Badan Bahasa Dorong UKBI Semakin Dikenal oleh Masyarakat

Badan Bahasa Dorong UKBI Semakin Dikenal oleh Masyarakat

Jakarta, Badan Bahasa — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mendorong Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dapat dikenal luas oleh masyarakat dengan menyelenggarakan Ceramah Ilmiah dan Seminar Nasional Pengembangan Kemahiran Berbahasa Indonesia di Gedung Samudra, Badan Bahasa, Jakarta, 1 Agustus 2017.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Bahasa, Dadang Sunendar menyampaikan bahwa saat ini, kemampuan warga Indonesia dalam menggunakan bahasanya sendiri sangat kurang, hal itu berdasarkan data Badan Bahasa terkait peserta yang sudah mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), yaitu rata-rata berkemampuan madya, sedangkan bagi warga negara asing rata-rata berkemampuan marginal.

“Padahal, tingkat madya adalah bagi pelajar tingkat SMA (setara), dan tingkat minimal untuk warga negara asing yang datang ke Indonesia adalah setahap di atas marginal yaitu semenjana, dan melalui PP Nomor 57 Tahun 2014, warga negara asing harus memiliki kemapuan berbahasa Indonesia sesuai  standar kemahiran yang dipersyaratkan” ujar Dadang.

Dadang melanjutkan, bahwa salah satu usaha untuk memperkukuh kedudukan bahasa Indonesia di tingkat nasional, regional, dan internasional adalah dengan terus mengembangkan alat uji kemahiran berbahasa Indonesia yang disebut dengan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).

"Pada pertemuan dengan para Atdikbud di Bandung semalam (31/7), kami (Badan Bahasa) sudah meminta Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) di tiap negara untuk bersedia menjadi Tempat UKBI (TUKBI)," ungkap Dadang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Hurip Danu Ismadi mengatakan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan tergali berbagai pemikiran dan kajian untuk mengembangkan kemahiran berbahasa Indonesia.

"Dalam setahun minimal ada empat varian paket soal UKBI yang disusun, sedangkan sertifikat yang diberikan kepada peserta UKBI yang lulus tes berlaku selama dua tahun, setelah itu wajib ikut tes kembali,” tutur Danu.

Sementara itu, pembicara yang lain, Prof. Nizam, Ph.D. mengatakan bahwa bahasa digunakan untuk memahami gagasan dan keberadaan bahasa daerah sebagai sumber pengayaan bahasa Indonesia sangat penting dan harus terus diperkuat Badan Bahasa

"Pemikiran yg baik tumbuh dengan bahasa yg baik sehingga dapat berkontribusi positif," ungkap Nizam.

Pembicara lainnya, Jahja Umar, Ph.D. menuturkan bahwa sebuah tes dapat dikatakan standar, apabila butir-butir soalnya sudah terbukti valid melalui uji empirik yang ilmiah.

“Penelitian terkait UKBI harus terus dilakukan,” tegas Jahja singkat menutup paparannya.

Acara ini menghadirkan lima pemakalah utama yakni Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum, Dr. Hurip Danu Ismadi, Mpd., Prof Nizam, M.Sc., Ph.D,  Jahja Umar, Ph.D dan Direktur Indonesia International Education Fondation (IIEF). (an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa