Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik Tanah Papua

Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik Tanah Papua
Jayapura—“Ayo jaga bahasa negara, rekat kebinekaan” merupakan slogan yang diusung oleh Pusat Pembinaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dalam acara Deklarasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. Kegiatan yang bertemakan “Ruang Publik Merupakan Ruang Literasi Sepanjang Hayat” tersebut digelar di Taman Imbi, Jalan Irian, Jayapura, Papua, pada tanggal 19 Juli 2017.
 
Pendeklarasian pengutamaan bahasa negara pada ruang publik tersebut ditandai dengan pembacaan pernyataan sikap oleh George Awi, Ketua Dewan Adat Port Numbay, yang diikuti secara serempak oleh sekitar 500 peserta kegiatan, yang terdiri atas pelajar, mahasiswa, warga, dan tokoh masyarakat, serta aparat pemerintah dari Provinsi Papua.
 
“kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sangat kuat dan kokoh,” kata Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum., Kepala Badan Bahasa, Kemendikbud, saat sambutannya pada kegiatan tersebut. Kepala Badan Bahasa juga menambahkan bahwa kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan didukung oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, serta turunannya yang dituangkan dalam Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Daerah.
 
Kepala Badan Bahasa berharap dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut, kita semakin menyadari bahwa di Republik Indonesia terdapat suatu perekat bangsa yang besar yaitu bahasa Indonesia. “Perekat bangsa itu ada beberapa di Indonesia. Kita memiliki ideologi bangsa, kita memiliki bhinneka tunggal ika, kita memiliki perbedaan suku, agama, dan lainnya,” jelas Prof. Dadang.
 
Di kesempatan lain, Simeon Itlay,Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan dan Politik di Jayapura, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan deklarasi tersebut tepat, mengingat akhir-akhir ini penggunaan Bahasa Indonesia tidak lagi diutamakan. "Bahasa kebangsaan seakan-akan sudah terpinggirkan, padahal sejak diikrarkannya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, kewajiban untuk mengunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sudah dimuat juga dalam UUD 1945 serta UU Nomor 24/2009," ungkap Simeon. "Semoga deklarasi di Papua akan menampakkan kembali wajah ke-Indonesiaan melalui bahasa negara, tidak hanya di Bumi Cenderawasih, tetapi juga di seluruh pelosok negeri," harap Simeon.
 
Sementara itu, Maryanto, M.Hum., Kepala Bidang Pengendalian dan Penghargaan, menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesetiaan dan kebanggaan terhadap bahasa negara, bahasa Indonesia, sebagai penunjuk jati diri dan penguat daya saing bangsa di ruang publik. Untuk meningkatkan sikap bertanggung jawab masyarakat atas kelestarian bahasa daerah sebagai pendukung tegaknya bahasa negara di ruang publik. “juga untuk meningkatkan kesiapan masyarakat dalam menertibkan penggunaan bahasa asing di ruang publik, guna memajukan bahasa negara,” tambah Maryanto.
 
Sasaran diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah masyarakat pengguna ruang publik, instansi pemerintah dan swasta, organisasi kemasyarakatan, pengelola ruang publik, insan media, serta pelajar dan mahasiswa. “untuk itu, kepada Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas yang memberikan perizinan iklan, mohon hati-hati,” jelas Kepala Badan Bahasa. 
 
“kalau ada iklan yang ingin memasang spanduk dimana saja, mohon diperhatikan pengutamaan bahasa Indonesia,” tambah Prof. Dadang. “Wajib menggunakan bahasa Indonesia, kalau mau menggunakan bahasa asing silahkan, namun ditempatkan di bawah bahasa Indonesia, dan dengan ukuran serta karakter tulisan yang lebih kecil” jelas Dadang Sunendar. “Kalau mau menggunakan bahasa daerah boleh saja, taruh di urutan nomor dua setelah bahasa Indonesia, dan kemudian bahasa asing di urutan nomor tiga,” tegas Kepala Badan Bahasa. 
 
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Bahasa, Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Pemerintahan dan Politik, Perwakilan Walikota Jayapura, Ketua Dewan Adat Port Numbay, Ketua Barisan Merah Putih, Ketua Muhammadiyah Jayapura, Kepala Balai Pauddikmas Jayapura, Pendeta Gereja Klasis Jayapura, Rektor Sekolah Tinggi Agama Islam Jayapura (STAIN), Kepala Balai Bahasa Jayapura, Kepala Bidang Pengendalian dan Penghargaan, Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Wakil Rektor Universitas Cendrawasih, Kasatpol. PP, dan Kabag. Humas Pemprov papua, pelajar, mahasiswa, media cetak dan elektronik, komunitas bahasa dan sastra, serta duta bahasa. (nav/sl)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa