Badan Bahasa Gandeng Pemprov DKI Jakarta Gelar Lokakarya Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Badan Bahasa Gandeng Pemprov DKI Jakarta Gelar Lokakarya Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Jakarta— Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Lokakarya Mengenai Hasil Pemantauan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang di Wilayah DKI Jakarta di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Mei 2016.

Dalam sambutannya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mengatakan bahwa kita (pejabat negara) harus tetap konisisten dalam pidato resmi menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan menghindari penggunaan istilah asing sesuai konteks penggunaannya. “Saya berusaha dalam pidato-pidato saya, tentu kalau minum obatnya lagi pas, kondisinya pas, tabletnya pas, satu tablet, saya berusaha sebaik mungkin cari kosakata bahasa Indonesia yang baik," ujar Basuki setengah berkelakar.

“Kalau Undang Undang tentang bahasa diterapkan di ruang publik Jakarta hari ini memang susah sekali," ungkap Basuki. Untuk itu, Basuki berharap lokakarya ini menghasilkan pemikiran dan solusi bersama yang baik dan bisa diterapkan. Bahasa Indonesia lebih sering digunakan (diutamakan) di ruang publik Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Bahasa, Prof. Dr. Dadang Sunendar mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum, di ruang publik penggunaan bahasa asing lebih banyak muncul dibandingkan bahasa Indonesia. “Jakarta ini merupakan garda terdepan republik kita ini dan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009, ditekankan bahwa nama jalan, toko, apartemen, hotel, pemukiman, dan lain-lain wajib menggunakan bahasa Indonesia," ujar Dadang.

Berbeda dengan pasal mengenai bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, pasal mengenai bahasa dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 merupakan pasal yang tidak ada sanksi dan dendanya. “Tetapi meski tidak ada sanksi dan dendanya, bukan berarti kami (Badan Bahasa dan Balai/Kantor Bahasa di daerah) berdiam diri, kita terus menyurati pemerintah daerah, instansi daerah, BUMN, dan BUMD agar selalu mengutamakan pengunaan bahasa Indonesia di ruang publik sehingga masyarakat menyadari martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sesuai dengan amanat Undang Undang itu," ungkap Dadang menutup sambutannya.

Badan Bahasa melalui Pusat Pembinaan sudah memantau penggunaan bahasa media luar ruang di Jakarta. Hasilnya, penggunaan bahasa Indonesia di Jakarta masuk dalam kategori terkendali I dan II (Skala I-IV). Artinya, kondisi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik berada pada level terendah dan rendah.

Atas dasar itulah diadakan lokakarya ini dengan tujuan untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, hal ini sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 38, yang menyebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. (an)..

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa