Membentuk Tunas Integritas Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Membentuk Tunas Integritas Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jakarta— Korupsi dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary) karena dampak kerusakan yang diitimbulkannya sangat luas dan berimplikasi jangka panjang. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Bagian Hukum, Tatalaksana dan Kepegawaian, Sekretariat Inspektorat Jenderal, mengadakan kegiatan Workshop Tunas Integritas, yang diselenggarakan untuk membentuk tunas-tunas integritas sebagai agen perubahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 20—22 Februari 2016, bertempat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta, Jalan Nangka No. 60, Tanjung Barat, Pasar Minggu, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kegiatan workshop tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi peserta workshop mengenai upaya pencegahan korupsi dengan pendekatan penanaman nilai-nilai dan perubahan budaya organisasi. Kegiatan ini juga ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran dari para peserta workshop tentang peran yang dapat dijalankan sebagai amanah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, dari kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi para peserta workshop agar memberikan kontribusi yang paling optimal terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam sambutannya, Daryanto Ak, MIS., M.Comm., G.Dip.Com, QIA., CA. selaku Inspektur Jenderal Kemendikbud, memberikan arahan bahwa integritas itu seperti waktu, bisa naik, bisa turun. Orang yang integritasnya tidak diragukan adalah Bung Karno dan Bung Hatta. Karena integritas itu harus dibarengi oleh perjuangan yang maksimal (full effort). Kedua orang tersebut adalah orang yang berjuang paling maksimal demi negeri ini. Karena bekerjalah secara luar biasa, bukan secara biasa-biasa. Dia menambahkan, bahwa integritas mempunyai beberapa kriteria, yaitu jujur (jangan ambil yang bukan hak atau milik kita), bekerjalah dengan standar tertinggi, dan memiliki karakter yang baik.

Sementara itu, narasumber yang hadir memberikan paparan materi tentang beberapa hal. Antara lain,

  1. Tujuh Jenis Tindak Pidana Korupsi dan Dinamika Kelompok oleh Pandji Dwi Prasetyo, MBA., MPA. selaku Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Inspektorat Jenderal. Peserta dibimbing untuk memahami 7 tindak pidana korupsi agar bisa menghindarinya.
  2. Internalisasi nilai-nilai dasar Kemendikbud oleh Karyaningsih, M.M. selaku Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Beliau mempunyai motto awasi dengan hati. Terkadang kita lupa yang kita berikan asupan makan hanya otak kita, asupan makan buat hati terabaikan. Sehingga berefek pada pintarnya otak tapi lemahnya hati. Mengakibatkan seseorang cenderung bertindak lebih menggunakan otak dibandingkan hatinya, sehingga menimbulkan orang yang pintar tapi tidak jujur.
  3. Sistem Perubahan Kepercayaan (Change Belief System) oleh Muhaswad Dwiyanto, M.Pd., CfrA. selaku Inspektur III Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Peserta workshop akan diajak untuk melihat potensi-potensi yang ada dalam dirinya guna mengoptimalkan integritasnya.
  4. Potensi Kepribadian dan Makna Integritas oleh Drs. Suyadi, M.Si. selaku Inspektur Insvestigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Peserta akan diajak untuk memaknai istilah integritas secara mendalam. Pada esensinya makna integritas adalah konsistensi antara pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dari seseorang tentang nilai-nilai kebaikan yang bersumber dari banyak hal seperti agama, pengasuhan keuarga, pengalaman hidup, pendidikan, dan lain-lain.
  5. Komite Integritas oleh Sujana Gitanegara, S.T., M.Ak. selaku Kasubbag Kepegawaiaan, Bagian Hukum dan Kepegawaiaan Sekretariat Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Integritas merupakan sifat untuk berlaku jujur dan lurus. Integritas berisi tentang karakter individu dan organisasi yang didasarkan pada nilai-nilai mulia seperti jujur, apa adanya, dapat dipercaya, akuntable, transparan, efisien dan bijaksana.
  6. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan Fraud oleh Drs. Maralus Panggabean, S.E, S.H, M.Sc. selaku Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Peserta workshop diperkenalkan dengan konsep Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang salah satu unsurnya adalah lingkungan pengendalian di mana terkandung integritas diri sebagai faktor utamanya.
  7. Kebijakan Pengawasan oleh Hindun Basri Purba, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Kebijakan pengawasan dari Kemendikbud meliputi:
  • Pelaksanaan kebijakan strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan pemeriksaan, memberikan peringatan dini, memberikan jaminan kualitas atas pelaksanaan tata kelola, memberikan masukan dan koreksi kegiatan yang berpotensi menyimpang sebagai upaya pencegahan melalui pendampingan penyusunan manajemen risiko dan audit berbasis risiko, serta melakukan audit investigasi atas dugaan KKN dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya;
  • Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan baik internal maupun eksternal;
  • Perwujudan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);
  • Mendorong terwujudnya  Tata Kelola Kemendikbud Menuju Pemerintahan yang Baik;
  • Peningkatan kompetensi SDM Inspektorat Jenderal dan pemberdayaan Satuan Pengawasan Intern di Satuan Kerja.

 

Kegiatan Tunas Integritas adalah sebuah gagasan yang diprakarsai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pimpinan dan pegawai yang dibekali dengan nilai-nilai integritas atau nilai pendidikan anti korupsi, sehingga diharapkan dapat berperan sebagai Agen Perubahan (AP) di lingkungan Kementerian.

Dalam kegiatan Workshop Tunas Integritas angkatan IX dan X tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ikut serta dalam mengirimkan 55 orang staf Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang terdiri dari berbagai unit utama, antara lain, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen PAUD dan Dikmas, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (Nav)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa