Pancasila, Negara, dan Bahasanya
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta sudah menghapus tujuh kata yang berkonotasi agama. Wajah negara ini bukan apa agamanya, melainkan apa bahasanya.
Negara-bangsa Indonesia lahir melalui proses bahasa. Bolehlah proses itu disebut jalan sesar. Bahasa Indonesia dipaksa lahir dari induk bahasa Melayu ketika negara Pancasila dirancang dalam Sumpah Pemuda 1928, tujuh belas tahun sebelum Indonesia merdeka.
Tujuh puluh dua tahun yang lalu, teks Proklamasi dibaca oleh Sukarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Jelaslah nama bangsa itu merujuk pada butir kedua Sumpah Pemuda yang berisi pengakuan berbangsa satu: bangsa Indonesia. Dari butir ketiga, jelas pula keberadaan bangsa Indonesia ditunjukkan dengan adanya kesamaan bahasa.
Terdapat tiga petunjuk wajah keberadaan suatu bangsa, menurut Ahyar Anwar (2008): di samping bahasa, ada pilihan agama dan ras. Republik Iran merupakan negara yang memilih wajah bangsanya disamakan dari unsur agama. Sementara itu, contoh negara yang wajah bangsanya ditunjukkan dengan adanya kesamaan ras adalah Afrika Selatan.
Untuk Indonesia, agama dipelihara apa adanya: tetaplah berbeda-beda; tidak dicari-cari kesamaannya untuk membentuk satu wajah negara-bangsa. Pun demikian halnya dengan ras/suku bangsa Indonesia yang tidak mungkin dan tidak perlu disamakan. Hanyalah bahasa yang perlu dicari dan ditemukan apa yang sama untuk menjadikan sesama guna membangun negara-bangsa, sebagaimana cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Generasi Pancasila
Agaknya, inti sari dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ialah terwujudnya manusia Indonesia yang ber-Pancasila. Sekarang masih terasa generasi manusia Pancasila itu bak panggang yang jauh dari api. Semangat ber-Pancasila sedang lesu. Oleh karena itu, akhir-akhir ini--tepatnya pada tanggal 1 Juni 2017--Presiden Jokowi menyerukan semangat keindonesiaan kepada segenap warga negara: Saya Indonesia; Saya Pancasila.
Sebelumnya, kepala negara juga berseru. "Jangan saling hujat, karena kita adalah saudara. Jangan saling menjelekkan, karena kita saudara. Jangan saling fitnah, karena kita saudara." Demikian seruan Presiden Jokowi yang dikutip Koran Tempo (17/05/2017). Seruan Presiden itu menengarai generasi Pancasila yang sedang retak persatuannya dan keretakan Indonesia karena faktor bahasanya.
Pada hakikatnya, bahasa—apa pun namanya--diciptakan dengan tujuan mulia: untuk akhlak manusia penuturnya (Sudaryanto, 2014). Sekali lagi, bahasa Indonesia lahir atau dilahirkan sangat mulia. Dengan berbahasa Indonesia secara baik, warga negara-bangsa ini bisa saling bertegur sapa, saling mengenali, dan—tentunya--saling memuliakan.
Bahasa Indonesia bisa saja berubah buruk rupanya atau tidak tampak apik karena disalahgunakan oleh oknum/pribadi penuturnya. Misalnya, kata bodoh dituturkan secara sembarang; tidak sesuai penuturannya dengan kaidah kebahasaan yang berlaku. Tindakan penyalahgunaan bahasa itu tentu perbuatan melawan (negara) hukum.
Negara diharapkan bertindak tegas dalam setiap langkah penegakan hukum. Memang, tidak mudah untuk menyelesaikan kasus penyalahgunaan bahasa yang terkait pemeluk agama. Perkara seperti itu bisa jadi makin runyam bagi negara kalau penyelesaiannya bertumpu hanya pada kebenaran atas keyakinan agama. Kebenaran illahiah, meskipun benar adanya, tidak akan mudah berterima bagi para pihak yang berperkara.
Prahara kemanusiaan mudah tersulut dari perkara bahasa: semudah generasi sekarang mengetukkan ujung jempolnya di atas tombol gawai (Gufran A. Ibrahim, 2017). Dengan tombol gawai—ke dan dari berbagai penjuru dunia--tidak perlu waktu lama penyebaran hujatan, celaan, dan/atau fitnah untuk membobol pertahanan nilai-nilai luhur Pancasila.
Strategi negara
Untuk menjawab tantangan era digital ini, negara perlu hadir membangun strategi pertahanan Pancasila dengan berlapis infrastruktur kebahasaan. Bahasa bukanlah sekadar sarana komunikasi. Jika diukur hanya dari soal komunikasi, untuk generasi sekarang, bahasa asing—terutama bahasa Inggris--akan lebih unggul atau diunggulkan.
Selain bahasa asing, juga mafhum ada dua wujud (gatra) bahasa lainnya. UU No. 24 Tahun 2009 sudah memuat aturan berbahasa negara (Indonesia) dan berbahasa daerah serta aturan penggunaan bahasa asing. Semua bahasa itu perlu dikembangkan lebih lanjut untuk strategi negara guna membangun manusia Indonesia yang ber-Pancasila.
Kembali ke ungkapan: Saya Indonesia; Saya Pancasila. Bagi Presiden, bentuk kata saya itu berupa simbol bahasa pengganti orang yang pikirannya merujuk pada salah satu dari manusia Jawa karena beliau berasal dari Jawa. Lain halnya bagi Wakil Presiden karena Jusuf Kalla bukan orang Jawa, melainkan salah satu dari manusia Bugis. Beda lagi hal-ihwal saya itu bagi orang lain: Madura, Bali, Batak, Sasak, dan seterusnya.
Perjumpaan “kita” sebagai Indonesia merupakan wajah kemanusiaan dari kami yang Jawa, kami yang Bugis, dan kami yang lain-lain. Itulah titik jumpa dari proses revolusi mental melalui bahasa. Revolusi mental itu terjadi karena bahasa melekat sebagai cara berpikir dan--sekaligus--membentuk pikiran manusia. Dari pikiran itu lahirlah tindakan.
Pikiran keindonesiaan itu ada di wilayah strategi negara “Bhinneka Tunggal Ika”. Dari sisi pinggir, terlihat kebinekaan Indonesia, antara lain, dari cara-cara: orang Jawa yang bertutur Jawa; orang Bugis yang berbahasa daerah Bugis; orang Melayu pun tetap Melayu. Di sisi tengah, ketunggalikaan atas pemilik ratusan bahasa daerah tampak nyata dari bahasa Indonesia. Di sanalah, munculnya pikiran dan tindakan bernilai Pancasila.
Etos kerja ber-Pancasila sedang didongkrak. Wajah lesu negara perlu diatasi demi pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan kebijakan strategis dengan agenda trigatra bangun bahasa: utamakan bahasa negara, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Bahasa itulah penolak negara lemah.
Maryanto
...