Rumusan Hasil Seminar Dan Lokakarya Nasional Pengujian Bahasa

Rumusan Hasil Seminar Dan Lokakarya Nasional Pengujian Bahasa

JAKARTA--Setelah mendengarkan sambutan Wks. Kepala Pusat Bahasa, mendengarkan penyajian makalah utama, makalah pendamping, dan makalah lokakarya, serta memperhatikan diskusi yang berkembang dalam seminar dan lokakarya, peserta semiloka merumuskan hasil Seminar dan Lokakarya Nasional Pengujian Bahasa Tahun 2010 sebagai berikut. 1. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Dunia Pendidikan dan Pekerjaan Penyediaan jasa pendidikan dan tenaga kerja profesi di Indonesia perlu dikendalikan dengan aturan kewajiban berbahasa Indonesia. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan kewajiban berbahasa Indonesia di semua sektor sebagai pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan perlu segera diwujudkan. 2. Pengembangan dan Pemanfaatan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) a. Pengembangan UKBI 1) Pusat Bahasa merumuskan indikator kebahasaan dalam hal kemahiran berbahasa Indonesia secara terperinci. 2) Pusat Bahasa memantapkan pengembangan dan pengelolaan UKBI berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta mengupayakan tersedianya prasarana dan sarana pendukung yang memadai di Pusat Bahasa dan Balai/Kantor Bahasa serta memotivasi tersedianya prasarana dan sarana tersebut di lembaga lain. b. Pemanfaatan UKBI 1) Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dimasukkan dalam skema uji profisiensi bagi tenaga kerja profesi, baik tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja asing di berbagai sektor pekerjaan. 2) Kemahiran berbahasa Indonesia perlu dijenjangkan sesuai dengan karakteristik profesi. Untuk itu, putusan Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tentang kemahiran berbahasa Indonesia perlu segera ditindaklanjuti dengan mempercepat penerapan skema uji profisiensi. 3) Skema sertifikasi guru, dosen, dan tenaga vokasi perlu memasukkan UKBI sebagai salah satu unsur penilaian kompetensi guru, dosen, dan tenaga vokasi. 4) Pusat Bahasa melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan instansi lain untuk menerapkan UKBI sebagai persyaratan akademik dan persyaratan penerimaan calon pegawai, baik negeri maupun swasta. 5) Penggunaan UKBI di masyarakat agar mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah melalui penyusunan regulasi dan mekanisme yang operasional. 3. Prospek Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional a. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 perlu ditindaklanjuti secara bertahap dengan merancang inisiatif penggunaan “paspor bahasa” di kawasan ASEAN. Inisiatif kebijakan ini akan diajukan pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN tahun 2011 dalam kerangka pembangunan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community). b. Pusat Bahasa bersama kementerian terkait berupaya mendorong pendirian pusat studi bahasa Indonesia dan tempat uji kemahiran berbahasa Indonesia di luar negeri. c. Pusat Bahasa menyebarluaskan hasil pembakuan kebahasaan, seperti kamus, tesaurus, tata bahasa, dan UKBI, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Jakarta, 22 Juli 2010 Tim Perumus: 1. Prof. Dr. Mansoer Pateda 2. Ir. Bagiono Djokosumbogo 3. Drs. C. Ruddyanto, M.A. Mengetahui, Drs. Mustakim, M.Hum. Kepala Bidang Pembinaan, Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional (DM)

Admin Badan Bahasa

-

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa