Diseminasi Rancangan Undang-undang Kebahasaan Di Ambon

Diseminasi Rancangan Undang-undang Kebahasaan Di Ambon

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional bekerja sama dengan Forum Bahasa Media Massa (FBMM) Maluku menyelenggarakan Diseminasi Rancangan Undang-Undang Kebahasaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bank Indonesia Ambon, Kamis (20/11). Dalam acara tersebut, sekaligus juga dilakukan penandatanganan kerja sama Pusat Bahasa dengan Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka pembentukan Kantor Bahasa di Maluku yang akan dioperasikan 2009 mendatang. Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu menyadari perlunya menjaga kelestarian bahasa Indonesia. Sebab, di tengah arus modernisasi dan globalisasi, distorsi terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar bukan tidak mungkin akan menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini disampaikannya pada saat membuka acara Diseminasi Rancangan Undang-Undang Kebahasaan terebut. Selanjutnya, menurut Kepala Pusat Bahasa RUU Kebahasaan itu nantinya akan mengatur masalah penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang digunakan untuk kepentingan birokrasi, bahasa Indonesia sebagai bahasa penulisan jurnal ilmiah, dan juga masalah pengembangan bahasa Indonesia. RUU Kebahasaan tidak akan mengatur pemakaian bahasa secara individu dalam situasi tidak formal. Untuk memantapkan RUU Kebahasaan tersebut, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional mengadakan kegiatan Diseminasi Rancangan Undang-Undang Kebahasaan ke daerah-daerah untuk mencari masukan terhadap RUU Kebahasaan. (hr.)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa