Simpang Susun Semanggi, Tonggak Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Simpang Susun Semanggi, Tonggak Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Jakarta, Badan Bahasa — Presiden Jokowi meresmikan Simpang Susun Semanggi bertepatan dengan HUT ke-72 RI di depan Plaza Semanggi, Jakarta, Kamis malam, 17 Agustus 2017.

Penamaan "Simpang Susun Semanggi" (sebelumnya "Semanggi Interchange") diharapkan dapat menjadi tonggak pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik khususnya untuk wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahkan sudah memiliki turunan UU tersebut, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 244, Pasal 4, ayat 1 yang berbunyi: “Menyajikan naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan ketentuan apabila dalam naskah reklame mencantumkan bahasa asing diletakkan di bagian bawah pada naskah reklame bahasa Indonesia”.

Awalnya, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta saat mengusulkan penggantian nama “Semanggi Interchange” dengan “Simpang Susun Semanggi”, seperti halnya “Simpang Susun Cawang” dan “Simpang Susun Tomang”. Dinas Pekerjaan Umum (PU) kemudian berkoordinasi dengan pemimpin proyek dan usulan itu disetujui.

Sebelum diresmikan Presiden Jokowi semalam, penamaan Simpang Susun Semanggi juga diperkenalkan kepada masyarakat sebagai contoh pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik dalam Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia di GOR Soemantri Brodjonegoro dua bulan lalu.

Berdasarkan kajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Simpang Susun Semanggi akan mengurangi kemacetan di ruas dalam kota hingga 30 persen. (an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa