Balai Bahasa Bali Gelar Lokakarya Penyegaran Pemakaian Bahasa pada Media Luar Ruang

Balai Bahasa Bali Gelar Lokakarya Penyegaran Pemakaian Bahasa pada Media Luar Ruang

Denpasar—Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengetahui keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, terutama pasal 38, yang menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr. Dadang Sunendar saat membuka Lokakarya Penyegaran Pemakaian Bahasa pada Media Luar Ruang bagi Pengusaha di Hotel Nikki Denpasar, Bali, Jumat, 7 Oktober 2016.

“Bali adalah tantangan paling besar selain Jakarta, dalam hal penertiban penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, karena begitu banyak ruang publik yang dihiasi bahasa asing. Dan salah satu pembuat kesalahan berbahasa di ruang publik itu adalah kalangan pengusaha,” ungkap Dadang.

Untuk itu, menurut Dadang melalui lokakarya ini akan menyegarkan kita semua khususnya kalangan pelaku usaha, tentang perlunya pelaksanaan implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang pemartabatan bahasa Indonesia.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar yang diwakili oleh Asisten II Bidang Pembangunan, Ir. Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta, M.T., dalam sambutannya mendukung upaya Balai Bahasa Bali untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

“Substansi dari lokakarya ini sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yaitu sebagai kota berwawasan budaya dan padmaksara yaitu menguatkan jati diri masyarakat Denpasar berlandaskan kebudayaan Bali, dan bahasa adalah bagian di dalamnya,” tutur Nyoman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Bali, Drs. I Wayan Tama, M.Hum., mengatakan bahwa lokakarya ini bertujuan menanamkan kesadaran dan pemahaman peranan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa yang melibatkan birokrat dan pelaku usaha.

Lokakarya yang berlangsung selama dua hari ini (7—8 Oktober 2016) diikuti oleh para pengusaha hotel dan restoran, serta kalangan birokrat Pemkot Denpasar. (an/pad)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa