Komisi V RNPK 2015: Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa
Depok, Kemdikbud--Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat tema mengenai bahasa pada komisi V. Sidang Komisi V ini dipimpin oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Mahsun.
Sidang membahas kebijakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa. Kali ini, sebanyak empat isu besar yang diangkat. Pertama, peningkatan kualitas pendidikan bahasa. Berdasarkan data di lapangan, kualitas pendidikan bahasa Indonesia masih tergolong rendah, yaitu terlihat dari kualitas guru Bahasa Indonesia dan non guru Bahasa Indonesia yang memiliki masih kurang inovatif dalam mengajar atau menggunakan Bahasa Indonesia di dalam kelas. Selain itu, kemampuan literasi, minat membaca, menulis siswa Indonesia masih rendah, bahkan hasil penilaian PISA terhadap kedua hal tersebut masih rendah, yaitu menduduki peringkat 64 dari 65 negara.
Isu strategis kebahasan menggarisbawahi keberadaan diplomasi bahasa untuk memperkuat identitas Indonesia pun masih tergolong rendah. Hal ini terlihat dari pemakaian Bahasa Indonesia di ruang publik kurang tertib, bahasa di ruang publik refleksi dari hasil pendidikan, dan ketidakhadiran negara dalam memperteguh identitas keindonesiaan melalui Bahasa.
Pada sisi lain, penguatan Bahasa Indonesia di luar negeri pun tergolong dalam isu strategis pembinaan dan pelindungan bahasa. Indikatornya, adanya penguatan diplomasi halus dengan memanfaatkan peran Bahasa Indonesia di luar negeri. Untuk kehadiran negara, penguatan dan pembinaan Bahasa Indonesia dapat melalui diplomasi bahasa berupa penerbitan paspor Bahasa bagi Tenaga Kerja Asing melalui Uji Kompetensi Bahasa Indonesia.
Pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam pengembangan dan pembinaan bahasa pun turut difokuskan pada komisi ini. Ada dua fokus utama mengenai pembagian kewenangan yaitu penggunaan Bahasa Indonesia di daerah yaitu dengan pembuatan Peraturan Daerah tentang penertiban pemakaian Bahasa Indonesia di ruang publik sebagai wujud kehadiran negara di daerah. Kemudian, terdapat pengaturan pemakaian Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pemerintah daerah. Pada kewenangan daerah terkait penggunaan Bahasa Indonesia, terdapat Peraturan Daerah mengenai pemakaian bahasa daerah tertentu yang cenderung menonjolkan lokalitas. Selain itu, muncul kegiatan kebahasaaan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait pembinaan Bahasa Indonesia yang kurang terkoordinasi dengan Unit Pelayanan Terpadu Bahasa Indonesia.
Isu strategis terkait pelindungan Bahasa Indonesia turut mengemuka. Adapun isu ini menggarisbawahi keberadaan Bahasa Indonesia berada pada posisi terancam punah. Hal ini terlihat dari kurangnya kodifikasi tertulis dan pemanfaatan sumber daya bahasa pada sekolah dasar kelas rendah, kurangnya kodifikasi kekerabatan antarbahasa dan renggangnya ikatan persatuan.
(sumber: http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/4017)
hasil sidang komisi V dapat diunduh pada tautan dibawah ini.