Badan Bahasa Gelar Uji Coba Soal UKBI di Denpasar

Badan Bahasa Gelar Uji Coba Soal UKBI di Denpasar

Denpasar—Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menyelenggarakan Uji Coba Baterai Soal UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) pada hari Rabu, 12 Oktober 2016 di Hotel Grand Santhi, Denpasar.

Uji coba ini diikuti oleh 45 mahasiswa BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing), Universitas Udayana.

Untuk membuat baterai (paket soal) UKBI standar perlu diadakan uji coba untuk memperoleh masukan sehingga baterai yang disusun tersebut memang layak untuk digunakan. Demikian disampaikan oleh Dr. Dora Amalia, Kepala Bidang Pengembangan, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa, Badan Bahasa.

Dora juga menyampaikan bahwa UKBI akan diberlakukan kepada semua lapisan masyarakat, baik masyarakat Indonesia maupun masyarakat dari luar negara. UKBI bukan merupakan tes pencapaian, tetapi tes kompetensi untuk melihat sejauh mana kompetensi penutur bahasa Indonesia tersebut. “Pada kesempatan ini peserta akan mengikuti tiga seksi UKBI, yaitu mendengarkan, merespons kaidah, dan membaca. Seksi menulis dan berbicara tidak dilaksanakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Program BIPA, Universitas Udayana, I Nengah Sukarta, S.U., selaku pendamping mahasiswa mengapresiasi kegiatan uji coba ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan aksi nyata Badan Bahasa dalam menginternasionalisasi bahasa Indonesia. Sukarta berharap kerja sama yang sudah terjalin antara Badan Bahasa dengan Universitas Udayana akan terus berlanjut dengan aksi nyata lainnya. Sukarta juga menyampaikan bahwa Universitas Udayana melalui Fakultas Ilmu Budaya sudah menyelenggarakan program BIPA sejak tahun 1974 dan mengalami perkembangan pesat pada tahun 1980-an.

“Uji coba UKBI merupakan langkah awal untuk mendapatkan masukan dari pebelajar BIPA untuk menyempurnakan baterai soal UKBI yang telah disusun sebelumnya,” kata Kepala Balai Bahasa Bali, Drs. I Wayan Tama, M.Hum., saat memberikan sambutannya.

Menurutnya, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang pemakaian bahasa Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, sudah selayaknya pemerintah memiliki UKBI sebagai alat ukur kompetensi berbahasa Indonesia.

Keroline, salah satu peserta yang berasal dari Brazil, mengungkapkan rasa senangnya karena dapat mengetahui UKBI dan berharap semoga UKBI lebih bisa dikenal oleh seluruh pemelajar BIPA. (s/an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa