Badan Bahasa Selenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan

Badan Bahasa Selenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan

Jakarta—“Tantangan untuk Badan Bahasa cukup berat, tapi tantangan ini harus menjadi kekuatan agar Badan Bahasa dapat membuat program kebahasaan dan kesastraan yang bermanfaat," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum. saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam Rangka Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan, Rabu, 30 April 2016, di Hotel Park, Jakarta.

Lebih lanjut, Dadang memaparkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015—2019, Badan Bahasa mempunyai tugas yang diantaranya yaitu meningkatkan skor Programme for International Student Assessment (PISA), internasionalisasi bahasa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia di luar ruang, meningkatkan jumlah penutur muda bahasa Indonesia, dan meningkatkan nilai Ujian Nasional (UN) bahasa Indonesia siswa SMP. “Oleh sebab itu, setiap pusat, balai maupun kantor bahasa harus merancang program kebahasaan dan kesastraan yang mendukung RPJMN tersebut”, tegas Dadang.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempertahankan kesinambungan program dan kegiatan terutama penanganan masalah kebahasaan dan kesastraan di Indonesia. Pelaksanaan program dan kegiatan membutuhkan tata kelola yang baik, prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan koordinasi, serta sinkronisasi, demikian yang disampaikan oleh Januar Pribadi, M.M., Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, saat memberikan laporannya pada acara pembukaan  pada tanggal 30 Maret 2016.

Kegiatan rapat koordinasi dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kebijakan berlangsung selama empat hari (30 Maret--2 April 2016) dan diikuti oleh 80 orang peserta. Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber yang berkompeten di bidangnya, diantaranya dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Hasil yang diharapkan dari terselenggaranya rapat koordinasi ini adalah pemantapan dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2016 sesuai dengan peraturan, dan selarasnya kebijakan, program, dan kegiatan prioritas antara pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) serta tersusunnya pagu anggaran (indikatif) 2017 sesuai dengan pola penganggaran yang mendukung program prioritas nasional. (tr)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa