah satu identitas bangsa, yaitu bahasa Indonesia.

 Bagaimana bahasa dibakukan dan dikodifikasi untuk kemajuan bahasa itu sendiri, bagaimana bahasa dikembangkan sebagai suatu bentuk ilmu pengetahuan, bagaimana bahasa dikembangkan untuk mendukung berbagai kecakapan hidup, bagaimana bahasa diolah menjadi berbagai produk kebahasaan yang bermanfaat, dan bagaimana bahasa didesain dan dikonstruksi sebagai instrumen kemahiran berbahasa bagi penutur merupakan beberapa bidang kerja yang dapat dilakukan oleh widyabasa. Selain itu, terdapat pula bidang kerja lain, seperti bagaimana bahasa disuluhkan, disajikan, dikuasai, dituturkan, dan ditulis oleh masyarakat serta bagaimana bahasa didokumentasikan, didialektikakan, dilestarikan, dan dilindungi agar tetap berfungsi.

Cakupan yang luas tersebut bukan berarti widyabasa melakukan semua hal yang berkaitan dengan bahasa dan penutur bahasa. Jabatan fungsional lain, seperti peneliti, widyaiswara, penerjemah, widyaprada, atau dosen memiliki tugas jabatan yang beririsan di bidang kebahasaan dan kesastraan dengan ciri kepakaran tertentu. Misalnya, dalam hal bagaimana bahasa dikaji dan diteliti secara mendalam dilakukan oleh peneliti; bagaimana bahasa dilatihkan kepada pelajar, guru, atau dosen dilakukan oleh widyaiwara; bagaimana bahasa diajarkan kepada penutur dilakukan oleh dosen; bagaimana bahasa diajarkan sesuai dengan standar dan mutu yang terjamin dilakukan oleh widyaprada; dan bagaimana bahasa diolah dalam bentuk teks yang dialihkan ke dalam bahasa lain dilakukan oleh penerjemah. Tentu saja dengan kedekatan bidang garap tersebut, kerja bersama dan kolaborasi antara jabatan fungsional widyabasa dan jabatan fungsional lain memiliki peluang yang terbuka untuk dilakukan.

            Sebagai jabatan fungsional baru, langkah para Pejabat Fungsional Widyabasa ditunggu. Momentum bersejarah dalam Jabatan Fungsional Widyabasa terjadi pada tanggal 16 Januari 2022. Untuk pertama kalinya PNS sebagai Pejabat Fungsional Widyabasa dilantik. Pada tanggal tersebut sejumlah 180 Pejabat Fungsional Widyabasa dilantik oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz. Pejabat yang dilantik merupakan PNS di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang telah lulus dan mendapat rekomendasi dalam Uji Kompetensi Penyesuaian Jabatan Fungsional Widyabasa. Segenap harapan akan kemajuan bahasa Indonesia dan bahasa daerah tertumpu di lengan para widyabasa yang dilantik. Selamat datang, Widyabasa!

Atikah Solihah

Widyabasa Ahli Madya yang bertugas sebagai Koordinator Kepakaran dan Layanan Profesional Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa