Bahaya TKA tanpa Syarat Bahasa

BAHAYA TKA TANPA SYARAT BAHASA

Maryanto

Pemerhati Politik Bahasa

Sebuah kecelakan kerja pernah terjadi pada bulan Maret 2017. Sudah pecah bentrok fisik antara tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja warga asli Indonesia di Konawe.

Menurut laporan, insiden baku hantam dalam industri pertambangan di Sulawesi Tenggara  itu tidak bisa tuntas ditangani oleh pihak kepolisian. Pasalnya, pekerja asing dimaksud tidak mampu berbahasa Indonesia sehingga sulit diperiksa.

Syarat bahasa Indonesia kerap dianggap menghambat investor masuk Indonesia. Tanpa syarat itu TKA atau buruh migran yang terbawa arus investasi mengalir lebih deras. Pada bulan Maret 2018 tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan ada 126.000 tenaga kerja asing. Buruh migran itu diakui mayoritas berasal dari negara Cina.

Tak-kompeten

Kewajiban berbahasa Indonesia pernah diatur melalui Permenakertrans No. 12/2013 dan sebelumnya melalui Keputusan Menakertrans No. KEP-20/MEN/III/2004. Bahasa negara ini wajib sebab ada keharusan alih ilmu dan teknologi (iptek) dari kehadiran pekerja asing. Kewajiban itu mulai dihapus dalam tata cara penggunaan tenaga kerja asing dengan terbitnya Permenaker No. 16/2015.

Sementara itu, dalam ketentuan RMCS (Regional Model of Competency Standard) yang dibuat oleh badan International Labour Organization (ILO) untuk kawasan Asia-Pasifik, terdapat beberapa syarat tenaga kerja yang dinilai kompeten. Selain apa yang disebut transfer skill atau keterampilan alih iptek itu, ada komponen  kompetensi yang lain: task skill, task management skill, contingency management skill, dan job/role environment skill.

Semua persyaratan kompetensi kerja itu mengindikasikan pentingnya kemampuan berkomunikasi untuk mengemukakan ide/pikiran dan mengelola informasi sebagai kompetensi kunci tersendiri. Komunikasi berbahasa Indonesia diwajibkan dalam lingkungan kerja pemerintah dan swasta (UU No. 24/2009 (Pasal 33)). Penggunaan bahasa Indonesia wajib agar lingkungan kerja sejuk, segar, dan kondusif.

Penghapusan syarat bahasa itu agaknya tidak relevan dengan alasan Menaker Hanif Dhakiri (Kompas.com, 30/8/2015): "Kita harus menciptakan iklim bisnis yang sejuk."  Kesejukan iklim berusaha dan bekerja tentu sangat terukur dengan seberapa jauh standar dapat terpenuhi, termasuk standar pengurusan izin usaha/kerja.

Dalam hal standar kompetensi kerja, ukuran baku yang sudah ditentukan badan perburuhan dunia tersebut  perlu diterapkan dalam konteks nasional di Indonesia. Peristiwa tragis di Konawe itu sudah membunyikan lonceng penanda bahaya akibat dari diabaikannya ketentuan seperti itu.

Betapa menyeramkan dunia kerja dan dunia usaha/industri yang tidak terisi dengan para pekerja yang kompeten. TKA yang bersikap ”main-pukul” itu dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak terampil mengelola tugas dan—terhadap orang Indonesia di sekitarnya--tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja.

Keterampilan terkait lingkungan kerja bisa dikembangkan apabila para pekerja asing sudah siap berbahasa Indonesia. Kemudahan TKA masuk ke Indonesia terfasilitasi dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 (Pasal 26), yang mewajibkan adanya pembelajaran bahasa Indonesia kepada pemberi kerja, bukan kepada pekerja asing sebagai syarat kompetensi kerja. Deregulasi aturan itu bisa mendatangkan mara bahaya karena memberi peluang TKA tak-kompeten itu mengalir berdatangan ke Indonesia.

Pemburukan lanskap bahasa

Kedatangan tenaga kerja asing yang tidak kompeten itu tidak hanya berpengaruh buruk membuat malapetaka di dalam lingkungan kerja, tetapi di luar itu dampak negatifnya juga tampak jelas. Lingkungan kehidupan masyarat Indonesia mudah tercemar dari sisi lanskap bahasanya akibat ketidakmampuan para pekerja asing untuk berbahasa Indonesia.

Telusurilah kasus TKA di Konawe itu lebih lanjut. Di sana, akan ditemukan lingkungan permukiman (di Morosi) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama di ruang publik. Posisi dan fungsi bahasa negara ini sudah tergeser dan cenderung akan tergantikan dengan bahasa asing yang dibawa pekerja migran itu.

Tata ruang berbahasa yang diatur dalam UU No. 24 sebagai rancangan induk lanskap bahasa (simbol) nasional tidak diindahkan. Penunjuk/rambu umum, spanduk, dan alat informasi lain dipasang dengan bahasa tuturan TKA: tanpa bahasa Indonesia yang tertulis di atas bahasa asing itu. Kerusakan bahasa ruang publik yang semula sangat parah terjadi di Jakarta sudah merembet dan menjalar ke daerah lain.

Masih di wilayah Sulawesi Tengara, selain kasus Konawe itu, ada pula kasus bahasa di Bau-Bau, Buton. Bahasa Cia-Cia yang awalnya bahasa khas daerah itu diubah menjadi berkarakter asing: bahasa (Hangeul) Korea. Bahasa asing itu dibiarkan merusak lanskap bahasa Indonesia dengan dalih pembiaran yang sama demi kemudahan investasi.

Memang perlu mendorong investasi hijau. Investasi yang ramah lingkungan pernah dipesankan dalam film pendek Nature is Speaking. Video itu sempat diputar pada acara Konferensi Tingkat Tinggi Lanskap Tropis (Tropical Lanscapes Summit) pada tahun 2015 di Jakarta. Hadir pada acara itu Wapres Jusuf Kalla, yang turut memberikan dorongan investasi hijau. Menurut isi pesan film itu, setiap model investasi yang berpotensi merusak lingkungan mutlak perlu dicegah.

Merupakan musibah besar ketika lingkungan tempat hidupnya bahasa pembentuk bangsa Indonesia pun rusak. Banjirnya buruh migran atau TKA tanpa syarat bahasa itu sudah membuat kerusakan alam bahasa  Indonesia di depan pelupuk mata. ---

Dr. Maryanto

...

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa