Sosialisasi Penggunaan Bahasa di Ruang Publik

Sosialisasi Penggunaan Bahasa di Ruang Publik

Jakarta— Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Selasa, 22 November 2011, menyelenggarakan sosialisasi penggunaan bahasa di ruang publik di Gedung Samudera. Peserta yang hadir berasal dari perwakilan instansi pemerintah, polisi, media massa, dan karyawan Badan Bahasa. Acara dibuka pukul 09.30 oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Dr. Sugiyono. Dalam acara tersebut peserta mendapat penjelasan mengenai bahasa yang digunakan di ruang publik. Menurut Sugiyono, saat ini yang masih menjadi perhatian adalah masih adanya penggunaan bahasa asing di ruang publik, seperti papan imbauan di tempat strategis. Ia memberikan contoh penggunaan bahasa yang dinilai dapat dijadikan acuan, yaitu penggunaan bahasa di Bandara Soekarno-Hatta. “Dalam penggunaannya itu, bahasa Indonesia diletakkan di atas, sedangkan bahasa Inggris di bawahnya,” kata Sugiyono. Ketika menjawab pertanyaan mengenai hukuman dan sanksi, Sugiyono mengemukakan bahwa selama ini pengelola ruang publik yang menggunakan bahasa asing tidak dikenai sanksi, tetapi dibina dan diberikan imbauan. Bagi pengelola yang sudah menggunakan bahasa Indonesia dengan baik diberikan penghargaan Adibahasa. Berkaitan dengan penggunaan bahasa dalam produk obat, misalnya, bahasa Indonesia digunakan sebagai keterangan, bukan sebagai tambahan, karena merupakan bagian integral dalam suatu produk yang akan mempermudah masyarakat memahami produk yang digunakan. Acara sosialisasi yang berakhir pukul 11.30 ditutup dengan harapan dari Sugiyono agar kita mendukung dan mencintai penggunaan bahasa Indonesia karena bahasa merupakan jati diri bangsa.(an/ls)

Admin Badan Bahasa

-

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa