Badan Bahasa Menggelar Kegiatan Fasilitasi Pengembangan UKBI Tara

Badan Bahasa Menggelar Kegiatan Fasilitasi Pengembangan UKBI Tara

Bogor—“Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) jangan hanya dikenal oleh orang bahasa saja, tetapi oleh seluruh lapisan masyarakat”. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Prof. Dr. Dadang Sunendar ketika memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan “Fasilitasi Pengembangan UKBI Tara”, Senin malam, 14 Maret 2016, di Hotel Sahira II, Bogor.

Ia mencontohkan, “Apabila ada tamu yang datang ke Balai/Kantor Bahasa menanyakan UKBI, maka tidak hanya dijawab dengan menunjuk tempat pengujiannya saja, tetapi tamu tersebut diberikan penjelasan mengenai UKBI, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014, pasal 11 yang menyebutkan bahwa dalam pengembangan bahasa Indonesia salah satunya dilakukan melalui penyusunan alat uji kemahiran“ jelasnya. Hal itu agar masyarakat memperoleh informasi tambahan mengenai UKBI.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Dr. Sugiyono mengungkapkan bahwa “Sekarang Balai/Kantor Bahasa diberikan kewenangan untuk membuat soal UKBI Tara, hal ini untuk mengakomodasi masukan dan ide-ide baru dalam mengembangkan UKBI ke depan,” ungkapnya.

Kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka memfasilitasi pengelola UKBI dalam penyusunan UKBI Tara sehingga dapat menghasilkan UKBI Tara secara mandiri. UKBI Tara adalah UKBI yang dapat digunakan sebagai persiapan atau percobaan sebelum UKBI standar. UKBI Tara disusun oleh balai/kantor bahasa dan lembaga lain secara mandiri dengan sertifikasi dari Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan Bahasa.

UKBI telah mengalami berbagai perkembangan, baik dari segi instrumen, pengujian, maupun dari segi tata kelola. Dari segi instrumen, UKBI mengalami pembaruan dan penyegaran dalam hal kisi-kisi pembuatan soal. Dari segi pengujian, UKBI kini telah diujikan kepada puluhan ribu peserta uji yang telah dipetakan per tahun. Dari segi tata kelola, kini penyusunan soal UKBI standar hanya dilakukan di Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan Bahasa, sementara pengujian dikelola oleh TUKBI (Tempat Uji Kompetensi UKBI), yaitu Pusat Pembinaan, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, dan balai/kantor bahasa di seluruh Indonesia serta lembaga lain di luar Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Kegiatan yang akan berlangsung selama enam hari, 14—19 maret 2016 itu diisi dengan penyajian materi, praktik, perekaman, dan analisis soal UKBI. Kegiatan itu diikuti oleh 32 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Pusat Pembinaan, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, dan Balai/Kantor Bahasa dari 30 Provinsi. Ke-32 orang itu adalah pengelola UKBI di satuan kerjanya. (an/nav)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa