Kongres Bahasa Daerah Maluku Hasilkan Rekomendasi untuk Gubernur

Kongres Bahasa Daerah Maluku Hasilkan Rekomendasi untuk Gubernur

Ambon, Badan Bahasa – Kantor Bahasa Maluku, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru saja menyelesaikan Kongres Bahasa Daerah Maluku pada Jumat malam (8/9/2017). Kongres yang dilaksanakan selama dua hari tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk Gubernur Maluku terkait pelindungan bahasa-bahasa daerah di wilayah Maluku.

“DPD RI telah menyusun RUU tentang bahasa daerah yang bertujuan agar bahasa-bahasa daerah di seluruh Indonesia tidak punah. Saat ini, RUU tersebut masuk dalam daftar antre di DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ungkap John Pieris, anggota DPD RI dari Maluku yang menjadi salah satu pembicara pada kongres itu, Kamis (7/9).

Ia menambahkan bahwa menurut catatan UNESCO terdapat empat belas bahasa daerah yang sudah punah di Indonesia. Sepuluh bahasa ada di Maluku, yaitu bahasa Hoti, Hukumina, Hulung, Serua, Teún, Palumata, Loun, Moksela, Nakaéla dan Nila. Untuk itu, ia mengapresiasi kegiatan ini yang menurutnya sangat penting dalam upaya melindungi dan merevitalisasi bahasa-bahasa daerah di Maluku.

Sementara itu, Hurip Danu Ismadi, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Bahasa mengatakan bahwa upaya pelestarian bahasa daerah memerlukan komitmen bersama dari semua pihak, salah satunya melalui regulasi di daerah.

“Kuncinya adalah proses pembiasaan menggunakan bahasa daerah dengan pelibatan ekosistem yang luas, dimulai dari keluarga, sekolah, dan masyarakat. Untuk itu, perlu ada tim khusus yang merancang pelaksanaan sampai evaluasinya,” tutur Danu saat menyampaikan paparannya, Jumat (8/9).

Danu melanjutkan bahwa Badan Bahasa memiliki empat program terkait pelindungan bahasa dan sastra daerah, yakni pemetaan, pengkajian vitalitas (daya hidup), konservasi, dan revitalisasi bahasa daerah.

Pembicara selanjutnya, Tri Nuke Pudjiastuti, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan LIPI mengharapkan adanya kerja sama strategis yang berkelanjutan dengan semua pemangku kepentingan, khususnya dengan Badan Bahasa terkait upaya pelestarian bahasa lokal di Indonesia.

“Ketika pembangunan sosial tidak dijadikan prioritas oleh pemerintah, maka itu akan berdampak berbahaya. Bahasa tidak dilihat sekadar kosakata dan kata-kata itu sendiri, tetapi dilihat dalam konteks sosial, dengan memahami karakter asalnya,” ungkap Nuke.

Kepala Kantor Bahasa Maluku, Asrif mengatakan bahwa kondisi bahasa daerah di Maluku perlu mendapat perhatian semua pihak. Ia mencontohkan kondisi bahasa Asilulu yang hanya bisa dituturkan oleh penutur berusia tua.

“Jangan biarkan Kantor Bahasa Maluku berjalan sendiri. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perguruan tinggi, sastrawan, dan semua pihak bersama-sama dalam rangka menumbuhkan bahasa daerah,” ujar Asrif saat menutup kongres tersebut. (an)

*Rumusan Kongres Bahasa Daerah Maluku 2017 dapat dilihat pada tautan di bawah

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa