Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Penerjemah dan Juru Bahasa Isyarat

Lokakarya Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Penerjemah dan Juru Bahasa Isyarat

Untuk memperoleh keseragaman kerja di bidang profesi apa pun diperlukan sebuah standar kompetensi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas profesi itu. Profesi penerjemah dan juru bahasa di Indonesia saat ini masih belum memiliki ketetapan standar kompetensi berdasarkan pertimbangan ilmiah yang dapat menjamin profesionalisme mereka. Untuk itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang ditunjuk sebagai pengembang dan pembina penerjemahan serta penjurubahasaan sudah sewajarnya menyusun sebuah standar kompetensi yang nantinya menjadi sebuah peraturan pemerintah dalam pengujian kompetensi penerjemah dan juru bahasa di seluruh Indonesia.

Sebagai tindak lanjut dari lokakarya sebelumnya pada tanggal 6—12 Juni 2021, Badan Bahasa melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan kembali mengadakan Lokakarya Konvensi Nasional RSKKNI Penerjemah dan Juru Bahasa pada tanggal 5—15 September 2021 di Jakarta. Kegiatan Lokakarya ini bertujuan untuk menghasilkan sebuah Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Penerjemah dan Juru Bahasa yang telah diuji oleh para peserta Konvensi Nasional dari berbagai unsur. Lokakarya ini menargetkan tersusunnya lima dokumen RSKKNI, yaitu Juru Bahasa Isyarat Tuli, Juru Bahasa Isyarat Dengar, Penerjemah Teks Umum, Juru Bahasa Lisan Konferensi, dan Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk disahkan menjadi sebuah peraturan menteri.

Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Penerjemah dan Juru Bahasa ini diharapkan dapat menjadi acuan perekrutan dan pelatihan penerjemah dan juru bahasa. Jika dilihat prosesnya, RSKKNI ini akan diajukan menjadi SKKNI sebagai dokumen yang dibutuhkan oleh lembaga/institusi dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.

Lokakarya konvensi nasional itu dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai kalangan, seperti penerjemah, juru bahasa, pakar dari Kementerian Ketenagakerjaan, praktisi penerjemahan dan penjurubahasaan, serta kaum disabilitas (tunarungu dan/atau tunawicara). Para pakar dan narasumber yang turut hadir di lokakarya ini adalah Mohammad Umar Muslim dari Laboratirium Riset Bahasa Isyarat Universitas Indonesia, P. Surya Putra Sahetapy dari komunitas Handai Tuli, Edik Widodo dari Inasli, dan Adhi Djayapratama sebagai perwakilan dari Kemenaker. Selain diselenggarakan secara tatap muka, lokakarya konvensi nasional ini juga turut dihadiri oleh para peserta dan narasumber yang terlibat dalam diskusi secara daring.

E. Aminudin Aziz selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam lokakarya tersebut mengatakan bahwa beberapa tahun ini kebutuhan dunia kerja atas profesi juru bahasa isyarat semakin meningkat. Untuk itu, ia sangat mendukung disusunnya dokumen kerja yang secara khusus mengatur standar kompetensi profesi juru bahasa isyarat.

“Urusan penerjemahan dan penjurubahasaan di Badan Bahasa ini memang semakin hari semakin meningkat pekerjaannya karena dibangun oleh kesadaran pentingnya profesi ini di berbagai bidang. Sementara itu, semakin banyak orang yang terlibat dalam kegiatan ini akan semakin baik. Dengan banyaknya orang yang terlibat, maka akan diperoleh hasil yang terbaik dan hasilnya dapat digunakan bersama-sama,” tuturnya.

“Saya melihat saat ini keperluan untuk menggunakan jasa atau profesi para juru bahasa isyarat tuli ini semakin hari semakin meningkat. Ini merupakan isyarat baik bagi profesi juru bahasa isyarat yang memang dilakukan oleh orang-orang yang profesional,” tambahnya.

Aminudin secara khusus turut mengapresiasi tim KKLP Penerjemahan di Badan Bahasa yang bekerja selama satu tahun terakhir ini dalam menyusun SKKNI sehingga menjadi dokumen yang dapat diajukan menjadi peraturan dan dapat dimanfaatkan oleh profesi penerjemah dan juru bahasa di Indonesia. SKKNI Penerjemah dan Juru Bahasa Isyarat ini merupakan salah satu instrumen yang digunakan sebagai dasar peningkatan kompetensi penerjemah dan juru bahasa isyarat.

Konvensi tersebut diawali dengan penyampaian materi dari para narasumber, diskusi pada sidang kelompok, serta penyepakatan hasil konvensi melalui sidang pleno. Dengan hadirnya standar kompetensi yang dibuat oleh pemerintah melalui Badan Bahasa, diharapkan jenjang pemeringkatan berdasarkan kompetensi dapat dijadikan acuan semua pihak terkait dengan pelaku penerjemahan dan penjurubahasaan dalam metode perekrutan dan pelatihan serta syarat menjadi penerjemah dan juru bahasa. Semoga. (DR)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa