Lokakarya Rancangan Undang-undang Kebahasaan
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, yang diwakili oleh Kepala Pusat Bahasa, Dr. Dendy Sugono secara resmi membuka Lokakarya Rancangan Undang-Undang Kebahasaan pada tanggal 21 September 2006 di Aula Gedung Samudera, Pusat Bahasa, Jakarta. Setjen Depdiknas dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemakaian bahasa perlu dimantapkan dengan undang-undang yang mengatur berbagai persoalan yang berkaitan dengan penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing. Hal itu sejalan dengan upaya pemartabatan bahasa yang didasarkan pada pemakaian bahasa yang tertib dan sesuai dengan kaidah bahasa. Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Setjen Depdiknas, Ketua Penyelenggara Lokakarya RUU Kebahasaan, Dra. Yeyen Maryani, M.Hum. dalam laporannya menyatakan bahwa dalam upaya untuk menjamin terpeliharanya hubungan harmonis antaretnik pendukung bahasa dan sastra Indonesia, baik bahasa daerah, bahasa nasional, dan bahasa asing, maka perlu disusun suatu peraturan yang menata penerimaan bahasa itu sehingga persinggungan budaya antarkelompok etnik tersebut tidak berefek negatif. Berdasarkan hasil rekomendasi pertemuan ilmiah seperti kongres, seminar, konferensi dan diskusi kebahasaan dari berbagai kalangan baik nasional maupun internasional menganggap perlu adanya Undang-Undang Bahasa. Atas dasar itu Pusat Bahasa merealisasikan keinginan tersebut dengan menyusun draf Rancangan Undang-Undang Kebahasaan. Kegiatan Lokakarya itu bertujuan untuk menggali masukan, kritikan, dan saran dari para pakar dan peminat Bahasa Indonesia dan memantapkan draf RUU Kebahasaan sebelum diserahkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Hadir pada Lokakarya itu antara lain; Prof. Dr. Budi Darma dan Prof. Dr. Harimurti Kridalaksana (Badan Pertimbangan Bahasa), Prof. Dr. Fuad Hassan (mantan Mendikbud), Prof. Dr. Riris K. Toha-Sarumpaet (HISKI), Dr. Ir. Winarno, M.Si. (HPBI), Katharina Endriati Sukamto, Ph.D. (Ketua MLI), Putu Wijaya (Sastrawan), S.T. Sularto (Kompas). Lokakarya ini melibatkan kalangan perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan media massa. (hr).