Pengusulan Badan Bahasa Mendapat Predikat ZI-WBK WBBM

Pengusulan Badan Bahasa Mendapat Predikat ZI-WBK WBBM

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dinyatakan layak dan siap diusulkan untuk mendapat predikat ZI-WBK/WBBM kepada Tim Penilai Nasional berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021 yang tertuang dalam surat Irjen Kemendikbudristek tertanggal 21 Juli 2021.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),  Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Secara nasional, predikat ZI-WBK/WBBM diberikan kepada satuan kerja di lingkungan lembaga pemerintahan setelah lembaga tersebut dinilai oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh sebuah instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit menentukan sejauh mana tingkat keberhasilan sebuah produk atau layanan yang dihasilkan. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


Untuk tahun ini, Tim Penilai Internal di lingkungan Kemendikbudristek melakukan penilaian terhadap 167 satuan kerja. Sebagai hasilnya, sebanyak 93 satuan kerja dinyatakan layak untuk mendapatkan predikat ZI-WBK/WBBM, sedangkan 74 lainnya dinyatakan belum layak karena belum memenuhi syarat penilaian minimal yang telah ditetapkan.

Dari ke-93 satuan kerja yang dinyatakan layak tersebut, tiga diantaranya merupakan satuan kerja di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yaitu Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, dan Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra dan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dinyatakan layak untuk memperoleh predikat ZI-WBK, sedangkan Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra layak untuk memperoleh predikat WBBM. Ketiga satuan kerja tersebut siap diusulkan ke Tim Penilai Nasional ZI-WBK/WBBM.

Selanjutnya, para pimpinan satuan kerja dan seluruh pegawai perlu mengoptimalkan upaya perbaikan secara terus-menerus pada enam area ZI WBK/WBBM dan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi evaluasi dan penilaian oleh Tim Penilai Nasional. Selain itu, mereka dituntut berkoordinasi secara proaktif dengan satuan kerja pendamping sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 7/P/2021 tentang Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. (DR)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa