Pemartabatan Bahasa Indonesia di Papua melalui UKBI

Pemartabatan Bahasa Indonesia di Papua melalui UKBI

Jayapura, Badan Bahasa – Balai Bahasa Papua sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tanah Papua terus melakukan pemartabatan bahasa Indonesia di Papua melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI). Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia.

Dikutip dari laman tabloidjubi.com, Koordinator UKBI Balai Bahasa Papua, Yulius Pagappong mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan Nota Kesepahaman (MoU) dengan dua universitas di Papua yang berisi kesepakatan seluruh mahasiswa harus memiliki sertifikat UKBI.
 
“Balai Bahasa sudah melakukan kolaborasi kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi memberlakukan UKBI sebagai prasyarat seseorang masuk ke perguruan tinggi atau pada saat menyusun skripsi dan atau akan yudisium,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (23/5/2017).
 
Dikatakan, untuk 2017, Balai Bahasa Papua sudah MoU dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Kabupaten Jayapura dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Alfatah Jayapura.
 
“Ke depan akan menyusul Universitas Negeri Cenderawasih (Uncen), Universitas Ottow dan Geisler, Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), dan beberapa perguruan tinggi lainnya di Papua dan Papua Barat,” katanya.
 
Yulius Pagappong mengatakan, di Papua dan Papua Barat peserta yang sudah mengikuti UKBI 1.727.000 orang.
 
UKBI, katanya, dilakukan pemerintah untuk menguji kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia. Selama ini, yang menjadi sasaran Balai Bahasa Papua unutk melakukan UKBI adalah pelajar SMA/SMK kelas 12, mahasiswa, guru, dosen, pejabat tinggi negara, pejabat pemerintah seperti gubernur, walikota, bupati, ASN, POLRI, TNI, dan masyarakat umum.
 
Kepala Subbidang Pengkajian Balai Bahasa Papua, Arman mengatakan bahwa UKBI bisa dilaksanakan dengan jumlah peserta minimal 20 orang. Calon peserta bisa langsung datang sendiri untuk mendaftar sebagai calon UKBI di kantor Balai Bahasa.
 
“Sertifikat berhologram akan dikeluarkan Balai Bahasa dua minggu setelah para peserta mengikuti UKBI dan tidak ada instansi atau lembaga lain selain Balai Bahasa yang mengeluarkan sertifikat tersebut, kami harapkan seluruh masyarakat Indonesia khususnya Papua bisa mengikuti UKBI ini sehingga bisa mengetahui sejauh mana pengetahuan bahasa dan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benarnya,” katanya. (*)

Sumber: http://tabloidjubi.com/artikel-6488-balai-bahasa-papua-dorong-mahasiswa-wajib-ikuti-ukbi.html

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa