Konsinyasi Penyusunan Pedoman Penelitian Tematik Pelindungan Bahasa

Konsinyasi Penyusunan Pedoman Penelitian Tematik Pelindungan Bahasa

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan Konsinyasi Penyusunan Pedoman Penelitian Tematik dalam rangka Pelaksanaan Pelindungan Bahasa pada tanggal 15—19 Maret 2021 di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta. Konsinyasi ini bertujuan untuk merancang penelitian tematik pelindungan bahasa dalam rangka menambah dan melengkapi model pelindungan bahasa, selain lima pilar program yang sudah ada sekarang. Dapat dikatakan bahwa penelitian tematik ini merupakan salah satu inovasi dalam penelitian yang berkaitan dengan pelindungan bahasa sehingga dapat menjadi daya dukung Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra dalam melindungi bahasa-bahasa di Indonesia. Hasil dari konsinyasi ini adalah pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan penelitian tematik pelindungan bahasa yang sesuai dengan tema kekerabatan bahasa, sikap bahasa, akomodasi bahasa, dan toponimi sehingga penelitian tematik pelindungan bahasa ini dapat pula dilakukan oleh balai/kantor bahasa dan universitas se-Indonesia serta peneliti bahasa terkait.

Koordinasi antarkementerian/lembaga juga tidak luput dalam konsinyasi tersebut. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa narasumber dari luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang hadir dan memberikan masukan serta ide penelitian tematik tentang pelindungan bahasa lintas disiplin dan lintas sektoral, mulai dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan perwakilan Harry Ferdiansyah selaku Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif, Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim; Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dengan perwakilan Nurdin selaku Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat; Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) dengan perwakilan Tiodora Hadumaon Siagian selaku akademisi; hingga Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Jakarta dengan perwakilan Fajar Erikha. Pada kesempatan tersebut, Harry Ferdiansyah dari BIG memberikan sumbang saran dan ide tentang peran penelitian kebahasaan dalam hal toponimi di Indonesia. Itu karena data kebahasaan sangat penting dan diperlukan untuk menambah kelengkapan bank data dalam pengembangan aplikasi Sistem Akuisisi data Toponim Indonesia (SAKTI).

Pada kesempatan yang sama, Nurdin dari BNPP juga memberikan saran terkait dengan keterbukaan informasi dan peluang kolaborasi antarinstansi dalam hal penelitian, terutama penelitian kebahasaan di wilayah perbatasan Indonesia. Terlebih lagi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk ke dalam anggota BNPP sehingga kolaborasi dapat langsung dilakukan tanpa adanya kerja sama terlebih dahulu. Selain itu, BNPP siap memberikan fasilitasi sesuai dengan kebutuhan di wilayah perbatasan. Lebih lanjut, Tiodora Hadumaon Siagian dari STIS menjelaskan pentingnya data kuantitatif dalam penelitian kebahasaan sehingga validitas dan realibilitas dapat teruji dan hasil penelitian tematik pelindungan bahasa dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah kepada publik atau masyarakat. Terakhir, Fajar Erikha memberikan gambaran tentang berbagai kerangka penelitian toponimi yang ada di Indonesia. Gambaran tersebut penting karena dapat membantu peneliti dalam menentukan posisi penelitian toponimi yang akan dilakukan sehingga hal itu dapat memiliki perbedaan di antara penelitian toponimi yang ada dengan memperhatikan kebermanfaatan informasi publik tentang penamaan wilayah.

Konsinyasi tersebut diharapkan dapat membuka lebar peluang penelitian tematik dalam rangka pelindungan bahasa di luar lima pilar program pelindungan bahasa yang sudah ada, yaitu pemetaan bahasa, kajian vitalitas, konservasi bahasa melalui penyusunan sistem kebahasaan dan ortografi, revitalisasi bahasa, dan registrasi bahasa. Selain itu, kerja sama antarkementerian/lembaga diharapkan dapat membuat hasil penelitian kebahasaan menjadi makin terasa kebermanfaatannya, baik bagi pihak internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun bagi pihak eksternal, seperti Badan Informasi Geospasial, Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Berbagai langkah tersebut dilakukan semata-mata demi menyebarluaskan semangat pelindungan bahasa-bahasa di Indonesia sebagai bagian dari kekayaan takbenda bangsa Indonesia yang tak ternilai harganya. Makin banyak pihak yang terlibat, makin ringan upaya pelindungan bahasa karena dikerjakan bersama-sama dalam berbagai sisi dan ranah. (SB)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa