Badan Bahasa Dukung Perkembangan Bahasa Isyarat

Badan Bahasa Dukung Perkembangan Bahasa Isyarat

Jakarta, Badan Bahasa – Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan (Pusbanglin), Badan Bahasa, Hurip Danu Ismadi beserta jajarannya menerima Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) yang dipimpin oleh Bambang Prasetyo di Kantor Badan Bahasa, Rawamangun, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2017.

Kunjungan tersebut terkait kerja sama yang akan dilakukan oleh Gerkatin dengan Badan Bahasa dalam upaya mengembangkan bahasa isyarat.

Dalam sambutannya, Hurip menyampaikan bahwa terkait adanya dua bahasa isyarat di Indonesia, yaitu Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) dan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo), Badan Bahasa hanya bisa membantu mengembangkan masing-masing bahasa.

“SIBI dan Bisindo merupakan bahasa yang berkembang dan diakui oleh Badan Bahasa. Tetapi, Badan Bahasa tidak memiliki wewenang untuk memutuskan bahasa isyarat mana yang harus digunakan. Sedangkan, hal-hal mengenai sertifikasi bagi pengguna bahasa isyarat perlu dibicarakan lebih lanjut bersama Sekretariat Negara (Setneg), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen),  dan Pusat Pengembangan Kurikulum Pembelajaran,”ujar Danu.

Lebih lanjut, Danu menyampaikan bahwa dalam kongres bahasa Indonesia, Badan Bahasa dapat memberikan waktu kepada masing-masing asosiasi tuli untuk membahas tentang bahasa isyarat.

“Kongres bahasa dapat menjadi forum untuk mendiskusikan bahasa-bahasa yang berkembang di Indonesia termasuk bahasa isyarat,”tutur Danu.

Sementara itu, menurut Ketua Pusat Layanan Bahasa Isyarat, yang juga Wakil Ketua Gerkatin, Juniati mengatakan bahwa  penggabungan kamus antara SIBI dan Bisindo tidak dapat dilakukan.

“SIBI banyak mengadopsi dari sistem ASL dan tidak menggunakan ekspresi seperti Bisindo, SIBI bukan bahasa melainkan sistem. Sedangkan, Bisindo merupakan bahasa,” katanya.

Juniati melanjutkan bahwa saat ini belum ada pendidikan formal untuk menjadi guru bahasa isyarat, padahal di luar negeri sudah ada. “Sertifikasi bahasa isyarat diperlukan dalam proses hukum,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Gerkatin, Bambang Prasetyo berharap ke depan dapat dilakukan kerja sama dengan Badan Bahasa terkait pelatihan bahasa isyarat. (an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa