Kebijakan Pelindungan Bahasa Daerah dalam Perubahan Kebudayaan Indonesia

KEBIJAKAN PELINDUNGAN
BAHASA DAERAH DALAM PERUBAHAN KEBUDAYAAN INDONESIA

 Oleh: Dr. Hurip Danu Ismadi, M.Pd.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan
B
adan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

1. Perkembangan Kebudayaan

Kebudayaan di Indonesia merupakan entitas yang tak berhenti mengalami perubahan dan bertransformasi secara sosiokultural sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk di dalamnya bahasa. Hal itu sesuai dengan sepuluh objek pemajuan kebudayaan Indonesia, yaitu 1) tradisi lisan, 2) manuskrip,  3) adat istiadat, 4) ritus,  5) pengetahuan tradisional,  6) teknologi tradisional,  7) seni,  8) bahasa,  9) permainan rakyat, dan 10) olahraga tradisional. Bahasa (di dalamnya bahasa daerah) sebagai satu objek pemajuan kebudayaan semestinya mengalami proses perubahan dan transformasi.  Hipotesis seperti itu membawa pemahaman bahwa dinamika bahasa daerah di Indonesia tidak pernah mengalami hal serupa antara daerah satu dan daerah yang lain, antara kelompok bahasa daerah satu dan yang lainnya, serta antara kurun waktu yang satu dan kurun waktu yang lain. Proses pembentukan dan perubahan terus berlangsung disebabkan oleh dua hal, yaitu a) dinamika internal sebagai hasil dari interaksi antar unsur kebudayaan dan antara unsur-unsur kebudayaan tersebut dengan lingkungan sekitarnya dan b) adanya pengaruh-pengaruh eksternal yang terjadi karena semakin meningkatnya kemajuan teknologi komunikasi dan perubahan global di berbagai aspek kehidupan. 
Kecenderungan pada dua puluh tahun terakhir terjadi penurunan kemampuan memprediksi masa depan karena proses perubahan yang begitu cepat dan  menyita banyak perhatian. Faktor eksternal dan internal tersebut distimulasi oleh situasi kecepatan perubahan dalam politik dan ekonomi serta progresivitas di bidang tenologi informasi yang memengaruhi perubahan kebudayaan, termasuk bahasa daerah.
 
Pengertian demokrasi (democracy ? equality) berubah menjadi kebebasan (freedom ? self orientation) berekspresi. Pengertian reformasi pun diartikan sempit menjadi revolusi. Sebagai hasil pemikiran, kebudayaan mempengaruhi sikap, rasa, logika, dan tindakan. Tantangan mengelola kebudayaan Indonesia terletak pada tingginya tingkat keragaman suku bangsa, bahasa daerah, jumlah penduduk, dan gaya hidup yang turut membentuk kebudayaan di tingkat lokal, regional, dan nasional. Adaptasi terhadap perubahan tidak bisa disamaratakan pada semua kelompok sosial karena setiap daerah punya tantangan yang berbeda, tergantung seberapa kuat arus pengaruh internal dan eksternal. 
 
Menurut Zuhal (2011), krisis global telah menjadi realitas global yang didasarkan pada dunia yang menyatu tanpa batas. Sebuah dunia yang direkat oleh jaringan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) antarkontinen yang kelak meniupkan karakter baru dalam persaingan ekonomi di era globality. Jaringan TIK dengan cepat mampu menyediakan informasi tentang bagaimana berkompetisi secara sempurna atau informasi tentang siapa yang terbaik, kreatif, dan efektif di muka bumi. Tatkala informasi telah begitu telanjang, kompetisi di era global menjadi jauh lebih ketat. Menurut Zuhal, ketatnya persaingan  membuat daya saing bangsa tidak lagi bersifat sektoral melainkan integral. Dengan demikian, daya saing adalah gambaran bagaimana sebuah bangsa termasuk perusahaan-perusahaan dan sumber daya manusia mengendalikan kekuatan kompetensi yang dimilikinya secara terpadu guna mencapai kesejahteraan dan keuntungan. 
 
Namun, dalam fenomena globalisasi terdapat pula hal yang bersifat paradox. Makin universal sesuatu, tindakan atau pikiran akan makin menjadi kesukuan, berorientasi kesukuan, atau berpikir secara lokal, tetapi bertindak secara global (Naisbitt, 1988). Dalam kesempatan lain, Naisbitt menjelaskan delapan pilar atau resep yang membuat Cina mampu muncul sebagai negara tangguh dan sudah menjadi pesaing setara di pasar global dan tengah menciptakan model politik tandingan bagi demokrasi modern Barat. Negara-negara Asia, sebagaimana dikemukakan Mahbubani, menemukan pilar-pilar kebijakan kemajuan Barat yang menjadikan Barat mendikte masyarakat Asia selama dua abad terakhir. Tragisnya, pada saat negara-negara Asia telah menemukan kembali kebajikan dari pilar-pilar tersebut, negara-negara Barat justru mulai kehilangan kepercayaan pada beberapa pilar berikut ini, yaitu 1) pasar bebas ekonomi, 2) ilmu pengetahuan dan teknologi, 3) meritokrasi, 4) budaya pragmatisme, 5) budaya perdamaian, 6) penegakan hukum, dan 7) pendidikan. 
 
 
Dalam konteks Indonesia, Raoul Oberman,  Chairman  McKinsey Global Institute, memperkirakan Indonesia akan kembali tumbuh menjadi negara dengan kekuatan ekonomi nomor tujuh di dunia pada tahun 2030 mendatang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang paling stabil di dunia. Raoul Oberman mengemukakan bahwa ada lima indikasi yang dapat mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara dengan ekonomi nomor tujuh di dunia. Pertama, tingkat ekonomi Indonesia dinilai paling stabil di dunia dalam 4--5 tahun terakhir melebihi pertumbuhan ekonomi negara-negara maju yang didorong oleh tingkat konsumsi domestik yang luar biasa besar. Kedua, sekitar 90 persen pertumbuhan ekonomi nasional berasal dari wilayah di luar Jawa atau menyebar ke berbagai pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa. Ketiga, sekitar 11 persen ekspor komoditas berasal dari sektor nonmigas. Hal ini membantah mitos bahwa model pertumbuhan dalam negeri didominasi ekspor. Keempat, pemakaian sumber daya sudah berkurang, bahkan sudah berkurang hingga 7 persen. Hal ini juga membantah bahwa sumber daya adalah penopang utama perekonomian. Kelima, sekitar 60 persen pertumbuhan ekonomi ditopang oleh peningkatan produktivitas. Hal ini juga membantah bahwa pertumbuhan ekonomi hanya dari pertumbuhan angkatan kerja.
 
Seiring dengan kepesatan perkembangan ilmu dan teknologi, hampir tidak ada kebudayaan di manapun yang tidak pernah bersentuhan dengan kebudayaan lain. Demikian pula dalam dalam era kesejagatan yang melanda semua bangsa, informasi yang mengalir dari suatu tempat ke tempat yang lain tidak dapat dibendung dengan perangkat apa pun. Oleh karena itu, pembangunan dalam semua aspek kehidupan bangsa berorientasi pada ketahanan budaya yang berakar di masyarakat yang dapat dijadikan modal dasar pengembangan ke dunia internasional. Tuntutan tentang perlunya pengembangan dan pembangunan kebudayaan bangsa tidak hanya didorong oleh sifat kebudayaan yang dinamis, tetapi juga oleh berbagai faktor perkembangan baru yang terjadi di dalam negeri maupun dari luar negeri.
 
Perubahan cepat dalam teknologi informasi telah merubah gaya berbahasa (komunikasi) sebagian besar masyarakat dunia, terutama yang tinggal di perkotaan. Masyarakat di seluruh dunia telah mampu melakukan transaksi ekonomi dan memperoleh informasi dalam waktu singkat berkat teknologi satelit dan komputer. Pemerintah dan perusahaan-perusahaan besar mampu memperoleh kekuasaan melalui kekuatan militer dan pengaruh ekonomi. Bahkan, perusahaan transnasional mampu menghasilkan budaya global melalui pasar komersil global. Perubahan budaya lokal dan sosial akibat revolusi informasi ini tidak dapat dielakkan. Masyarakat perkotaan yang memiliki akses terhadap informasi merupakan kelompok masyarakat yang langsung terkena pengaruh budaya global. Akses informasi dapat diperoleh melalui media massa cetak maupun elektronik, internet, dan telepon.
Sebagai konsekuensi dari informasi yang mengalir deras dan tidak terbendung adalah nilai-nilai budaya atau pesan-pesan bahasa kultural yang terkandung dalam informasi tersebut tidak dapat terelakkan pada proses penyebarannya. Informasi tanpa batas kultural (borderless information) menjadi jiwa dari proses kesejagatan itu sendiri. Dalam situasi yang demikian terjadilah proses lintas budaya (trans-cultural) dan silang budaya (cross-cultural) yang secara berkelanjutan mempertemukan nilai budaya satu dengan yang lain. Pertemuan nilai-nilai budaya (cultural contact) akan menghasilkan dua kemungkinan proses penyesuaian (peleburan) dari dua kebudayaan yang berbeda dan proses percampuran dua kebudayaan atau lebih yang saling bertemu dan saling mempengaruhi, tetapi masih dapat dikenali (acculturation). 
 
Dalam konteks Indonesia, masyarakat konsumen Indonesia mutakhir tumbuh beriringan dengan sejarah globalisasi ekonomi dan transformasi kapitalisme konsumsi yang ditandai dengan menjamurnya pusat perbelanjaan bergaya seperti shopping mall, industri waktu luang, industri mode atau fashion, industri kecantikan, industri kuliner, industri nasihat, industri gosip, kawasan huni mewah, apartemen, iklan barang-barang mewah dan merek asing, makanan cepat saji (fast food), serta reproduksi dan transfer gaya hidup melalui iklan dan media televisi maupun cetak yang sudah sampai ke ruang-ruang kita yang paling pribadi. Hal ini banyak terjadi di masyarakat perkotaan Indonesia.
Keadaan tersebut menimbulkan terjadinya proses lintas budaya dan silang budaya yang kemudian secara berkelanjutan mempertemukan nilai budaya yang satu dengan nilai budaya yang lain. Dalam kaitannya dengan pengembangan kebudayaan nasional, proses lintas budaya dan silang budaya tersebut harus dijaga agar tidak mereduksi dan melarutkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, usaha-usaha ke arah peningkatan ketahanan budaya bangsa menjadi sangat penting dilakukan. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005--2025 mengamanatkan bahwa arah kebijakan pembangunan bahasa dan budaya,  antara lain adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang bermoral, beretika, berbahasa, dan berbudaya.
 
Jika kita merujuk pada Pasal 32 dan Pasal 36 UUD 1945 tentang kebudayaan dan bahasa, kebudayaan nasional Indonesia memiliki tiga bentuk. Pertama, kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Hal ini mengandung makna bahwa seluruh kebudayaan suku bangsa pada hakikatnya adalah kebudayaan nasional Indonesia. Oleh karena itu, kebudayaan Indonesia dikenal sangat beragam, unik, dan menarik. Kedua, kebudayaan nasional adalah kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai pucak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Hal itu dikatakan sebagai puncak-puncak karena kebudayaan suku bangsa yang lama dan asli itu memiliki unsur yang mampu melintasi batas wilayah kesukubangsaannya, serta dapat diterima oleh suku bangsa yang lain secara nasional. 
Ketiga, kebudayaan nasional adalah kebudayaan yang bertumpu pada ciptaan-ciptaan baru yang mendapatkan bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Bentuk-bentuk seperti falsafah negara Pancasila, bahasa nasional bahasa Indonesia, bendera nasional merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, lambang negara Garuda Pancasila, semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan ciptaan baru yang bersumber pada nilai budaya lama dan bahan-bahan baru dari budaya asing. Bentuk-bentuk ciptaan baru tersebut kemudian diterima sebagai sistem budaya nasional dan menjadi identitas bangsa. Arti penting dari pembangunan kebudayaan adalah karena kebudayaan Indonesia berkaitan dengan keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya masyarakat yang tinggal mendiami wilayah Indonesia. Kebudayaan Indonesia yang terbentuk dari ratusan budaya daerah memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan negara lain. Keanekaragaman adat istiadat tersebut merupakan potensi untuk dikembangkan dalam proses pembangunan ke depan terutama untuk peningkatan kesejahteraan lahir dan batin masyarakat. 
Pasal 36 UUD 1945 mengamanatkan tentang bahasa negara yang kemudian hal itu dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat hal penting tentang perlunya bangsa Indonesia melakukan upaya pengembangan, pembinaan, pelindungan bahasa dan sastra, serta menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
 
Tuntutan tentang perlunya pengembangan dan pembangunan bahasa dan budaya bangsa tidak hanya didorong oleh sifat bahasa dan kebudayaan yangt dinamis, tetapi juga oleh berbagai faktor perkembangan baru yan, baik terjadi di dalam negeri maupun dari luar negeri. Di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan yang sangat mendasar bagi kehidupan bangsa, seperti perubahan dari sistem pemerintahan yang bersifat totaliter menjadi demokratis, sentralisrtik menjadi desentralistrik, dan dari sistem kepartaian yang terbatas menjadi banyak partai.
 

2. Bahasa daerah

Khazanah bahasa daerah di Indonesia tersebar dari Sabang sampai Merauke dan dari Rote hingga Miangas.  Dalam buku Bahasa dan Peta Bahasa (2017) yang diterbitkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) disebutkan bahwa jumlah bahasa daerah yang sudah diinventarisasi dan dideskripsikan sebanyak 652, tidak termasuk dialek dan subdialek. Jika dilihat dari akumulasi persebaran bahasa daerah per provinsi, bahasa di Indonesia berjumlah 733. Bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan
 
Papua Barat belum semua teridentifikasi. Penghitungan jumlah itu diperoleh dari hasil verifikasi dan validasi data di 2.452 daerah pengamatan (DP) di seluruh Indonesia. Penelitian untuk pemetaan bahasa di Indonesia yang dilaksanakan Badan Bahasa tersebut dilakukan sejak 1991  hingga 2017 (Tim Pemetaan Bahasa, 2017).
Beberapa lembaga internasional pun telah ikut memetakan bahasa di Indonesia.  Misalnya, Summer Institute of Linguistics (SIL) Internasional dengan proyek Ethnologue (lihat https://www.eth¬nologue.com) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (Unesco) dengan program Atlas of the World’s Languages in Danger (lihat http://www.unes¬co.org/langu¬ages-atlas). Namun, karena perbedaan metodologi,  jumlah  bahasa  hasil  pemetaan  lembaga-lembaga itu pun  berbeda-beda.  SIL (Simons dan Fennig, 2017) menyebut jumlah bahasa di Indonesia sebanyak 719 bahasa daerah dan 707 di antaranya masih aktif dituturkan.  Sementara itu, Unesco baru mencatatkan 143 bahasa daerah di Indonesia berdasarkan status vitalitas (daya hidup) bahasa.  
Menurut Sensus Penduduk Tahun 2010 (SP2010), jumlah bahasa di Indonesia mencapai ribuan, yakni sekitar 2.500 jenis bahasa atau hampir dua kali lipat dari jumlah jenis suku bangsa yang mencapai 1.340 suku bangsa. Tampaknya dialek dan subdialek dimasukkan dalam hitungan tersebut  Di antara ratusan bahasa yang terdapat di Indonesia tersebut hanya tiga belas bahasa yang memiliki penutur di atas satu juta, yakni bahasa Jawa, Batak, Bali, Bugis, Madura, Minang, Rejang Lebong, Lampung, Makassar, Banjar, Bima, dan Sasak (BPS, 2010). Penghitungan jumlah bahasa yang mencapai ribuan tersebut karena banyak faktor dari tanggapan responden, salah satunya pengakuan penutur yang sering menyebut bahasanya dengan nama tempat persebaran dan sukunya, padahal bahasa tersebut termasuk dalam kategori dialek atau subdialek. Misalnya, di Rote Tengah, NTT, banyak penduduk yang menyebut bahasanya sebagai bahasa Termanu. Jika dilihat secara dialektometri, bahasa itu merupakan dialek bahasa Rote. Hal itu juga bisa disebabkan karena penutur dialek Termanu terbanyak jumlahnya  dan terluas daerah pemakaiannya dibandingkan dengan penutur dialek bahasa Rote lainnya. 
 
Di antara ratusan bahasa yang terdapat di Indonesia tersebut, dari tahun ke tahun jumlahnya terus berkurang hingga terancam punah, bahkan ada yang sedang menuju kepunahan.  Apabila kita melihat peta kebahasaan di Indonesia—berdasarkan pemetaan yang dibuat Unesco (Moseley, 2010)-- kita dapat menemukan bahwa bahasa-bahasa yang terancam punah itu terbanyak terdapat di wilayah Indonesia bagian timur. Hal tersebut dikarenakan keberagaman bahasa di Indonesia timur lebih kaya. Berbeda dengan di pulau Jawa yang hanya memiliki tiga bahasa terbesar (Jawa, Sunda, dan Madura) dengan beragam dialeknya. 
 
Dari sekian ratus bahasa daerah itu, diperkirakan 145 bahasa—yang penuturnya kurang dari satu juta orang—terus mengalami penurunan status. Sebagai contoh, diperkirakan 30 dari 58 bahasa daerah Papua Barat punah selama 20 tahun terakhir. Selain itu, 10—15 bahasa daerah di Papua Barat juga dipastikan mati karena tidak pernah digunakan lagi oleh penuturnya, seperti bahasa Meyah, Mpur, Dunser, dan Karondori.  Contoh lain bahasa yang punah di wilayah Indonesia bagian timur adalah bahasa Tandia—bahasa asli suku Mbakawar (Tandia), Distrik Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat (Deda, 2012). Saat ini tidak ada lagi penutur bahasa Tandia dan tidak lagi dikenal oleh masyarakat sukunya. Bahasa tersebut diperkirakan sudah punah sejak 1970-an.  Faktor pemekaran wilayah hingga perkawinan antarsuku diduga menjadi penyebab kepunahan bahasa daerah tersebut. Sebelumnya bahasa daerah ini diduga mati. Maksudnya, ada penuturnya, tetapi tidak digunakan dalam percakapan sehari-hari. Pada awal 2011 masyarakat suku Mbakawar  yang tersebar di empat kampung di Distrik Rasiei tidak lagi menguasai dan menggunakan bahasa itu. Sehari-hari mereka memakai bahasa Wandamen, bahasa suku Wamesa yang juga mendiami daerah Teluk Wondama. Selain itu, pewarisan bahasa Tandia terhalang mitos yang berkembang di kalangan suku mereka sendiri. Ada keyakinan bahwa jika anak suku Mbakawar menggunakan bahasa Tandia saat orang tuanya masih hidup, dia akan celaka. Bahasa ini dianggap tabu digunakan dalam percakapan antara orang tua dan anaknya. Contoh lainnya di Maluku, menurut catatan Kantor Bahasa Provinsi Maluku (2016), empat bahasa di Pulau Buru (bahasa Moksela, Palumata , Kayeli, dan Hukumina) dan satu di Pulau Seram (bahasa Loun) dipastikan punah. Delapan bahasa yang terancam punah ialah bahasa Banggoi, Piru, Hulung, dan Amahai di Pulau Seram; bahasa Serua di Kepulauan Maluku Tenggara; serta bahasa Fogi, Teun, dan Lisela di Pulau Buru.  
 
Kepunahan bahasa terkait dengan kematian bahasa: kondisi yang menggambarkan sebuah bahasa tidak lagi dituturkan. Salah satu keadaan yang memperlihatkan gejala-gejala kepunahan bahasa adalah penurunan secara drastis jumlah penutur aktif. Pengabaian penggunaan bahasa daerah oleh penutur usia muda juga merupakan gejala sebuah bahasa akan mengalami kepunahan. Asumsi umum memperlihatkan bahwa dewasa ini generasi muda tidak cakap lagi menggunakan bahasa daerah mereka masing-masing. Kebanyakan hanya menguasai secara pasif. Mereka mengerti dengan bahasa daerah mereka, tetapi tidak fasih berbicara dengan bahasa tersebut. Jika keadaan seperti ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin beberapa tahun mendatang akan semakin banyak bahasa daerah yang pada akhirnya punah terkikis zaman.
 
Sehubungan dengan itu pula, fakta kepunahan bahasa di Papua Barat dan di Maluku tersebut sekadar contoh. Banyak bahasa yang terancam punah dan fenomena ini semacam “gunung es” yang cukup mengkhawatirkan. Jika tidak segera dilakukan langkah-langkah pelindungan, akan sangat sulit untuk mempertahankan eksistensi bahasa itu. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika bangsa Indonesia sudah saatnya segera melakukan berbagai upaya pelindungan bahasa.  Kita berharap bahwa upaya tersebut akan memberikan sumbangan signifikan dalam upaya melestarikan dan mengelola bahasa sebagai kekayaan dan kekuatan untuk memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 

 

3.  Upaya Pelindungan Bahasa

Upaya pelindungan bahasa memang usaha yang hasilnya tidak “nyata” secara materi-ekonomis, tetapi usaha ini merupakan perjuangan untuk memberikan sumbangan signifikan dalam rangka menjaga kekayaan batin bangsa (sesuatu yg menyangkut jiwa [perasaan hati, dan sebagainya]; semangat; hakikat). Kepunahan sebuah bahasa bukan sekadar kepunahan kosakata atau tata bahasa, tetapi kehilangan warisan budaya bangsa yang sangat berharga.  Bahkan, Unesco (2010) mengingatkan bahwa ketika sebuah bahasa punah, dunia kehilangan warisan yang sangat berharga–sejumlah besar legenda, puisi, dan pengetahuan yang terhimpun dari generasi ke generasi akan ikut punah.  
Pelindungan bahasa daerah merupakan tanggung jawab kita bersama. Selain masyarakat pemilik bahasa dan sastra itu sendiri, pemerintah pun tentu ikut hadir dalam usaha pelindungan ini, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 (UU RI No. 24/2009) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 (PP No. 57/2014). Di dalam UU RI No. 24/2009, kebijakan penangan terhadap bahasa dan sastra daerah diarahkan pada tiga tindakan, yakni pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.
 
Dalam pengembangan, bahasa Indonesia dan daerah dikembangkan melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, serta pengembangan laras bahasa. Dalam pembinaan bahasa dilakukan upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa itu. Dalam pelindungan dilakukan upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Teks UU Nomor 24 Tahun 2009  dan PP 57 Tahun 2014 sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Signifikansinya terletak pada isi peraturan perundang-undangan tersebut yang mengukuhkan kedudukan bahasa sebagai simbol dan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi suatu bangsa—sekaligus menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa.  
 
Signifikansi yang lain: kedudukan sebuah UU di Indonesia ditempatkan di urutan kedua setelah Undang-Undang Dasar 1945.  Menurut UU RI Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 7, sebuah UU menempati posisi yang sangat penting dalam hierarki peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, baik dari segi hierarki maupun politis, UU Nomor 29 Tahun 2014 menjadi landasan hukum yang kuat sekaligus strategis untuk pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan gubernur.  
 
Dari sisi akademis, pada awal pertengahan abad XX, upaya pelindungan bahasa untuk mencegah kepunahan bahasa menjadi fokus studi yang penting di kalangan pakar linguistik, bahkan sudah menjadi renjana dalam Rencana Aksi PBB melalui Unesco. Upaya pelindungan bahasa ini menjadi sangat penting karena  bahasa merupakan sisi yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Studi ini pun berkembang dengan pesat dan menyebar luas dengan tujuan inti untuk mendokumentasikan, mengembangkan, menciptakan ranah dan fungsi baru, serta melestarikan bahasa.
 
Kondisi kebahasaan di Indonesia yang unik dan kaya menyediakan lokus dan korpus penelitian yang sangat beragam. Kondisi ini tentunya memberi tantangan sendiri bagi yang berkecimpung di dunia bahasa. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah, beragam perhitungan jumlah bahasa dan status vitalitas bahasa/sastra daerah mengisyaratkan bahwa semua pihak yang berhubungan dengan pelindungan bahasa dan sastra mempunyai tugas berat, termasuk pihak perguruan tinggi—khususnya di program studi bahasa dan sastra Indonesia dan daerah.  Berbagai langkah konkret tentunya perlu segera dilakukan. Setidaknya, ada minat atau studi khusus yang mengarah ke sana. Karena bagaimanapun, setakat ini masih jarang dari alumnus program studi itu yang menggeluti bidang pelindungan bahasa-bahasa daerah, minimal yang menggeluti pendokumentasiannya.
Konsep pelindungan bahasa tidak lepas dari konteks perubahan bahasa (language change), peralihan/pergeseran bahasa (language shift), dan kematian bahasa (language death).
 
Korelasinya terletak pada upaya pencegahan dan pemertahanan bahasa daerah yang akan dilindungi.  Perubahan dan pergeseran bahasa—juga disebut sebagai transfer bahasa, peralihan bahasa, atau asimilasi—merupakan proses yang memperlihatkan komunitas penutur bahasa bergeser ke bahasa lain.  Kematian atau kepunahan bahasa terjadi kalau bahasa tersebut tidak ada lagi penuturnya, baik karena penuturnya sudah mati semua, bencana alam (seperti bahasa Tambora di Sumbawa), maupun karena penuturnya beralih ke bahasa lain secara alamiah atau terpaksa (disebabkan peningkatan prestise, tekanan politik, dsb.). Dalam beberapa kasus, istilah kematian bahasa sering digunakan dalam konteks hilangnya bahasa (language loss) atau beralihnya penutur ke bahasa lain (language shift). Dalam hal ini, kematian atau kepunahan bahasa tidak selamanya karena penuturnya berhenti bertutur, melainkan akibat dari pilihan penggunaan bahasa sebagian besar masyarakat tuturnya.  Kematian bahasa adalah titik akhir suatu proses—biasanya didahului oleh adanya kontak bahasa (language contact) yang mengondisikan adanya perubahan atau peralihan bahasa. Proses ini umumnya bersifat pelan dan bertahap dalam jangka waktu yang relatif lama (gradual) pada situasi diglosia ke arah bahasa yang lebih berprestise (Dorian 1982).  
 
Dalam tataran praktis, pelindungan bahasa tersebut secara khusus dapat diwakili dua konsep, yakni konservasi dan revitalisasi. Meskipun kata konservasi dan pelindungan dalam beberapa konteks dapat bersinonim, kata konservasi dan revitalisasi dapat ditempatkan sebagai hiponim dari “pelindungan” untuk mempermudah langkah-langkahnya. 
Dalam tataran program, Badan Bahasa mempunyai tiga program unggulan untuk mewujudkan pelindungan itu, yakni (1) pemetaan, (2) kajian vitalitas, (3) konservasi, (5) revitalisasi, dan (5) registrasi bahasa, seperti terlihat dalam Bagan Garis Besar Program Pelindungan Bahasa berikut.
 
                   Bagan Garis Besar Program Pelindungan Bahasa
 
3.1  Pemetaan Bahasa
 
Pemetaan bahasa yang dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) merupakan program inventarisasi dan identifikasi bahasa-bahasa daerah di Indonesia secara komprehensif. Ada dua hal yang ingin dicapai dari program pemetaan bahasa ini, yaitu (a) penentuan jumlah, varian, dan sebaran geografis bahasa serta (b) penentuan hubungan kekerabatan antarbahasa  dan pengelompokan bahasa.  Produk yang dihasilkan dari pemetaan bahasa ini adalah buku Bahasa dan Peta Bahasa di Indonesia. Pemetaan bahasa ini sangat penting untuk menentukan upaya-upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa.  Selain itu, pemetaan ini dapat digunakan sebagai bahan untuk menjelajahi berbagai kemungkinan fungsi bahasa (ranah penggunaan), akuisisi (transmisi lintas generasi), kebijakan pemerintah mengenai penetapan status dan korpus bahasa, serta bahan pertimbangan untuk melakukan langkah-langkah pelindungan terhadap bahasa pada suatu kelompok masyarakat.
 
Penentuan bahasa dan jumlah bahasa yang digunakan di suatu wilayah tergantung metodologi yang dipakai dalam pemetaannya. Setiap metodologi yang digunakan berimplikasi pada perbedaan penentuan bahasa dan jumlah bahasa pada suatu wilayah. Badan Bahasa dalam pemetaan bahasa menggunakan metode dialektometri untuk menganalisis 400 kosakata daerah yang berasal dari 200 kosakata dasar Swadesh dan 200 kosakata budaya, selain tentunya ada observasi dan wawancara. Analisis terhadap kosakata tersebut  difokuskan pada analisis tataran fonologi (bunyi-bunyi bahasa) dan leksikon (kekayaan kata yang dimiliki suatu bahasa).  Kedua tataran kebahasaan tersebut dianggap lebih dapat membedakan antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lainnya jika dibandingkan dengan perbedaan gramatika (tata bahasa) dan semantik (perihal makna kata dan kalimat).
 
Dasar penentuan status isolek dalam pemetaan yang dilakukan oleh Badan Bahasa adalah sebagai berikut.
  • 81% ke atas 
:dianggap perbedaan bahasa (satu bahasa)
  • 51—80%  
:dianggap perbedaan dialek
  • 31—50% 
:dianggap perbedaan subdialek
  • 21—30%
:diangggap perbedaan wicara
  • 20% ke bawah
:dianggap tidak ada perbedaan

Hingga 28 Oktober 2017, Badan Bahasa telah memetakan sebanyak 652 bahasa daerah (tidak termasuk dialek dan subdialek) di Indonesia. Bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat belum semua teridentifikasi. Jumlah hasil pemetaan tersebut tentunya akan bertambah seiring bertambahnya jumlah daerah pengamatan (DP) dalam pemetaan berikutnya.  Hasil Pemetaan Bahasa dapat dilihat di laman badan­bahasa.kem­dikbud.go.id/peta­bahasa/ atau langsung di alamat: http://118.98.223.79/petabahasa/.

 

3.2  Kajian Vitalitas Bahasa

Vitalitas atau daya hidup suatu bahasa merujuk pada intensitas penggunaan dan eksistensi sebuah bahasa sebagai alat komunikasi dalam berbagai konteks sosial untuk tujuan tertentu.  Suatu bahasa dapat dikatakan memiliki vitalitas yang tinggi apabila penutur bahasa tersebut berjumlah banyak dan variasi bahasa tersebut digunakan secara luas. Karakteristik ini merupakan salah satu ciri bahasa yang akan terus digunakan dan diturunkan dari generasi ke generasi.

Tujuan utama dari pengkategorian ini adalah untuk mengetahui tingkat kondisi atau status vitalitas bahasa yang dapat diarahkan untuk menyelamatkan sebuah bahasa ini dari kepunahan. Status bahasa dari hasil kajian itu itu berimplikasi pada tindakan yang perlu dilakukan terhadap bahasa yang bersangkutan, apakah perlu dilakukan konservasi, revitalisasi, atau sekaligus konservasi dan revitalisasi.  Sebagai contoh, tindakan konservasi berupa dokumentasi saja dapat dilakukan jika bahasa tersebut termasuk kategori punah atau perlu dilakukan konservasi dan revitalisasi sekaligus jika bahasa tersebut berkategori hampir punah atau terancam punah.

Tujuan khusus dari kajian vitalitas adalah sebagai berikut.

  1. Mendeskripsikan karakteristik  penutur suatu bahasa;
  2. Mendeskripsikan distribusi frekuensi dan persentase respon penutur terhadap pernyataan setiap indikator vitalitas bahasa dan hubungan semua indikator tersebut  dengan karakteristik penutur;
  3. Mendeskripsikan sikap bahasa penutur bahasa, termasuk sikap bahasa pihak pemerintahnya; serta
  4. Menetapkan kondisi vitalitas suatu bahasa berdasarkan hubungan semua subindeks indikator  dengan karakteristik penutur.

Kajian vitalitas bahasa bermanfaat untuk pemetaan vitalitas bahasa-bahasa daerah dan dapat dijadikan sebagai sumber pendalaman ilmu linguistik, khususnya untuk studi perencanaan dan kebijakan bahasa terhadap bahasa-bahasa daerah. Pemetaan vitalitas bahasa ini sangat penting untuk menentukan upaya-upaya pengembangan dan pelindungan bahasa.  Selain itu, pemetaan ini dapat digunakan sebagai bahan untuk menjelajahi berbagai kemungkinan fungsi bahasa (ranah penggunaan), akuisisi (transmisi lintas generasi), kebijakan pemerintah mengenai penetapan status dan korpus bahasa, serta bahan untuk melakukan langkah pelindungan terhadap bahasa pada suatu kelompok masyarakat—apakah melalui konservasi atau revitalisasi bahasa.

Vitalitas bahasa dapat diketahui dari dua hal yang dihubungkan, yaitu hubungan semua subindeks indikator dengan kararakteristik responden (jenis kelamin, pekerjaan, asal suku, dsb.) sebagai penutur bahasa asli. Subindeks indikator meliputi (1) penutur, (2) kontak bahasa, (3) bilingualisme, (4) posisi dominan masyarakat penutur, (5) ranah penggunaan bahasa, (6) sikap bahasa, (7) regulasi, (8) pembelajaran, (9) dokumentasi, dan (10) tantangan media baru.  Berikut ini tabel kriteria vitalitas bahasa berdasarkan interpretasi kualitatif dan angka indeks.

 

NO.

KRITERIA VITALITAS BAHASA

INTERPRETASI KUALITATIF

ANGKA INDEKS

1.

Punah

tidak ada lagi penuturnya

0

2.

Sangat terancam (severly endangered)

 

penuturnya 40 tahun ke atas dan sangat kritis (critically endangered); penuturnya sedikit, berusia 70 tahun ke atas

0,0—0,20

3.

Terancam punah (endangered)

semua penutur 20 tahun ke atas

0,21—0,40

4.

Mengalami kemunduran (eroding)

sebagian penutur anak-anak dan kaum tua;  anak-anak lain tidak menggunakan

0,41—0,60

5.

Rentan (stabil, tetapi terancam punah [stable but threatened])

semua anak-anak dan kaum tua menggunakan, tetapi jumlahnya sedikit.

0,61—0,80

6.

Aman (safe)

tidak terancam punah, bahasa ini diharapkan dipelajari oleh semua anak dan semua orang dalam etnik itu

0,81—1

 

3.3  Konservasi Bahasa

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring, 2018), konservasi berarti ‘pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian’. Konservasi (conservation) juga mengandung pengertian ‘pelindungan’ dalam makna proses, ‘cara, perbuatan melindungi’.  Kata konservasi dan pelindungan dalam beberapa konteks dapat bersinonim.

Selain istilah konservasi, ada istilah lain yang terkait dan juga penting, yaitu preservasi (preservation), yang berarti ‘pelestarian’. Keduanya seolah-olah memiliki persamaan, yakni sama-sama menjaga dan melestarikan. Preservasi merupakan suatu tindakan memelihara, melindungi, dan menjaga keamanan bahasa dari berbagai faktor perusak dan kepunahan.  Preservasi tidak hanya mencakup pelindungan terhadap bahasa, tetapi juga melindungi aspek-aspek yang terkandung di dalamnya. Dengan kata lain, alihwahana, penempatan ulang, dan penggunaan wadah yang aman bagi bahasa harus diterapkan untuk memperluas akses informasi yang mungkin saja hilang ketika bahasa asli itu rusak atau punah.

Konservasi dalam konteks pelindungan bahasa merupakan upaya untuk mempertahankan dan mengembangkan bahasa agar tetap dipergunakan oleh masyarakat penuturnya. Di dalamnya ada upaya pencegahan atau perbaikan aspek bahasa yang rusak untuk menjamin kelangsungan bahasa itu sendiri. Upaya pencegahan dan perbaikan dapat dilakukan melalui pendokumentasian bahasa tersebut sekaligus melakukan pengembangan bahasa tersebut, misalnya, melalui penyusunan sistem fonologi, morfologi, sintaksis, dan sistem aksara atau sistem ortografis. Dengan demikian, generasi berikutnya masih dapat menikmati hasilnya, bahkan bisa dilihat dokumennya oleh generasi yang mungkin tidak bisa lagi berbicara dalam bahasa tersebut.

 

3.4  Revitalisasi Bahasa

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI Daring, 2018), revitalisasi dimaknai sebagai ‘proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali’ suatu hal yang sebelumnya kurang berdaya. Revitalisasi bahasa didefinisikan sebagai usaha untuk meningkatkan bentuk atau fungsi penggunaan bahasa untuk bahasa yang terancam oleh kehilangan bahasa (language loss) atau kematian bahasa (language death) (King, 2001).

Revitalisasi merupakan suatu usaha atau bentuk kegiatan untuk meningkatkan  daya hidup (vitalitas) suatu bahasa. Peningkatan daya hidup bahasa itu mencakupi upaya pengembangan dan pelindungan bahasa sekaligus pembinaan penutur bahasa. Revitalisasi bahasa bertujuan agar penggunaan bahasa tersebut meningkat, bahkan pengguna bahasa pun bertambah. Sehubungan dengan itu, revitalisasi dalam konteks ini merupakan kegiatan untuk memperluas sistem linguistik dari suatu bahasa (minoritas) dan menciptakan ranah baru dalam penggunaannya oleh tipe penutur yang baru pula (King, 2001: 5–9). 

Revitalisasi dapat dilakukan melalui pemelajaran bahasa daerah terhadap penutur bahasa yang bersangkutan, baik secara klasikal (secara bersama-sama di dalam kelas atau kelompok) maupun pemodelan pada suatu komunitas tertentu.  Untuk mendukung upaya ini dilakukan penyediaan dokumentasi referensi kebahasaan, seperti tata bahasa dan kamus, dan penyusunan bahan ajar untuk pemalajaran bahasa.

Revitalisasi bahasa daerah seyogianya dilakukan setelah diketahui tingkat vitalitas bahasanya. Bahasa yang tingkat vitalitasnya kuat atau dalam kondisi aman tidak perlu direvitalisasi. Revitalisasi hanya perlu dilakukan pada bahasa yang tingkat vitalitasnya lemah berdasarkan hasil uji vitalitas Bahasa.

 

3.5  Registrasi Bahasa

Hasil pemetaan, kajian vitalitas, konservasi, dan revitalisasi menentukan bentuk hasil dokumentasi, baik yang akan disimpan dalam dokumen cetak maupun arsip digital (data video dan audio dari berbagai genre). Dokumen itu harus diberi kode dalam kumpulan kategori metadata yang standar dan diarsipkan secara digital agar dapat diakses melalui program Registrasi Bahasa (dan Sastra) dengan alamat laman: regbahasasastra.kemdikbud.go.id. Selain itu, arsip tersebut harus menjaga kebertahanan materi digital ini dalam jangka panjang.

Registrasi Bahasa (dan Sastra) merujuk pada dua hal, yaitu (a) salah satu bagian kegiatan dari pelindungan bahasa dan sastra melalui pendaftaran hasil-hasil pelindungan dan (b) aplikasi berbasis daring (dalam jaringan, online) yang menyimpan data dokumentasi bahasa dan sastra hasil kajian, konservasi, dan revitalisasi bahasa dan sastra. Sebagai aplikasi pendokumentasian, Registrasi Bahasa dan Sastra mengandung beragam jenis-jenis bahan seperti berikut.

  1. Dokumen-dokumen tentang afiliasi genetis sebuah bahasa, konteks sosiolinguistiknya, ciri-ciri fonetis dan tata bahasanya, serta keadaan riset, rekaman, dan dokumentasi.
  2. Rekaman audio dan video dengan anotasi yang berbeda kandungannya: biasanya ada sebuah transkripsi dan terjemahan ke dalam satu atau lebih bahasa utama, sering kali ada juga keterangan morfosintaktis.
  3. Kumpulan foto-foto dan gambar-gambar yang mendokumentasi proses membuat sesuatu, misalnya cara membangun rumah.
  4. Rekaman musik dan video kegiatan budaya dan upacara.

Hingga 28 Oktober 2017, Badan Bahasa telah memetakan sebanyak 652 bahasa daerah (tidak termasuk dialek dan subdialek) di Indonesia. Bahasa di wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat belum semua teridentifikasi. Jumlah hasil pemetaan tersebut tentunya akan bertambah seiring bertambahnya jumlah daerah pengamatan (DP) dalam pemetaan berikutnya.  Hasil Pemetaan Bahasa dapat dilihat di laman badanbahasa.kemdikbud.go.id/petabahasa/ atau langsung di alamat: http://118.98.223.79/petabahasa/

Dari 652 bahasa daerah yang telah dicatat dan diidentifikasi tersebut,  baru  71 bahasa yang telah dipetakan vitalitas atau daya hidupnya (berdasarkan kajian vitalitas bahasa pada 2011—2017).  Hasilnya,  11 bahasa dikategorikan punah, 4 bahasa kritis, 19 bahasa terancam punah, 2 bahasa mengalami kemunduran, 16 bahasa dalam kondisi rentan (stabil, tetapi terancam punah), dan 19 bahasa berstatus aman.  Daftar Bahasa yang sudah dikaji vitalitasnya adalah sebagai berikut.

Punah (11 Bahasa)Di Maluku dan Maluku Utara : Bahasa Kajeli/Kayeli, Bahasa Piru,

Bahasa Moksela, Bahasa Palumata, Bahasa Ternateno, Bahasa Hukumina, Bahasa Hoti,

Bahasa Serua, Bahasa Nila. Di Papua : Bahasa Tandia, Bahasa Mawes

Kritis/Sangat Terancam (4 bahasa)Reta (NTT): Bahasa Saponi (Papua), Bahasa Ibo (Maluku), Bahasa Meher (Maluku Tenggara Barat)

Terancam Punah (19 Bahasa): Bahasa Hulung (Maluku), Bahasa Samasuru (Maluku), Bahasa Mander (Papua), Bahasa Namla (Papua), Bahasa Usku (Papua), Bahasa Maklew/Makleu (Papua), Bahasa Bku (Papua), Bahasa Mansim Borai (Papua), Bahasa Ponosokan/Ponosakan (Sulawesi), Bahasa Konjo (Sulawesi), Bahasa Bajau Tungkal Satu (Sumatra), Bahasa Lematang (Sumatra), Bahasa Dubu (Keerom, Papua), Bahasa Irarutu (Fakfak Papua), Bahasa Podena (Sarmi, Papua), Bahasa Sangihe Talaud (Minahasa, Sulut)

Bahasa Minahasa (Gorontalo), Bahasa Nedebang (NTT)

Bahasa Suwawa (Bone Bolango, Gorontalo)

Mengalami Kemunduran (2 bahasa): Bahasa Hitu (Maluku), Bahasa Tobati (Papua)

Rentan(Stabil, tetapi terancam punah;16 Bahasa)

Bahasa Buru (Maluku), Bahasa Lisabata (Maluku), Bahasa Luhu (Maluku), Bahasa Meoswar (Papua), Bahasa Kuri/Nabi (Papua), Bahasa Aframa/Usku (Papua), Bahasa Gresi (Papua), Bahasa Ormu (Papua), Bahasa Somu/Toro (Papua), Bahasa Mandar (Sulawesi), Bahasa Minahasa (Sulawesi), Bahasa Kerinci (Sumatra), Bahasa Senggi (Senggi, Papua), Bahasa Pamona (Morowali, Sulteng), Bahasa Rongga (NTT), Bahasa Wolio (Baubau, Sulteng)

Aman (19 bahasa): Bahasa Aceh (Aceh), Bahasa Jawa (Jawa Tengah & Jawa Timur), Bahasa Sunda (Jawa Barat), Bahasa Madura (Jawa Timur), Bahasa Bali (Bali), Bahasa Melayu (Sumatra dsk.), Bahasa Minangkabau (Sumatra dsk.), Bahasa Sentani (Papua), Bahasa Awban (Papua), Bahasa Korowai (Papua), Bahasa Tokuni (Papua), Bahasa Biak (Papua), Bahasa Sumbawa (NTB), Bahasa Bugis (Sulawesi), Bahasa Makasar (Sulawesi), Bahasa Muna (Sulawesi), Bahasa Awban (Yahukimo, Papua), Bahasa Serui (Arui, Papua),

Bahasa Kuri (Papua).

 

Vitalitas bahasa dapat diketahui dari dua hal yang dihubungkan, yaitu hubungan semua subindeks indikator dengan kararakteristik responden (jenis kelamin, pekerjaan, asal suku, dsb.) sebagai penutur bahasa asli. Subindeks indikator meliputi (1) penutur, (2) kontak bahasa, (3) bilingualisme, (4) posisi dominan masyarakat penutur, (5) ranah penggunaan bahasa, (6) sikap bahasa, (7) regulasi, (8) pembelajaran, (9) dokumentasi, dan (10) tantangan media baru. 

Melalui program pelindungan, Badan Bahasa berupaya melakukan pelestarian bahasa dan sastra di Indonesia. Tiga program unggulan untuk mewujudkan itu adalah (1) pemetaan, (2) konservasi, dan (3) revitalisasi untuk bahasa dan sastra. Pemetaan bahasa pada tahun 2018 akan dilakukan di 6 DP di Papua dan Papua Barat, 1 DP di Maluku, dan 1 DP di NTT.  Di samping itu, 30 unit pelaksana teknis (UPT) Kantor/Balai Bahasa di seluruh Indonesia juga akan memverifikasi kembali hasil-hasil pemetaan tahun sebelumnya.  Program konservasi dan revitalisasi sastra pada tahun 2018 berupa kajian vitalitas bahasa Adang (Nusa Tenggara Timur [NTT]), bahasa Benggaulu (Sulawesi Barat [Sulbar]), dan bahasa Marsela Timu (Maluku); penyusunan sistem fonologi, morfologi, sintaksis, dan sistem aksara untuk bahasa Nedebang (NTT) dan bahasa Klabra (Papua); serta revitalisasi bahasa Enggano di  Bengkulu, bahasa Nedebang di NTT, bahasa Dayak Bidayo di Kalimantan Barat (Kalbar), bahasa Budong-Budong di Sulbar, dan bahasa Bajau Tungkal di Jambi.  Yang dilakukan dalam program konservasi dan revitalisasi sastra pada tahun 2018 adalah kajian vitalitas sastra dolo-dolo (NTT), wayang krucil (Jawa Timur), dan rayah (Kalbar), konservasi manuskrip bertema obat-obatan (lanjutan tahun 2017) di Jawa Barat (Jabar), Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan; konservasi sastra lisan di Sumatra Utara (Nias), di Jabar, dan di Maluku Utara; dan revitalisasi sastra didong di Aceh, kayat di Riau, kapata di Maluku, dan dolabololo di Maluku Utara.  Bahasa-bahasa daerah yang sudah dikonservasi dan direvitalisasi pada tahun sebelumnya, antara lain, bahasa Walio (Sulawesi Tengah), bahasa Rongga (NTT), bahasa Reta (NTT), bahasa Hitu (Maluku), bahasa Yalahatan (Maluku Tengah), dan bahasa Tobati (Papua). Secara garis besar upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah dalam dilihat dalam bagan berikut ini.


Sumber: Pusbanglin, 2018

4.  Implikasi

Telah dikatakan sebelumnya, upaya pelindungan bahasa memang usaha yang hasilnya tidak “nyata” secara materi-ekonomis.  Walakin, secara praktis hasil pelindungan dan kajian vitalitas bahasa dapat memberi informasi kepada masyarakat umum supaya menyadari tentang pentingnya menyadari kekayaan miliknya sendiri dan dan mengetahui status bahasa-bahasa daerah di Indonesia agar tumbuh kesadaran di kalangan masyarakat, pembuat kebijakan, dan pemangku kepentingan untuk melindungi keanekaragaman bahasa tersebut.  Selain itu, bagi peneliti bahasa dan lembaga kebahasaan, pelindungan dan kajian vitaltalitas ini menjadi alat untuk memantau status bahasa yang terancam punah dan tren dalam keberagaman bahasa di tingkat global.

Untuk kepentingan yang lebih umum, pelindungan dan kajian vitalitas ditujukan untuk mengoptimalkan upaya konservasi dan revitalisasi bahasa “yang terancam punah” sehingga bahasa tersebut mengalami peningkatan status menjadi kategori “aman” dan mengembangkan pangkalan data berupa korpus vitalitas bahasa ini, baik untuk kepentingan informasi semata atau untuk kepentingan akademis dan politik-kebijakan.

Upaya pelindungan bahasa di daerah yang diatur dalam UU No 24/2009  dan PP 57/2014 memang belum optimal dan masih ada beberapa kendala, meskipun dalam implementasinya Kementerian Dalam Negeri dan beberapa provinsi telah melahirkan peraturan terkait. Kendala pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa sebenarnya dapat diatasi dengan melihat kembali peraturan perundang-undangan sebelumnya, seperti meninjau kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 (Permendagri No. 40/2007) tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah yang ditetapkan 21 Agustus 2007.  Permendagri tersebut secara eksplisit dapat dijadikan pijakan pemerintah daerah (dalam hal ini kepala daerah) untuk melakukan aktivitas pelestarian dan pengembangan bahasa daerah dan bahasa negara sesuai dengan tugas kepala daerah (Bab II, Pasal 2), termasuk dalam pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sebagai sumber utama pembentuk kosakata bahasa Indonesia. Bahkan, kepala daerah juga bertugas menyosialisasikan penggunaan bahasa negara sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan, forum pertemuan resmi pemerintah/kedinasan, kegiatan lembaga/badan usaha/organisasi kemasyarakatan, serta penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan pelestarian dan pengembangan seni budaya daerah.

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah daerah—mau tidak mau—memang ikut bertanggung jawab  dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah dan mereka berkewajiban untuk melaporkan hasil upaya tersebut dan evaluasinya kepada Menteri Dalam Negeri (lihat Permendagri 40/2007, Bab IV, Pasal 7 Ayat 3).   Meskipun peraturan perundang-undangan itu ada sebelum UU No 24/2009  dan PP 57/2014 disahkan, keberadaanya diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu contoh baik dari kebijakan pemerintah daerah terkait peraturan ini ialah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pelindungan Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.  Perda yang ditetapkan Gubernur Sumut, H.T. Erry Nuradi, pada 28 September 2017, merupakan peraturan pertama di Indonesia yang mengatur perihal pelindungan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di Sumut berikut sanksi bagi lembaga dan atau instansi yang tiidak menjalankan ketentuan tersebut.

Dengan memperhatikan tugas pemerintah pusat dan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, permasalahan implementasi pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dapat diuraikan sebagai berikut. 

Pertama, diperlukan koordinasi antarlembaga dalam mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa Indonesia atas bahasa-bahasa lainnya pada berbagai forum resmi di daerah, baik antarlembaga di pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah.  Upaya ini mempertegas bahwa bahasa Indonesia harus lebih diutamakan daripada bahasa daerah dan bahasa asing.

Kedua, pemerintah daerah perlu menerbitkan pedoman atau petunjuk pelaksanaan dalam menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik, termasuk papan nama/media luar ruang, petunjuk jalan, dan iklan, dengan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di atas bahasa daerah dan asing. Pedoman atau petunjuk ini sangat penting bagi aparatur di daerah sebagai alat untuk menertibkan masyarakat yang sudah terlanjur tidak terkendali dalam berbahasa.

Ketigapemerintah pusat dan daerah perlu mendorong dan memberi kesempatan kepada lembaga, instansi, perusahaan swasta, atau perseorangan untuk ikut mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Pemerintah juga perlu memfasilitasi dan menampung segala inovasi (prakarsa) positif dan kreativitas masyarakat dalam mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa Indonesia dan bahasa daerah .

Keempat, pemerintah perlu mengadakan kerja sama dengan instansi vertikal di daerah yang tugasnya melakukan pengkajian, pengembangan, pembinaan, dan pelindungan kebahasaan. Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah perlu menjalin hubungan baik dengan perguruan tinggi, Balai/Kantor Bahasa, dinas pendidikan nasional, dan instansi lain yang relevan untuk bersama-sama melestarikan dan mengembangkan bahasa lokal dan bahasa negara.

 

Daftar Pustaka

Deda, Andreas. 2012. “Bahasa Tandia di Papua Barat Punah” dalam
http://regional.kompas.com/read/2012/02/03/2236208/Bahasa.Tandia.di.Papua.Barat.Punah. Diakses 29 Agustus 2017.

Dorian, Nancy C. (ed.) 1989. Investigating Obsolescence: Studies in Language Contraction and Death . Cambridge : Cambridge University Press.

Ibrahim, Gufran Ali. 2008. "Bahasa Terancam Punah: Fakta, Sebab-Musabab, Gejala, dan Strategi Perawatannya". Makalah pada Kongres Internasional IX Bahasa Indonesia, Jakarta, 28 Oktober – 1 November 2008.

King, Kendall A. 2001. Language Revitalization Processes and Prospects: Quichua in the Ecuadorian Andes. Paris: Multilingual Matters LTD.

Khisore Mahbubani (2011). Asia Hemisfer Baru Dunia: Pergeseran Kekuatan Global ke Timur yang tak TerelakkanJakarta: Penerbit Buku Kompas.

Naisbitt, John and Doris  (2010). China’s Megatrends: 8 Pilar yang Membuat Dahsyat China (diterjemahkan oleh Hendro Prasetyo). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Pengembang KBBI Daring. 2017. “Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring” dalam https://kbbi.kemdikbud.go.id/.  Diakses tanggal 21 Februari 2018.

Simons, Gary F. dan Charles D. Fennig (editor). 2017. Ethnologue: Languages of the World, Edisi Ke-20. Dallas, Texas: SIL Internasional. Versi daring: http://www.ethnologue.com .

Summer Institute of Linguistics. 2006. Bahasa-Bahasa di Indonesia (Languages of Indonesia). Jakarta: Summer Institute of Linguistics (SIL) Cabang Indonesia.

Zuhal (2011) Sains Teknologi Meningkatkan Daya Saing. Kompetisi Media Berkala Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU), Edisi 29 tahun 2011.

Dr. Hurip Danu Ismadi, M.Pd.

...

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa