Badan Bahasa Menyelenggarakan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik

Badan Bahasa Menyelenggarakan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik Kementerian/Lembaga dan BUMN pada tanggal 29 April 2021 di Hotel Best Western The Hive, Jatinegara, Jakarta Timur. 
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Muh. Abdul Khak melaporkan bahwa kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkan sikap positif lembaga pemerintah terhadap bahasa negara ini melibatkan lima puluh peserta lintas kementerian/lembaga negara.  
 
Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz dalam sambutannya menuturkan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.  Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara yang wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, administrasi pemerintahan, informasi publik, perundang- undangan, bahasa media massa nasional, dan sebagainya. Selanjutnya, secara terperinci ia juga menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. Oleh karena itu, penanganan penggunaan bahasa dalam berbagai bidang tersebut harus dilakukan secara serius dan terencana dengan mengacu pada kaidah bahasa Indonesia.  
 
Melalui kegiatan ini, kementerian/lembaga diharapkan dapat menjadi katalisator pengutamaan bahasa negara di ruang publik pada lembaga-lembaga usaha swasta yang berada di bawah koordinasinya. BUMN sebagai badan usaha negara diharapkan juga ikut mengambil peran aktif dalam pengutamaan bahasa negara. (EK/IR)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa