Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Denpasar, Bali—Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik merupakan kewajiban bagi masyarakat Indonesia, dan kebijakan penertiban penggunaan bahasa di tempat dan layanan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 30 dan 36. Melalui kegiatan Lokakarya Penyegaran Pemakaian Bahasa Indonesia di Media Luar Ruang yang bertempat di Hotel Nikki, Denpasar, Bali, 7 Oktober 2016, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Prof. Dr. Dadang Sunendar mengajak masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk mengutamakan pemakaian bahasa Indonesia di ruang publik.

Menurut Dadang, Badan Bahasa mengalami kesulitan menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik, dan hanya sekadar menghimbau kepada instansi atau dinas pemerintah kota, pelaku usaha, dan pengembang terhadap pelanggaran penggunaan bahasa, hal ini karena tidak adanya pemberian sanksi dan denda pada pasal tentang bahasa di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Oleh karena itu, “Badan Bahasa mengharapkan adanya sanksi administratif pada peraturan gubernur, sehingga dinas-dinas perizinan bisa mewajibkan para pengembang dan pelaku usaha menggunakan bahasa Indonesia pada nama bangunan dan usahanya, ujar Dadang. 

Dadang menambahkan bahwa pengutamaan penggunaan bahasa negara (bahasa Indonesia) pada forum resmi di daerah, dan penerbitan petunjuk kepada seluruh aparatur pemerintah dalam menerbitkan penggunaan bahasa daerah di ruang publik, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial, petunjuk jalan dan iklan, dengan pengutamaan penggunaan bahasa negara, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2007.

Salah satu contoh peraturan daerah yang merujuk hal itu adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 9 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia pada papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan reklame di daerah DKI Jakarta harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pemakaian bahasa asing harus ditulis di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf latin yang kecil, bahasa asing yang dipakai sebagai nama perusahaan dan atau merk dagang yang menjadi cabang dan atau paten dari luar negeri masih dapat dipakai.

Terkait dengan hal itu, diharapkan para pelaku usaha, khususnya di Kota Denpasar dapat memberikan perhatian pada pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia pada nama usaha atau merk dagangnya dan percaya diri dalam menggunakan bahasa Indonesia.

Tujuan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik adalah (1) memasyarakatkan pemakaian bahasa Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, (2) menanamkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, (3) meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri bangsa, (4) meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik, (5) mendokumentasikan pemakaian bahasa ruang publik di wilayah kabupaten/kota, (6) mengevaluasi pemakaian bahasa di ruang publik, dan membina  pemakaian bahasa yang baik dan benar, dan (7) mewujudkan bahasa di ruang publik yang memartabatkan bahasa Indonesia. (pad/an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa