Balai Bahasa Riau Gelar Penyuluhan Media Luar Ruang

Balai Bahasa Riau Gelar Penyuluhan Media Luar Ruang
PEKANBARU-Balai Bahasa Riau, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia di Media Luar Ruang, Selasa (26/9), di Hotel Alpha Pekanbaru.
 
Acara yang diadakan selama tiga hari, 26--28 September 2017, dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Provinsi Riau, Abdul Jamal, M.Pd. dan diikuti oleh 50 orang peserta dari OPD Kota Pekanbaru, Satlantas dan Ditlantas dan Dinas Perhubungan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Balai Bahasa Riau,  Drs. Umar Solikhan, M.Hum, Sekretaris BKPSDM, Dra. Hj. Masriya dan dua orang instruktur, yaitu Dr. Fatmahwati Adnan, M.Pd bersama Imelda Yance, M.Pd.
 
Dalam sambutannya, Abdul Jamal menyambut baik dilaksanakannya penyuluhan penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang ini. Menurutnya, jika dilihat secara cermat, kondisi kebahasaan di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan dan sudah mulai tergeser oleh bahasa asing.
 
"Penyuluhan ini merupakan salah satu upaya menyikapi kecenderungan masyarakat dalam menggunakan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik yang dinilai rendah. Ada pandangan bahwa masyarakat Indonesia saat ini lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada Bahasa Indonesia," ujar Abdul Jamal.
 
Jamal juga menuturkan tempat-tempat yang seharusnya menggunakan bahasa Indonesia sekarang ini mulai banyak menggunakan bahasa yang tidak lagi menunjukkan jati diri keindonesiaan, sehingga wajah indonesia menjadi asing di mata masyarakat sendiri.
 
"Saya juga mengimbau pihak-pihak terkait  melalui forum ini, termasuk kalangan dunia usaha untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada media luar ruang untuk publikasi produknya. Terutama, UPD-UPD yang terlibat dalam pembuatan berbagai pengumuman, seruan, ajakan, iklan, papan nama, dan lain-lain di media luar ruang di Pekanbaru," ujarnya.
 
"Oleh karena itu, bahasa Indonesia harus senantiasa kita jaga dan kita lestarikan serta secara terus–menerus. Salah satu tujuan dari penyuluhan ini adalah memartabatkan bahasa Indonesia pada media luar ruang di Pekanbaru," pungkasnya.
 
Kurang Bangga
 
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Riau, Umar Solikhan mengatakan kecenderungan masyarakat yang kurang bangga terhadap bahasa Indonesia dapat dilihat pada istilah-istilah asing yang banyak digunakan di spanduk-spanduk yang bertebaran di jalan-jalan.
 
"Selain itu, disadari atau tidak, hal tersebut merupakan gejala inferioritas bangsa Indonesia yang tidak percaya diri dengan jati dirinya yang mewujud kepada penggunaan bahasa Indonesia," terangnya.
 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 antara lain mengatur masalah bahasa merupakan suatu regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah agar ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia.
 
Ia mengatakan situasi kebahasaan dewasa ini tampak tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang itu mewajibkan setiap warga negara Indonesia mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di atas bahasa lain.
 
"Undang-undang tersebut juga mewajibkan pengutamaan Bahasa Indonesia di media luar ruang. Sementara bisa dilihat di berbagai tempat pemakaian bahasa pada ruang publik cenderung lebih mengutamakan bahasa asing," katanya. Irwanto (Balai Bahasa Riau)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa