Pelindungan Bahasa Sobei di Kabupaten Sarmi melalui Revitalisasi Bahasa
Sarmi, 14 September 2021—Upaya pelindungan bahasa di Indonesia terdiri atas lima kegiatan, yaitu pemetaan, kajian vitalitas, konservasi, revitalisasi, dan registrasi bahasa. Pelindungan bahasa, baik konservasi maupun revitalisasi, merupakan suatu upaya agar bahasa daerah di Indonesia dapat terlindungi. Upaya pelindungan bahasa tertuang dalam (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia; dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan. Ketiga peraturan tersebut menjelaskan secara detail bahwa upaya pelindungan bahasa memiliki peran penting dalam menjaga aset kekayaan bangsa takbenda, mempertahankan identitas dan jati diri, serta memperkuat kebinekaan di Indonesia. Semua bahasa di Indonesia diharapkan dapat terlindungi dengan telah melewati rangkaian kegiatan, mulai dari pemetaan bahasa hingga konservasi dan/atau revitalisasi sesuai dengan situasi, kondisi, dan karakteristik bahasa tersebut.
Berkaitan dengan itu, revitalisasi bahasa daerah menjadi ujung tombak keberlanjutan pelindungan bahasa di daerah. Salah satu luaran revitalisasi yang diharapkan dapat terus berkelanjutan adalah jumlah penutur muda terus bertambah. Dalam konteks ini, berbagai upaya pelindungan terus dilakukan, tetapi keberlangsungan bahasa daerah tetap berada di tangan penutur bahasa dan pemerintah daerah itu sendiri. Hal inilah yang menjadikan kegiatan revitalisasi bahasa sangat strategis. Kegiatan revitalisasi bahasa didukung dengan petunjuk teknis revitalisasi bahasa. Petunjuk teknis diharapkan dapat memudahkan pelaksana pelindungan bahasa, terutama perevitalisasi agar dapat melakukan kegiatan revitalisasi bahasa di Indonesia. Dengan begitu, kegiatan revitalisasi bahasa dapat berjalan optimal dengan koordinasi yang jelas dan terarah sesuai dengan peta jalan pelindungan bahasa.
Berdasarkan hal di atas, Balai Bahasa Provinsi Papua melalui KKLP Pelindungan Bahasa dan Sastra mengadakan kegiatan Revitalisasi Bahasa Sobei di Kabupaten Sarmi Tahun 2021. Kegiatan ini diadakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 14—16 September 2021 di aula Distrik Sobei, Kabupaten Sarmi. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan penggunaan bahasa Sobei dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat kegiatan ini adalah (1) mendokumentasikan kekhasan struktur bahasa daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pelindungan bahasa; (2) melestarikan kekayaan bangsa Indonesia yang berupa bahasa daerah dari ancaman kepunahan; dan (3) menginisiasi pemerintah daerah untuk melindungi bahasa daerah di wilayahnya masing-masing. Kegiatan ini diikuti oleh tiga puluh penutur bahasa Sobei. Untuk kegiatan revitalisasi bahasa ini, Balai Bahasa Provinsi Papua menugasi Hans D. Imbiri, M.A. dan Yohanis Sanjoko, S.Pd., M.A. sebagai narasumber. Peserta akan didampingi oleh kedua narasumber secara bergantian. Peserta mengikuti kegiatan dengan tertib dan antusias. Selain itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua juga menugasi Rina Kusmiarsih, S.Pd. untuk menjadi ketua panitia kegiatan serta Rinaldo Markus Thenu, S.E. dan Joko Mursito sebagai anggota.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Distrik Sarmi, Kemal K.N. Dimo, S.P. Ia menyambut gembira kegiatan revitalisasi bahasa Sobei di Distrik Sarmi. Ia juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Papua karena sudah peduli dengan keberadaan bahasa Sobei di wilayah pemerintahannya. Ia menyadari betapa pentingnya menjaga dan melindungi bahasa daerah ini karena bahasa daerah merupakan kekayaan budaya suku Sobei. Pada acara pembukaan kegiatan, Kepala Balai Bahasa Provinsi Papua yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Papua, Normawati, S.Pd., M.Pd., menyerahkan piagam penghargaan atas kerja sama yang baik antara Balai Bahasa Provinsi Papua dan Distrik Sarmi dalam hal pelindungan bahasa daerah di Kabupaten Sarmi.