Pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan 2010
Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, membuka secara resmi Rembuk Nasional Pendidikan 2010, bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Pendidikan Nasional (Pusdiklatpeg Kemendiknas), Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu, 3 Maret 2010 pagi. Agenda tahunan ini akan berlangsung selama tiga hari mulai 2-4 Maret 2010. Rembug Nasional Pendidikan 2010 yang bertemakan "Meningkatkan Jaminan Layanan Pendidikan Berkualitas yang Terjangkau oleh Semua", merupakan momentum yang sangat strategis dalam upaya peningkatan akses dan mutu dan layanan pendidikan. Strategis karena merupakan tahun pertama pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional (Renstra Kemendiknas). Mendiknas dalam sambutannya mengatakan, "Seiring dengan adanya fakta-fakta di lapangan maka terjadi pergeseran- pergeseran paradigma di dunia pendidikan." Beliau lebih lanjut mengatakan bahwa ada beberapa pergeseran paradigma yang harus dicermati. Mendiknas mengemukakan lima pergeseran paradigma pendidikan. Pertama, hak belajar. Wajib belajar sembilan tahun bergeser menjadi hak belajar sembilan tahun. "Masyarakat, warga bangsa, punya hak untuk menuntaskan sembilan tahun itu. Kalau itu menjadi hak maka kita semua, pemerintah, negara, harus menyiapkan mulai dari sarana, prasarana, dan bisa kita jamin bahwa siapapun bisa menuntaskan sembilan tahun untuk belajar," ujarnya. Kedua, kesetaraan dalam pendidikan. Menurutnya, ada warga yang memerlukan layanan yang khusus. Kelompok khusus tersebut, kata Mendiknas, dapat disebabkan karena faktor kewilayahan seperti tinggal di daerah perbatasan dan terpencil atau karena faktor fisik. "Rumus umumnya, seseorang, kelompok, yang berstatus khusus maka layanannya pun harus khusus. Jangan statusnya khusus, tetapi layanannya umum," katanya. Lebih lanjut Mendiknas menyampaikan paradigma ketiga adalah pentingnya pendidikan yang komprehensif atau holistik. Pendidikan harus mampu mengeksplorasi seluruh potensi anak. "Potensi-potensi yang berupa kekuatan batin, karakter, intelektual, dan fisik. Semuanya itu harus kita integrasikan menjadi sesuatu kekuatan dari sang anak itu," katanya. Paradigma keempat, sebut Mendiknas, adalah fungsi sekolah. Sekolah-sekolah negeri, kata Mendiknas, ke depan bergeser menjadi sekolah publik. Pergeseran ini, menurutnya, akan membawa dampak yang luar biasa. "Sebelumnya sekolah negeri hanya dipakai siswa untuk aktivitas belajar dari siswa itu saja. Kalau sekolah publik ada ekspansi fungsi dan pemanfaatan, " katanya. Adapun paradigma kelima, kata Mendiknas, adalah dasar pemikiran. Mendiknas menjelaskan, sekolah yang tadinya berdasarkan sisi pasokan (supply oriented) bergeser menjadi berdasarkan kebutuhan (demand oriented). "Kita harus memberikan layanan kebutuhan siswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua. Dari situlah nanti ujungnya kenapa sekarang bergeser orientasinya yaitu ingin memberikan keterjaminan dalam layanan itu karena memang tugas kita adalah memberikan layanan," katanya. Hadir pada acara pejabat di lingkungan Kemendiknas, para rektor perguruan tinggi negeri, ketua sekolah tinggi dan politeknik, Duta Besar Indonesia untuk UNESCO, para Ketua Badan, para kepala dinas pendidikan provinsi, para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, para Kepala LPMP, serta para atase pendidikan dari 12 KBRI dari berbagai negara. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendiknas Dodi Nandika melaporkan, para peserta akan mengikuti lima sidang komisi dan sub-sub komisi. Dia menyebutkan, ada lima topik yang akan dibahas dalam komisi. Pertama, kata dia, percepatan pemerataan pendidikan nasional, serta strategi penerapan standar pelayanan minimal dan standar nasional pendidikan. Kedua peningkatan peran kepala sekolah dan pengawas sekolah, serta strategi pengadaan dan penyebaran guru. Topik ketiga, lanjut Dodi, adalah penyelarasan pendidikan untuk membangun manusia yang berdaya saing. Keempat, penguatan peran pendidikan dalam upaya peningkatan akhlak mulia dan pembangunan karakter bangsa. "Serta terakhir, yang kelima, adalah strategi pembiayaan untuk menjamin keterjangkauan sarana pendidikan. (Sumber www.depdiknas.go.id)(DM)