Badan Bahasa Upayakan Kerja Sama yang Sinergis dengan Pemerintah Daerah untuk Mengutamakan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Badan Bahasa Upayakan Kerja Sama yang Sinergis dengan Pemerintah Daerah untuk Mengutamakan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Jakarta—Pusat Pembinaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Bahasa dan Sastra yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan balai/kantor bahasa dari seluruh Indonesia, Rabu—Kamis, 13—16 April 2016 di Hotel Swiss-Belresidences, Kalibata, Jakarta.

“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Badan Bahasa pada tanggal 6 April 2016, penggunaan bahasa Indonesia media luar ruang di Provinsi DKI Jakarta, kondisinya berada pada level terendah dan rendah,” ujar Kepala Badan Bahasa, Prof. Dr. Dadang Sunendar saat membuka acara itu, Rabu malam, 13 April 2016.

Untuk itu, diperlukan tindak lanjut berupa audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (gubernur) dan pelibatan Badan Bahasa dengan pelaku usaha (PHRI, REI, PPPI) dalam pemberian nama pada media luar ruang (seperti izin badan usaha, merek dagang, reklame).

Selain menyoroti kondisi masih maraknya penggunaan bahasa asing di ruang publik di berbagai daerah di Indonesia, Dadang menyebutkan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, pasal 42 ayat 1, ”Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia”.

“Jadi pasal ini sangat jelas, bahwa Badan Bahasa harus dan wajib bekerja sama dengan pemerintah daerah terutama dalam membina, mengembangkan dan melindungi bahasa dan sastra daerah dan inilah kesempatan yang baik bagi kita semua untuk sama-sama saling mengingatkan perlunya koordinasi. Harapan kami, tentu saja tidak ada alasan untuk tidak bekerja sama, contohnya, meminta bantuan gubernur membuat surat edaran kepada para bupati dan walikota tentang pemartabatan bahasa Indonesia atau meminta bantuan secara bersama-sama merawat bahasa dan sastra daerah di lingkungan provinsi agar dapat berjalan dengan baik dengan berbagai program,” ujar Dadang.

Kepala Pusat Pembinaan, Prof. Dr. Gufran Ali Ibrahim mengatakan bahwa tujuan diadakannya Rakor ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kesepahaman antara Badan Bahasa dengan pihak terkait (pemerintah daerah).

Selain itu, melalui Rakor ini diharapkan tercapai konsistensi kebijakan yang ada dalam rencana strategis pembinaan bahasa dan sastra tahun 2015—2019, dan dapat menetapkan komitmen bersama mengenai pembinaan bahasa dan sastra di seluruh Indonesia.

Peserta Rakor berasal dari perwakilan lembaga/instansi pemerintah daerah sebanyak 30 orang dan 30 orang Kepala Balai/Kantor Bahasa dari seluruh Indonesia serta perwakilan pusat-pusat di lingkungan Badan Bahasa. (an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa