Badan Bahasa Dukung Perda Bahasa dan Sastra di Sumut

Badan Bahasa Dukung Perda Bahasa dan Sastra di Sumut

Jakarta, Badan Bahasa – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa) mendukung upaya penyusunan peraturan daerah terkait pengutamaan bahasa negara, serta pelindungan bahasa dan sastra daerah.

"Kami mendengar bahwa proses penyusunan peraturan daerah yang terkait dengan bahasa dan sastra di Sumatra Utara mulai mendekati penyelesaian," kata Dadang Sunendar saat menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD), DPRD Sumatra Utara di Gedung Samudra, Badan Bahasa, Rawamangun, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.

 "Hal itu merupakan kebahagiaan bagi kami karena memang kami melalui balai dan kantor bahasa di daerah memotivasi, mendorong, dan mendukung hal tersebut," kata dia.

Dadang mengatakan, dukungan ini diharapkan tidak hanya sesuatu yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi merupakan kepedulian sebagai negara hukum.

"Karena persoalan bahasa ini memang sudah jelas ada dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, dan turunan-turunannya (PP Nomor 53 dan Permendagri Nomor 40 Tahun 2007) yang terkait dengan pedoman pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah, artinya persoalan bahasa ini harus lintas kementerian karena merupakan persoalan bangsa," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPPD DPRD Sumatra Utara, Mustafawiyyah Sitompul menyatakan bahwa ada keprihatinan mengenai penggunaan bahasa asing yang semakin dominan di Sumatera Utara. Hal ini dikhawatirkan mengurangi penggunaan bahasa Indonesia, juga sejumlah bahasa daerah di wilayah itu. 

"Hal itulah yang melandasi kami untuk mengawal penggunaan bahasa Indonesia, kemudian bahasa daerah di Sumut yang berjumlah delapan ini juga harus dikawal, termasuk sastra daerah. Kami ingin melestarikan sastra  dan budaya lokal di Sumatra Utara," ujar Mustafawiyyah.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumatra Utara, Wagirin Arman menjelaskan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menggali pemahaman dan makna terkait upaya pengutamaan bahasa negara dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.

"Kami ingin mendapatkan pemahaman agar tidak terjebak terkait layak tidaknya pembentukan perda pengutamaan bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa dan sastra daerah karena menurut kami perda ini sangat penting untuk mengawal kedudukan bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah," tutur Wagirin yang merupakan politisi Partai Golkar itu. (an)

Sedang Tren

Ingin mengetahui lebih lanjut?

Kunjungi media sosial Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa