Badan Bahasa Gandeng KAI untuk Mengutamakan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Badan Bahasa Gandeng KAI untuk Mengutamakan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Jakarta—Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Prof. Dr. Dadang Sunendar didampingi Kepala Pusat Pembinaan, Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim beserta jajarannya melakukan kunjungan resmi (audiensi) ke kantor PT Kereta Api Indonesia (KAI), di Jalan Ir. Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Februari 2017.

Dalam sambutannya, Dadang mengatakan bahwa berdasarkan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009,  tugas Badan Bahasa adalah menjaga, merawat, dan memartabatkan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia. “Kami ingin menguatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, karena inilah salah satu ranah kami (Badan Bahasa) dalam hal menyukseskan gerakan revolusi mental,”ungkap Dadang.

“Sebagian besar masyarakat belum mengetahui tentang UU Nomor 24 Tahun 2009, terutama pada  pasal 36—39, ada hal-hal yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Pada pasal itu disebutkan bahwa nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang (kecuali merek dagang internasional yang sudah dipatenkan), lembaga usaha, lembaga pendidikan, produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia, rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum wajib menggunakan bahasa Indonesia,”ujar Dadang.

Menurutnya, fenomena ruang publik di Jakarta yang banyak menggunakan bahasa asing itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang, “Bukan berarti bahasa asing tidak boleh tetapi bahasa Indonesia diutamakan, yang salah itu kalau terbalik, bayangkan kalau kakek-nenek kita datang ke stasiun di Jakarta, kemudian membaca papan petunjuk yang menggunakan bahasa asing, hal itu akan membingungkan, dan  hak masyarakat kita sendiri untuk mengakses ruang publik hilang,” tutur Dadang.

Lebih lanjut, Dadang mengutarakan bahwa investasi dari luar negeri dan dalam negeri tidak akan berkurang hanya karena menggunakan bahasa Indonesia, bahkan kemungkinan bertambah karena yang ingin mereka (investor asing) lihat itu Indonesia yang memiliki rasa Indonesia. “Jadi, begitu mereka datang, informasi ruang publik di Indonesia itu kok berbahasa Inggris, ini Indonesia atau negara jajahan Inggris. Ini yang kita luruskan, perlu diketahui juga bahwa kita tidak anti bahasa asing hanya saja harus sesuai aturan, yaitu dengan mengutamakan bahasa Indonesia. Jangan sampai tertukar bahasa asing dahulu baru bahasa Indonesia, bahkan ada yang bahasa asing semua, terkecuali merek dagang internasional,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan, Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim mengungkapkan bahwa pengutamaan bahasa Indonesia itu tidak dimaksudkan sebagai permusuhan terhadap bahasa asing, tetapi Undang-Undang mengamanatkan bahwa bahasa Indonesia harus diutamakan, seperti juga diterapkan oleh negara Jepang, Korea, dan Prancis yang lebih mengutamakan bahasanya ketimbang bahasa asing. “Kami pun siap memadankan istilah asing yang ada di ruang publik khususnya di stasiun-stasiun, seperti “drive thru” kami padankan menjadi “layanan tanpa turun” dan agar lebih ringkas diakronimkan menjadi "lantatur" dan “drop zone” dipadankan menjadi “tempat turun”,”ujar Gufran.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komersial PT KAI, Kuncoro mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan informasi penting yang diberikan. “Kebetulan ini menjadi tanggung jawab saya dalam hal pemberian informasi, kebetulan juga kami sedang merevitalisasi semua nama-nama di stasiun. Jadi, kami akan mencoba mengakomodir hal tersebut secara bertahap,”kata Kuncoro. (an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa