Kantor Bahasa Maluku Gandeng Pemda, DPRD, Akademisi, dan Komunitas Gelar Kongres dan Lokakarya Pelestarian Bahasa Daerah

Kantor Bahasa Maluku Gandeng Pemda, DPRD, Akademisi, dan Komunitas Gelar Kongres dan Lokakarya Pelestarian Bahasa Daerah

Ambon, Badan Bahasa – Kantor Bahasa Maluku, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan pemerintah daerah, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, serta berbagai komunitas di Maluku menggelar Kongres Internasional dan Lokakarya Pelestarian Bahasa Daerah Maluku di Hotel Marina, Ambon, Kamis, 7 September 2017.

Kedua acara tersebut dilaksanakan selama dua hari (7—8 September 2017). Kongres internasional mengambil tema "Pelindungan Bahasa-Bahasa Daerah sebagai Aset dan Jati Diri Bangsa". Sementara itu, lokakarya mengangkat tema "Cinta Negeri, Lestarikan Bahasa Daerah".

Dalam sambutannya, Kepala Badan Bahasa, Dadang Sunendar mengatakan bahwa kedua acara tersebut bertujuan untuk mengusung sebuah rekomendasi kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usulan peraturan daerah tentang pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah khususnya di Provinsi Maluku.

“Kami sudah berhasil bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam membuat peraturan daerah tentang pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah, misalnya di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, kemudian saat ini dalam proses akhir yaitu Provinsi Sumatra Utara, dan menyusul Bali,” ujar Dadang.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, pelindungan dan perawatan bahasa dan sastra daerah itu merupakan kewajiban pemda, dan selanjutnya berkoordinasi dan bekerja sama dengan tiga puluh UPT balai/kantor bahasa, dan semua pihak, termasuk perguruan tinggi, sastrawan, dan para pegiat bahasa dan sastra.

“Kami ingin mengingatkan, kalau dari Kantor Bahasa Maluku, misalnya Pak Asrif (Kepala Kantor Bahasa Maluku) mengusulkan kepada Bapak Gubernur atau kepada bupati/walikota agar membuat peraturan daerah tentang pengutamaan bahasa negara dan pelindungan bahasa dan sastra daerah, itu sangat wajar karena memang amanat Undang-Undang,” tutur Dadang. 

Pada kesempatan yang sama, mewakili Gubernur Maluku, Staf Ahli Gubernur, Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Frona Koedoeboen menyatakan bahwa bahasa daerah merupakan bagian integral dari sistem sosial orang Maluku.

“Bahasa daerah tidak cukup diartikan, dipahami dan disadari sebagai alat komunikasi saja, lebih jauh dari itu, bahasa daerah adalah perekat etnik, penyampai adat istiadat, penanda identitas, dan pendokumentasian pranata pendukungnya,” kata Frona.

Ia berharap melalui kegiatan ini dapat dilahirkan ide-ide cerdas, rumusan konsep, dan rekomendasi strategis terkait berbagai usaha-usaha nyata dan berkelanjutan dalam pelindungan, pewarisan, penguatan, dan pengembangan bahasa-bahasa daerah di Maluku.

“Saya juga berharap bagi para bupati dan walikota, serta mitranya, DPRD kabupaten/kota di seluruh wilayah Maluku untuk merespons dengan baik dan cepat demi menyelamatkan bahasa daerah, simbol identitas Maluku,” pesan Frona.

Kemudian, selaku tuan rumah, Kepala Kantor Bahasa Maluku, Asrif menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan awal untuk menggali lebih dalam berbagai masukan terkait upaya pelestarian bahasa daerah.

“Akan ada pertemuan atau diskusi-diskusi lanjutan yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mengerakkan pelestarian bahasa daerah di Maluku,” ujar Asrif saat memberikan laporannya.

Pada kesempatan itu, Kantor Bahasa Maluku juga memberikan penghargaan berupa uang pembinaan dan plakat kepada para pegiat bahasa, sastra, dan literasi di Maluku. (an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa