Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Bahasa Indonesia

Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Bahasa Indonesia

BOGOR--Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Bahasa Indonesia merupakan upaya Pusat Bahasa mengajak dan melibatkan pemerintah provinsi dari seluruh Indonesia untuk ikut memikirkan persoalan kebahasaan dalam rangka memartabatkan bahasa Indonesia sebagai sarana memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa. Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Bahasa Indonesia dilaksanakan dari tanggal 28—30 April 2010 bertempat di Hotel Safari Garden, Cisarua, Bogor. Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang terdiri atas unsur-unsur yang terkait dalam pelaksanaan program pemasyarakatan bahasa Indonesia serta pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia, yaitu jajaran pimpinan Pusat Bahasa, Kepala Balai/Kantor Bahasa seluruh Indonesia dan perwakilan pemerintah provinsi seluruh Indonesia. Selama tiga hari, kegiatan ini akan mengkoordinasikan semua kegiatan kebahasaan dan kesastraan selama dua tahun ke depan. Agenda Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Bahasa Indonesia 1) merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya memartabatkan bahasa Indonesia sebagai sarana memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, 2) menyo¬sialisasi¬kan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan 3) memantapkan program kerja pemasyarakatan bahasa Indonesia tahun 2010, 4) menyusun rencana kerja pemasyarakatan bahasa Indonesia tahun anggaran 2011, 5) melaporkan pelaksanaan kegiatan tahun 2009, dan 6) menambah wawasan peserta dalam bidang kebahasaan dan kesastraan. Dalam Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Bahasa Indonesia tersebut juga dibentangkan empat makalah yaitu Sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 oleh Dr. Sugiyono, Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia oleh Dr. Dendy Sugono dan Upaya Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah oleh Prof. Dr. Mahsun, serta Upaya Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Daerah oleh Gubernur Sulawesi Tenggara yang diwakilkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Rapat Koordinasi Pemasyarakatan Bahasa Indonesia diakhiri dengan pembacaan resume pertemuan dan penutupan oleh Kepala Bidang Pembinaan Bahasa dan Sastra, Drs. Mustakim, M.Hum. Pertemuan tersebut juga menyepakati antara lain 1) Pemerintah daerah bersama-sama dengan Balai/Kantor Bahasa di daerah perlu merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret dalam pengutamaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah, 2) untuk meningkatkan keteladanan dalam penggunaan bahasa di kalangan pejabat, UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) perlu digunakan sebagai alat uji bagi para calon pejabat seperti gubernur, bupati, dan walikota, 3) untuk menertibkan penggunaan bahasa di tempat umum, perlu dibentuk kelompok kerja daerah yang terdiri atas unsur-unsur instansi terkait di daerah bekerja sama dengan Balai/Kantor Bahasa ke berbagai lapisan masyarakat perlu diteruskan agar mutu pengguna bahasa Indonesia makin meningkat, 4) bahasa-bahasa daerah yang terancam punah perlu diprioritaskan penanganannya, antara lain dalam bentuk kodifikasi yang berupa kamus, tata bahasa, atau bentuk lainnya yang didukung oleh komitmen pemerintah provinsi, 5) proses penelitian bahasa dan sastra Indonesia/daerah perlu berkoordinasi dengan perguruan tinggi supaya tidak tumpang tindih. (hr.)/(DM)

Admin Badan Bahasa

-

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa