Badan Bahasa Menyelenggarakan Forum Diskusi Tenaga Ahli Bahasa di Kepolisian dan DPR
Jakarta—“Mengutamakan bahasa Indonesia itu berat. Tantangan bagi kita yang amat berat itu adalah bagaimana agar kita semua dapat bersama-sama bergandeng tangan untuk mengutamakan bahasa Indonesia di media luar ruang”. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pembinaan Masyarakat, Dra. Yeyen Maryani, M.Hum., ketika memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Forum Diskusi Tenaga Ahli Bahasa di Kepolisian dan DPR, Selasa, 25 Agustus 2015, di Hotel Park, Jakarta.
Kegiatan Forum Diskusi Tenaga Ahli Bahasa di Kepolisian dan DPR ini dimaksudkan untuk membicarakan dan membahas perkembangan kebahasaan yang terjadi di masyarakat. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan visi, misi, dan persepsi terhadap permasalahan yang dihadapi dalam melakukan penyuluhan di masyarakat.
Kepala Pusat Pembinaan Masyarakat menambahkan, dengan adanya forum ini diharapkan dapat memotivasi para penyuluh, dapat dimanfaatkan sebagai sarana menimba ilmu, berbagi ilmu antarpenyuluh, dan sebagai forum silaturahmi sesama penyuluh bahasa. Selain itu, bisa juga digunakan sebagai ajang peningkatan kemahiran bagi mitra Badan Bahasa, karena keterbatasan sumber daya manusia di Badan Bahasa harus didukung oleh tenaga ahli dari instansi lain, baik itu dari Universitas, Lembaga Pendidikan, maupun Instansi Pemerintah lainnya.
Sementara itu dalam materi sajiannya, Dra. Yeyen Maryani, M.Hum., menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia, Badan Bahasa memiliki tugas dalam hal pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa. Upaya dalam melakukan pembinaan bahasa itu adalah untuk menjadikan pemahaman masyarakat lebih bersikap positif terhadap bahasa Indonesia.
Ia juga menjelaskan, bahwa kondisi penggunaan bahasa Indonesia oleh masyarakat di media luar ruang saat ini sangat memprihatinkan. Menurut hasil survei dari Balai Bahasa Bandung, 70 persen bahasa media luar ruang lebih banyak menggunakan bahasa asing yaitu bahasa Inggris. Untuk itu, Badan Bahasa akan melaksanakan kegiatan Gerakan Penertiban Penggunaan Bahasa di Media Luar Ruang untuk menertibkannya. "Hal ini bukanlah karena kita antipati terhadap bahasa Inggris, namun hal ini lebih kepada upaya kita dalam mengutamakan bahasa Indonesia". Tambahnya.
Pada kesempatan lain, Drs. Mustakim, M.Hum. Kepala Bidang Pemasyarakatan, menyampaikan materi dengan topik “Permasalahan Ejaan dalam Laras Bahasa Hukum”. Dalam materinya, Mustakim menyatakan bahwa. “Pada awal pendirian bangsa Indonesia ini, bahasa Indonesia merupakan salah satu dari tiga pilar pendiri negara kita Republik Indonesia, yaitu cinta tanah air, bangsa, dan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, bahasa Indonesia harus kita utamakan, kita junjung tinggi, dan kita hormati. Kita berharap masyarakat Indonesia dapat lebih menghargai dan memartabatkan bahasa Indonesia”.
Forum diskusi yang dilaksanakan sejak 25—28 Agustus 2015 itu, diikuti oleh 40 orang peserta, antara lain, 8 orang dari Badan Bahasa, 17 orang perwakilan dari Balai/Kantor Bahasa, 3 orang perwakilan dari Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, 2 orang perwakilan dari PPSDM Kementerian Kesehatan, 3 orang perwakilan dari Universitas, 5 orang perwakilan dari Lembaga Pendidikan Polri, 1 orang perwakilan dari UPTD Pendidikan Bekasi, serta 1 orang perwakilan dari Kantor Hukum Ahdiati dan Partner. (nav)