Badan Bahasa Bekerja Sama dengan Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia Se-Indonesia (IMABSII) Menyelenggarakan Ceramah dan Dialog Bahasa
Jakarta—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia Se-Indonesia (IMABSII) menyelenggarakan ceramah bahasa dan dialog nasional di Gedung Samudra, Senin, 19 Desember 2011. Acara yang dibuka pukul 10.00 oleh Sekretaris Badan Bahasa, Dra. Yeyen Maryani, M.Hum., langsung dilanjutkan dengan ceramah oleh Sekretaris Badan.
Dalam sambutannya itu Yeyen berharap agar IMABSII ikut memperhatikan upaya peningkatan kecintaan terhadap bahasa dan sastra Indonesia dengan mengajak generasi muda untuk mencintai bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa. Salah satunya dengan memberikan masukan kepada Badan Bahasa mengenai pengembangan dan pelindungan bahasa Indonesia.
Ceramah dihadiri oleh mahasiswa fakultas bahasa dan sastra Indonesia yang tergabung dalam IMABSII. Peserta dari Indonesia Timur diwakili oleh Universitas Ganesha, Bali, dan Universitas Negeri Malang dan dari Indonesia Barat diwakili oleh Universitas Pakuan, Bogor, Universitas Suryakencana, Cianjur, Universitas Bengkulu, dan Universitas Syiah Kuala, Aceh.
Dalam acara itu mahasiswa juga diberi kesempatan bertanya. Pertanyaan yang diajukan mahasiswa, antara lain, mengenai Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), sosialisasi agenda balai/kantor bahasa, penelitian, dan pemilihan duta bahasa. Selain itu, mereka juga menyoroti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2010, khususnya tentang Bahasa.
Berkaitan dengan UKBI, Yeyen menjelaskan bahwa UKBI merupakan alat ukur kemampuan berbahasa Indonesia. UKBI dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan seperti masyarakat umum, lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan perusahaan. Berkaitan dengan agenda kegiatan balai/kantor bahasa di daerah, ia meminta agar mahasiswa lebih proaktif dengan menanyakan langsung tentang kegiatan yang dilakukan balai/kantor bahasa agar mereka dapat berperan serta dalam kegiatan kebahasaan dan kesastraan. Dalam menjawab masalah penelitian, Sekretaris Badan menjelaskan bahwa selama ini penelitian yang dilakukan Badan Bahasa dengan perguruan tinggi adalah kerja sama kepakaran dengan melibatkan pakar akademisi yang sesuai dengan peneliltian yang dilakukan.
Sementara itu, keikutsertaan mahasiswa diarahkan pada pengambilan data penelitan. Penjelasannya mengenai pemilihan duta bahasa dikatakan oleh Sekretaris Badan bahwa pemilihan duta bahasa dilakukan dengan seleksi, yaitu setiap balai/kantor bahasa di daerah mengundang perguruan tinggi untuk berpartisipasi pemilihan duta bahasa dan selanjutnya balai/kantor bahasa melakukan seleksi.
Dalam menjawab mengenai penggunaan kata “dapat” dalam Pasal 29, 31, 35, dan 38 dalam Undang-Undang Bahasa, Yeyen menjelaskan bahwa hal itu untuk mengakomodasi kepentingan lain di luar yang wajib. Ia memberi contoh apabila dilakukan kerja sama dengan pihak asing. Jika digunakan kata “wajib”, pihak asing harus menggunakan bahasa Indonesia. Begitu pula, penamaan nama masjid di Indonesia juga harus menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Arab. Ceramah diakhiri pukul 17.30 dengan pemutaran film tentang motivasi dan pemberian cenderamata berupa CD film kepada sebagian peserta.(an/lus)