Bahasa Internasional

Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional

secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

(UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 44 Ayat (1))

 

Pendahuluan

Lebih dari sepuluh tahun yang lalu—tepatnya pada 9 Juli 2009—Pemerintah Republik Indonesia diamanati untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Amanat yang tersurat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 itu dipertegas melalui PP Nomor 57 Tahun 2014 dan Peraturan Mendikbud Nomor 42 Tahun 2018. Dukungan regulasi terhadap amanat tersebut begitu kuat.

“Bahasa internasional seperti apa yang dikendaki dalam peraturan perundang-undangan itu? Apakah sudah disusun peta jalan untuk mewujudkannya?”

Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas kerap muncul dalam pembahasan program atau pertemuan tiga pihak antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pertanyaan serupa itu muncul agar pemerintah terhindar dari kesalahan dalam merancang program atau inefisiensi dalam menggunakan anggaran.

Bahasa Internasional: Dari Bahasa Resmi PBB hingga Esperanto

Dalam peraturan perundang-undangan memang tidak dijelaskan definisi bahasa internasional sehingga perlu ditengok referensi lain yang menguraikan hal itu. Setakat ini, frasa bahasa internasional sekurang-kurangnya mengacu pada empat konsep, yaitu (1) bahasa resmi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), (2) bahasa perhubungan antarnegara, (3) bahasa Inggris sebagai bahasa dunia, dan (4) bahasa Esperanto. Pemahaman yang tepat atas konsep yang dimaksud dalam regulasi akan menentukan ketepatan strategi.

Konsep pertama mengacu pada bahasa yang digunakan dalam organisasi PBB, baik sebagai bahasa resmi maupun bahasa kerja. Saat ini terdapat enam bahasa resmi PBB, yaitu Inggris, Prancis, Spanyol, Rusia, Mandarin, dan Arab. Lima bahasa pertama menjadi bahasa resmi di Majelis Umum PBB sejak tahun 1945, sedangkan bahasa Arab ditetapkan sebagai bahasa resmi keenam setelah Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 3190 pada 18 Desember 1973. Dalam resolusi tersebut juga disebutkan bahwa negara-negara Arab anggota PBB menanggung biaya yang timbul sebagai konsekuensi pengesahan resolusi itu selama tiga tahun pertama. Pembiayaan tersebut digunakan, antara lain, untuk memfasilitasi penjurubahasaan dan penerjemahan dokumen karena setiap sidang dan dokumen wajib diterjemahkan ke dalam semua bahasa resmi.

Konsep kedua mengacu pada bahasa-bahasa yang digunakan sebagai sarana perhubungan  antarnegara. Dalam hal ini patut dikemukakan dua gagasan tentang bahasa internasional dan indikatornya. Gagasan pertama ialah klasifikasi status bahasa berdasarkan daya hidup bahasa itu. Klasifikasi ini mengacu pada kerangka Expanded Graded Intergenerational Disruption Scale (EGIDS) yang dikembangkan oleh Lewis dan Simon (2010) berdasarkan konsep GIDS rancangan Fishman tahun 1991. Sementara itu, gagasan kedua mengacu pada skala tipologi bahasa yang diajukan oleh Walter (2012).

Dari perspektif EGIDS, status Bahasa Internasional merupakan status tertinggi (level 0) dari 13 level status bahasa (level terakhir: Punah). Indikator EGIDS Level 0 ialah ketika sebuah bahasa digunakan secara luas dalam perdagangan, pertukaran ilmu pengetahuan, dan kebijakan internasional. Bahasa yang masuk kategori ini, menurut Ethnologue.com, meliputi Inggris, Prancis, Spanyol, Rusia, Arab, dan Mandarin.

Hampir senada dengan hal itu, Walter (2012) mengajukan skala tipologi bahasa berdasarkan dua parameter, yaitu kedudukan politis dan tingkat perkembangan bahasa. Berdasarkan skala itu, bahasa di dunia terbagi ke dalam enam level: Bahasa Internasional, Bahasa Utama, Bahasa Nasional Maju/Berkembang, Bahasa Nasional Kurang Berkembang, Bahasa Subnasional Kurang Berkembang, dan Bahasa Lisan Lokal. Bahasa Internasional memiliki tiga indikator, yaitu (1) sejarah panjang penggunaannya dalam ragam tulis, (2) statusnya sebagai bahasa nasional atau bahasa resmi di beberapa negara, dan (3) penggunaannya sebagai sarana bisnis, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan diplomasi. Sebanyak enam bahasa yang digolongkan dalam kategori ini adalah Inggris, Prancis, Arab, Spanyol, Jerman, dan Portugis. Menurut tipologi ini, bahasa Rusia dan Mandarin tidak termasuk dalam kategori Bahasa Internasional, tetapi kategori Bahasa Utama. Mayoritas bahasa dalam kategori Bahasa Utama hanya menjadi bahasa nasional di negara tertentu dan tidak digunakan sebagai sarana komunikasi atau wahana ilmu pengetahuan internasional.

Secara ringkas, perbedaan dua gagasan di atas dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Bahasa Internasional

Kategori

Indikator

Bahasa

EGIDS

(Lewis dan Simon)

Digunakan secara luas dalam

a. perdagangan,

b. pertukaran ilmu pengetahuan, dan

c. kebijakan internasional.

Inggris, Prancis, Spanyol, Rusia, Arab, dan Mandarin

Skala Tipologi Bahasa (Walter)

  1. Memiliki sejarah panjang penggunaan bahasa dalam ragam tulis
  2. Digunakan sebagai bahasa nasional atau bahasa resmi beberapa negara
  3. Digunakan sebagai sarana bisnis, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan diplomasi

Inggris, Prancis, Spanyol, Arab,  Jerman, dan Portugis


Konsep ketiga berkaitan dengan luasnya pengaruh bahasa Inggris dalam ranah politik, ekonomi, dan ipteks dewasa ini. Bahasa Inggris barangkali merupakan bahasa pertama yang muncul di benak mayoritas orang ketika mendengar atau membaca frasa bahasa internasional. Luasnya pengaruh bahasa Inggris di seluruh dunia—hingga muncul adagium “Matahari tak pernah tenggelam di Imperium Inggris Raya”—tidak lepas dari sejarah panjang revolusi industri, kolonialisme, dan Perang Dunia II. Kachru (1985) menggambarkan sebaran penutur bahasa Inggris ke dalam tiga lingkaran, yaitu lingkaran dalam (inner circle), lingkaran luar (outer circle), dan lingkaran perluasan (expanding circle). Lingkaran dalam mengacu pada negara penutur utama bahasa Inggris, seperti Inggris, Amerika, Australia, Kanada, dan Selandia Baru; lingkaran luar mengacu pada negara yang secara historis (era kolonial) menjadi sasaran awal penyebaran bahasa Inggris sehingga sekarang bahasa ini berperan penting dalam pemerintahan negara tersebut, seperti India, Singapura, dan Nigeria; dan lingkaran perluasan mengacu pada negara yang menggunakan bahasa Inggris untuk tujuan tertentu meskipun negara tersebut tidak memiliki ikatan sejarah sebagai bekas koloni Inggris, seperti Tiongkok, Indonesia, Iran, dan Jepang. 

Konsep keempat berkaitan dengan maraknya gerakan memunculkan bahasa buatan untuk menjembatani komunikasi antarwarga dunia pada abad ke-19. Dalam sejarah linguistik Eropa, gerakan tersebut tidak muncul di ruang hampa. Menurunnya pengaruh bahasa Latin sebagai lingua franca di Eropa dan meningkatnya persaingan antara bahasa Prancis (unggul dalam diplomasi), Jerman (unggul dalam sains), dan Inggris (unggul dalam perdagangan), diyakini sebagai faktor penting yang melatarbelakangi munculnya gerakan mencipta bahasa buatan (Garvia, 2015). Bahasa buatan diharapkan berlaku universal dan tidak terasosiasi dengan sentimen bangsa atau ras tertentu. Salah satu bahasa buatan itu diciptakan oleh L.L. Zamenof pada tahun 1887. Ketika pertama kali dipublikasikan, nama yang diberikan oleh Zamenof ialah Bahasa Internasional. Esperanto merupakan pseudonim penulisnya. Belakangan, justru pseudonim itu yang dipakai untuk menyebut nama bahasa yang diciptakan.

Jadi, konsep seperti apa yang dimaksud dalam regulasi? Apakah konsep pertama (bahasa resmi PBB) atau konsep kedua (bahasa perhubungan antarnegara)? Atau konsep lain?

Jika ingin menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa PBB, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah politik yang strategis, seperti mengajukan proposal ilmiah kepada Majelis Umum PBB, mengupayakan proposal tersebut disetujui 2/3 dari 193 negara anggota, dan mengawal proses selanjutnya dalam sidang-sidang di Dewan Keamanan PBB sampai terbitnya resolusi persetujuan (Francois, 2017). Pada saat bersamaan, Indonesia harus siap seandainya diwajibkan mengucurkan anggaran sebagaimana ditanggung oleh negara-negara Arab pada tahun 1973. Perjuangan berat di setiap tahapan perlu ditempuh dengan kegigihan dan napas panjang dari para diplomat kita, terutama dalam menghadapi resistensi negara lain dan hak veto yang dimiliki oleh beberapa negara. Jika pengakuan sebagai bahasa PBB menjadi target, Indonesia berkompetisi dengan negara-negara lain, seperti India, Jerman, Jepang, dan Portugal.  Pemerintah India, misalnya, sangat getol mengusung bahasa Hindi sebagai bahasa resmi PBB. Bahkan, agenda itu sudah digaungkan sejak tahun 1975 dalam Kongres Pertama Bahasa Hindi Sedunia yang diselenggarakan di Nagpur, India.

Barangkali perlu ditengok pula pola pemilihan bahasa resmi dan bahasa kerja di beberapa forum internasional selain PBB, seperti Uni Eropa dan OKI. Apakah tepat jika model Uni Eropa diterapkan di ASEAN dan apa dampaknya?

Sementara itu, jika ingin menempatkan bahasa Indonesia pada level 0 skala EGIDS atau level pertama skala tipologi Walter, pemerintah harus mengupayakan agar bahasa Indonesia memenuhi sejumlah indikator di atas. Bahasa Indonesia harus mampu berkiprah sebagai sarana perdagangan dan ilmu pengetahuan serta teknologi yang menjembatani perhubungan antarbangsa.

Menjadi Bahasa Internasional: Dari Rekomendasi KBI hingga Rancangan RPJMN

Dukungan untuk meningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional juga disuarakan oleh masyarakat melalui berbagai forum, misalnya Kongres Bahasa Indonesia (KBI). Dalam dokumen rekomendasi KBI X pada tahun 2013 disebutkan bahwa pemerintah perlu melakukan diplomasi total untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia. Selanjutnya, dalam dokumen rekomendasi KBI XI tahun 2018 secara eksplisit ditargetkan bahwa bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional pada tahun 2045.

Keseriusan pemerintah untuk melaksanakan amanat regulasi dan rekomendasi KBI terlihat dari rancangan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020—2024. Dalam dokumen tersebut, peningkatan fungsi bahasa Indonesia muncul sebagai salah satu proyek prioritas nasional (Pro-PN). Selain itu, terdapat Pro-PN pengembangan diplomasi budaya melalui pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, muhibah seni budaya, dan kuliner nusantara. Setelah ditetapkan melalui peraturan presiden, RPJMN wajib diturunkan ke dalam rencana strategis (renstra) kementerian dan diwujudkan dalam program dan kegiatan unit kerja.

Dari perspektif perencanaan pembangunan, RPJMN 2020—2024 sangat penting karena merupakan periode terakhir (keempat) dari 25 tahun rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang berlangsung sejak 2005 hingga 2025. Pembangunan yang tepat sasaran pada periode ini, termasuk bidang kebahasaan dan kesastraan, akan menentukan keberhasilan pemerintah dalam mencapai target pembangunan jangka panjang.

Penutup

Jika tahun 2045 ditetapkan sebagai masa pencapaian fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional, pemerintah memiliki waktu 25 tahun untuk mewujudkan hajat itu. Perlu disusun peta jalan yang memuat langkah-langkah strategis: rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan. Dalam peta jalan itu perlu diuraikan secara jelas program dan hasil/dampaknya (outcome/impact) serta kegiatan dan keluarannya (output). Terakhir, perlu dibangun kesadaran lintas lembaga bahwa amanat ini merupakan tanggung jawab bersama. Upaya pengembangan bahasa perlu dibarengi dengan perjuangan di ranah politik, diplomasi, pendidikan, dan teknologi. Oleh sebab itu, senada dengan amanat KBI X, pemerintah wajib melakukan diplomasi total agar peningkatan fungsi tersebut dapat mencapai tujuan luhurnya: menunjukkan jati diri dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di tengah taman sari bangsa-bangsa di dunia.

 

Daftar Pustaka

Francoise, Jeanne. 2017. Political Process of Indonesian Language (Bahasa Indonesia) to be one of United Nations Official Languages. Prosiding. Seminar Nasional Bahasa Ibu X. Denpasar: Udayana University Press.

Garvía, R. 2015. Esperanto and Its RivalsThe Struggle for an International Language. Pensylvania: University of Pennsylvania Press.

Kachru, B. 1985. Standards, Codification and Sociolinguistic Realism: The English Language in The Outer Circle. Dalam English in the World. Quirk R. dan Widdowson H. (peny.). Cambridge: Cambridge University Press.

Lewis, P. dan Simon, G. F. 2010. Assessing Endangerment: Expanding Fisherman’s GIDS. http://web.uvic.ca/~werle/ling/183/files/ETHNOLOGUE_2015_Language-status.pdf. Diakses pada 30 Januari 2020.

Walter, Stephen L. dan Carol Benson. (2012). Language Policy and Medium of Instruction in Formal Education. Dalam The Cambridge Handbook of Language Policy. Bernard Spolsky (peny.). Cambridge: Cambridge University Press.        

https://www.ethnologue.com/enterprise-faq/how-many-international-languages-egids-0-are-there. Diakses pada 29 Januari 2020

Sartono

...

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa