Lokakarya Penggunaan Bahasa Media dalam Ruang di Gianyar, Bal

Lokakarya Penggunaan Bahasa Media dalam Ruang di Gianyar, Bal

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik dan komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta”. Demikian disampaikan Ketua Panitia Kegiatan Lokakarya Penggunaan Bahasa Media dalam Ruang, Drs. I Wayan Nitayadnya, M.Hum., dalam pembukaan kegiatan  yang diselenggarakan pada Senin,  8 Mei 2017 di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar. Nitayadnya menyampaikan bahwa masih terdapat banyak instansi/lembaga yang mengabaikan amanat undang-undang tersebut. Banyak dokumen resmi lembaga pemerintah dan swasta yang menyimpang dari kaidah bahasa Indonesia, baik itu berupa penyimpangan ejaan, istilah, diksi, kalimat, maupun paragraf. Selain itu, ada kecenderungan bahwa dalam dokumen resmi masih terselip unsur bahasa asing dan daerah.

Sementara itu, dalam sambutannya Kepala Balai Bahasa Bali, Drs. I Wayan Tama, M.Hum. menyampaikan bahwa kegiatan lokakarya ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap pentingnya peranan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa. ”Bahasa Indonesia memiliki peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam aspek politis, hukum, filosofi, maupun akademis,” lanjutnya.

Kegiatan yang diikuti oleh lima puluh konseptor surat dinas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gianyar ini dibuka oleh Bupati Gianyar yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Setda Kabupaten Gianyar, I Wayan Sudamia, S.H., M.H. Bupati Gianyar menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Balai Bahasa Bali, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang telah menggelar acara lokakarya yang memiliki nilai strategis dalam upaya memberikan informasi tentang penggunaan bahasa Indonesia yang benar pada instansi pemerintah. Bupati Gianyar melalui asistennya menyampaikan bahwa kita sebagai bangsa Indonesia sudah sepantasnya merasa bangga dan bersyukur telah memiliki bahasa pemersatu, bahasa Indonesia. Pada akhir arahannya Bupati Gianyar mengajak dan mengimbau jajarannya untuk mengutamakan bahasa Indonesia dalam setiap kegiatan kedinasan dan dapat menjadi contoh penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar bagi masyarakat.

Kegiatan Lokakarya Penggunaan Bahasa Media dalam Ruang dilaksanakan selama tiga hari mulai 8—10 Mei 2017 dengan tiga orang narasumber, yaitu Prof. Dr. Dadang Sunendar (Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa), Drs. I Wayan Tama, M.Hum. (Kepala Balai Bahasa Bali), dan Drs. I Made Madia, M.Hum. (Akademisi dari Universitas Udayana).

Acara pembukaan juga dihadiri oleh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gianyar, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar, serta Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Bahasa Bali. (sut)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa