Pemanfaatan Data Badan Bahasa Harus Berizin
Jakarta—Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Dr. Hurip Danu Ismadi menegaskan bahwa pemanfaatan data Badan Bahasa berupa data kamus, glosarium, ensiklopedia, dan sebagainya harus melalui izin tertulis dari Kepala Badan Pembinaan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal tersebut disampaikan Danu pada saat peluncuran Kamus Besar Bahasa Indonesia IV Daring di Hotel Santika TMII, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.
“Nanti kami akan membuat regulasi, tentu berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk siapa yang akan mengunduh dan mengembangkan ke (aplikasi) yang lain, itu ada aturannya, “ tegas Danu.
Saat ini, ada banyak sekali aplikasi berbasis Android, contohnya, yang datanya bersumber dari Badan Bahasa baik yang datanya didapat secara langsung, maupun tidak. Aplikasi-aplikasi tersebut memiliki cara penyajian, pengenalan sumber data, dan sebagainya yang tidak sama, bahkan ada yang tidak mencantumkan dengan jelas. Untuk mengatur hal tersebut diperlukan aturan main.
Pada saat ini, Badan Bahasa melalui Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang menggodok aturan main tentang penggunaan data yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama aturan main tersebut akan terwujud. Sementara itu, masyarakat yang akan menggunakan data dari Badan Bahasa harus meminta izin tertulis terlebih dahulu.
Perizinan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat menyebarkan kamus dan sebagainya, tetapi lebih kepada, misalnya, mengatur tentang bagaimana cara pencantuman sumber data dan apa yg boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap data tersebut. Selain itu, yang lebih penting adalah untuk memastikan bahwa data yang berasal dari Badan Bahasa tidak diubah, baik dikurangi dan ditambahkan untuk tujuan apa pun. (an/ad)