Bengkel Bahasa dan Sastra bagi Guru SD dan Guru Nonbahasa SLTP dan SLTA

Bengkel Bahasa dan Sastra bagi Guru SD dan Guru Nonbahasa SLTP dan SLTA

Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Bengkel Bahasa dan Sastra bagi Guru SD dan Guru Nonbahasa SLTP dan SLTA pada tanggal 1—4 September 2021. Pembukaan kegiatan itu dilaksanakan pada Rabu, 1 September 2021. Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Valentina Lovina Tanate, S.Pd., M.Hum., membuka kegiatan secara resmi. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dalam konteks pembinaan dan pemasyarakatan bahasa Indonesia. Guru sebagai ujung tombak dalam bidang pendidikan perlu memiliki pengetahuan dan wawasan yang memadai tentang bahasa dan sastra Indonesia. Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai bahasa pengantar dalam bidang pendidikan berperan sangat penting sehingga tenaga pendidik dan kependidikan perlu mendapatkan pembinaan dan peningkatan kompetensi. 

Bengkel bahasa dan sastra kali ini dilaksanakan secara daring dengan peserta yang merupakan guru SD dan guru nonbahasa SLTP dan SLTA se-Provinsi Kalimantan Tengah. Peserta yang mendaftar untuk mengikuti kegiatan ini berjumlah 352 orang yang terdiri atas 7 orang tenaga kependidikan, 163 guru SD, 92 guru SLTP, dan 90 guru SLTA. Meskipun bukan merupakan pengajar bahasa dan sastra Indonesia di sekolah atau lembaga pendidikannya, mereka tetap bersemangat mengikuti rangkaian kegiatan. Bahkan, banyak peserta yang merasa asing dan mengaku baru mendengar beberapa kosakata dan kaidah bahasa Indonesia yang berlaku. 

Selama mengikuti rangkaian bengkel bahasa dan sastra, para peserta mendapatkan materi kebahasaan dan kesastraan, yaitu ejaan bahasa Indonesia, diksi, kalimat, paragraf, bahasa Indonesia dalam naskah dinas, dan apresiasi sastra. Para pembengkel yang memberikan materi dalam kegiatan ini ialah R. Hery Budhiono, M.A. dan Elis Setiati, M.Hum., peneliti di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah; Rensi Sisilda, S.S., penerjemah di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah; dan Ebah Suhaebah, M.Hum. yang merupakan ahli bahasa. Selain itu, Muston N. M. Sitohang, S.Pd. dan Kambang, S.Pd. pun berbagi ilmu dalam bengkel bahasa dan sastra itu.

Sebagai bahasa pengantar dalam bidang pendidikan, bahasa Indonesia perlu dipahami dengan benar oleh para pendidik dan tenaga kependidikan. Dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, informasi dalam proses pembelajaran pun dapat tersampaikan dengan efektif dan efisien kepada siswa. Selain itu, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, semoga bahasa dan sastra Indonesia lebih dimartabatkan, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa